Konten Media Partner

Kisah Tukang Becak yang Tanggung Hidup 5 Anak saat Ia Harus Dipenjara

22 Februari 2019 23:06 WIB
clock
Diperbarui 22 Maret 2019 8:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rasilu, tukang becak yang tertimpa kasus tabrakan (Foto: ambonnesia)
zoom-in-whitePerbesar
Rasilu, tukang becak yang tertimpa kasus tabrakan (Foto: ambonnesia)
ADVERTISEMENT
Ambonnesia.com-Ambon,-Dengan langkah tegas, petugas rutan memegang pundak Rasilu sembari membawanya ke sebuah ruangan berukuran 4x6 meter. Saat itu ruang kunjungan tengah ramai, ada delapan orang pengunjung duduk memanjang nyaris tak ada cela. Tak mungin mewawancarai seorang narapidana di tempat seramai itu.
ADVERTISEMENT
Kedatangan ambonnesia.com khusus untuk mewawancarai tukang becak yang tengah ditimpa kasus tabrakan pada 23 September 2018. Sudah hampir lima bulan dia ditahan di Rutan Klas IIA Ambon.
Rasilu tampak mengenakan baju koko dan sarung lengkap dengan kopiah. Ia hendak melaksanakan Salat Zuhur, tapi keburu dipanggil petugas lapas untuk bertemu kami.
“Bapak mau salat dulu?”
“Tidak apa-apa selesai ini saja,” katanya.
Dahinya mengernyit, air mata tak kuasa dibendung ketika bercerita nasib keluarga saat tahu ia sedang diproses hukum.
Baru dua bulan menarik becak di Ambon, nasib malang menghampiri Rasilu. Bermaksud mengantarkan penumpang menuju RS TNI-AD dr Latumeten karena mengidap asma. Tak disangka, kecelakaan pun terjadi. Maryam meninggal dunia setelah kurang lebih 15 menit tiba di rumah sakit.
ADVERTISEMENT
Pengacara Rasilu, Neles Latuny, mengungkapkan kecelakaan yang menimpa kliennya bukan unsur kesengajaan. Rasilu saat itu terpaksa menghindari laju mobil dari arah belakang yang hampir menyerempet becak yang dikayuhnya. Ditambah lagi kondisi jalan yang menurun karena sedang hujan.
"Kecelakaan terjadi akibat terdakwa berusaha menghindari sebuah mobil yang melaju dan melarikan diri, sementara becak yang dikayuhnya terbalik sehingga menyebabkan terdakwa bersama korban terluka," kata penasihat hukum Rasilu, Neles Latuny, Sabtu (16/2).
Meski keluarga korban tidak menuntut bahkan telah memberikan surat pernyataan kepada majelis hakim, Rasilu dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang mendengarkan pembelaan, Kamis (14/2).
Namun, pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Ambon pada Rabu, (20/2) ia dijatuhi hukuman 1,6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Putusan pengadilan itu bak disambar petir bagi Rasilu. Ia tak menyangka akan menjalani hukuman selama itu.
“kehidupan saya di becak, bagaimana anak-anak saya sekolah,” katanya sambil mengusap air mata
Selain anak dan istri ia masih memiliki beban pinjaman uang yang dipakai sebagai modal awal berangkat ke Ambon untuk mengadu nasib menjadi tukang becak. Tak sampai di situ, nasib kelima orang anaknya yang masih mengenyam bangku pendidikan terancam putus sekolah.
Putri pertamanya, Aisa (14) duduk di bangku Kelas 3 SMP; anak keduanya, Anggun, (13) siswi kelas 2 di SMP Wamolo; Haliza (9) duduk di bangku kelas 3 SD 14 Lakudo; Muhamad Alif (7) baru akan bersekolah, dan Ahmad yang baru berusia 1 tahun.
ADVERTISEMENT
Selama ia di penjara, sang istri sehari-hari membelah jambu mete yang dihargai Rp 2.000 per kilogram tak cukup menyekolahkan anak-anaknya, ia juga berjualan es manis dan tahu isi di SDN 14 Lakudo, tempat Haliza putri ketiga mereka sekolah.
Tak ada cara lain, dia tak ingin menyusahkan keluarga besarnya, sebab mereka juga memiliki tanggungan keluarga masing-masing. Rasilu hanya memiliki ibu yang berumur 80 tahun, di usia senjanya ia hanya mampu mendoakan anaknya.
“Mamaku umur 80 tahun tidak mungkin mau biaya anak-anak saya. Saya bilang doakan saya,” katanya.
Lihat wawancara lengkapnya di sini :
Untuk meringankan beban Rasilu, mari bantu Aisa agar bisa tetap bersekolah: