Konten Media Partner

Jurnalis Ambon Kirimkan Petisi Tolak Grasi Pembunuh Wartawan

26 Januari 2019 22:34 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
(Foto: Ist)
zoom-in-whitePerbesar
(Foto: Ist)
ADVERTISEMENT
Ambon,-Aksi penolakan terhadap remisi hukuman yang diberikan kepada I Nyoman Susraman pelaku pembunuhan wartawan Radar Bali juga dilakukan para jurnalis, aktivis dan sejumlah warga Ambon. Mereka tidak turun ke jalanan untuk berorasi, namun secara langsung mengirimkan petisi penolakan pemberian grasi kepada Presiden Jokowi melalui pesan singkat yang dialamatkan kepada nomor ponsel pribadi Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Maluku. Sejak Jumat (25/1) malam, hingga Sabtu (26/1), pesan berantai yang meminta Jokowi segera mencabut remisi terus dilakukan para warga biasa dan pegiat HAM serta jurnalis. “Kami meminta Anda sebagai Kepala Kantor Kementrian Hukum dan Ham Wilayah Maluku, segera meminta Menteri Hukum dan Ham RI agar mendesak Presiden RI Bapak Joko Widodo MENCABUT Remisi yang diberikan terhadap I.Nyoman Susrahman, pembunuh jurnalis Radar Bali. Terima kasih,” bunyi petisi itu. Mereka menilai pemberian grasi terhadap pelaku pembunuhan jurnalis sama saja melanggar Hak Asasi Manusia. “ Jurnalis mestinya dilindungi, pelaku pembunuhan kepada jurnalis, tergolong kejahatan HAM dan tak perlu ada pengampunan,” ujar Nurdin Tubaka Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon, Sabtu (26/1). Selain itu, mereka juga mendesak Jokowi bertanggungjawab menyelesaikan seluruh kasus kekerasan dan pembunuhan kepada jurnalis di Indonesia. Jokowi juga harus memerintahkan Kapolri segera membawa seluruh pelaku kejahatan ke meja hijau. “ Jika memberikan pengampunan atau menurunkan masa hukuman bagi pelaku pembunuh jurnalis maka Presiden Jokowi tidak pro terhadap kebebasan pers di Indonesia,” kata Aril Salamena salah seorang warga. (Amar)
ADVERTISEMENT