Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Kabid Humas Polda Maluku Bantah Segel PT BPS di Buru
25 Oktober 2018 21:00 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Ambon,-Kepala Bidang Humas Polda Maluku M. Roem Ohoirat membantah, jika pihaknya menyegel kantor PT Buana Pratama Sejahtera (BPS). Pasalnya bukan hanya BPS, seluruh aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Gunung Botak, Desa Kayeli Kabupaten Buru saat ini dihentikan sementara.
ADVERTISEMENT
"Bukan disegel. Tapi itu tentang surat dari gubernur yang isinya menghentikan sementara kegiatan pertambangan di Gunung Botak. Jadi bukan disegel tapi diminta untuk menghentikan sementara kegiatan pertambangan," kata Ohoirat via seluler kepada Ambonnesia.com, Kamis (25/10).
Bahkan menurut Ohoirat, Sebelum Surat Keputusan Gubernur Maluku tertanggal 23 Oktober 2018 tentang pengehentian sementara ijin perusahaan yang melakukan aktifitas di sungai Anahoni dikeluarkan , PT BPS dan dua perusahaan lainnya telah menghentikan aktifitas pertambangan.
Sebelumnya, Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa dan Gubernur Maluku Said Assagaff, telah melangsungkan rapat terkait evaluasi penaganan PETI di Gunung Botak bersama Menkopolhukam di Jakarta, Rabu (19/10).
Salah satu poin penting yang dibahas dalam rapat tersebut adalah, langkah - langkah aktifitas tiga perusahaan di gunung Botak. Termasuk salah satunya PT BPS.
ADVERTISEMENT
"Salah satu poin kesepakatannya adalah Penutupan, penghentian perijinan dan aktifitas tiga perusahaan disungai anahoni sampai ada keputusan dari hasil kajian tim Adhoc yang di bentuk Kemenkomaritim," ujarnya.
Sementara itu, untuk menghindari adanya penambang yang kembali lagi, Polda Maluku telah mensiagakan ribuan personil dengan dibantu aparat Satpol PP di lokasi tambang. (Yusuf)