Konten Media Partner

Komisioner Bawaslu di 2 Kabupaten Belum Terima Gaji dan Rapelan

9 April 2019 22:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
(Sumber: Bawaslu)
zoom-in-whitePerbesar
(Sumber: Bawaslu)
ADVERTISEMENT
Ambonnesia.com-Ambon,-Beberapa anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota mengaku belum menerima dua bulan gaji.
ADVERTISEMENT
“Rapelan sejak 11 September 2018, sampai sekarang belum dibayar. Sedangkan Bawaslu kabupaten/kota di provinsi lain sudah dapat,” ungkap salah satu Komisioner Bawaslu yang tak mau disebut namanya, Selasa (9/4).
Selain gaji kekurangan (rapelan), mereka juga belum mendapat gaji penuh untuk dua bulan. Padahal, sudah ada surat dari Bawaslu pusat yang menyebutkan bahwa gaji harus dibayar tepat pada tanggal 1 bulan berjalan.
“Lalu gaji dua bulan di 2019 juga belum dibayarkan. Sedangkan pentahapan sudah jalan. Kabupaten/kota di provinsi lain sudah mendapat gaji dan gaji normal. Kenapa Maluku begitu?,” kesalnya.
Komisioner Bawaslu salah satu kabupaten lainnya juga mengaku, pihaknya belum menerima gaji penyesuaian. Namun, ia tidak mengetahui penyebabnya. Sedangkan gaji penuh baru diterima untuk bulan Maret.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Maluku Divisi SDM dan Organisasi, Subair membantah pernyataan tersebut. Menurut dia, hanya beberapa komisioner belum mendapat gaji.
“Sudah. Dari Februari mereka sudah dapat gaji. Kemungkinan Maret dibayarkan pada April ini. Jadi, gaji mereka sudah penyesuaian sesuai Perpres,” kata Subair ketika dikonfirmasi.
Menurut Subair, untuk mendapatkan uang kehormatan, komisioner Bawaslu harus menyiapkan persyaratan administratif. Antara lain, memberikan Nomor Wajib Pajak Pribadi (NPWP), rekening bank (BRI) dan beberapa persyaratan lainnya.
“Ada beberapa kabupaten yang terlambat menyetor NPWP, rekening BRI, KTP dan lainnya. Karena sekteriat mau diproses seluruhnya, akhirnya ditunda secara kolektif. Namun karena proses agak lama, akhirnya hanya memenuhi syarat yang sudah dibayarkan untuk bulan Februari itu,” kata Subair.
ADVERTISEMENT
"Di Kabupaten Buru Selatan dan di Maluku Tenggara Barat itu karena mereka belum memenuhi persyaratan yang sudah diminta sejak Januari,” lanjutnya. (Amar)