Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Ambonnesia.com-Ambon,-Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon dilaporkan melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjadwalkan sidang pada pekan depan.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Kota Ambon, M. Shaddek Fuad, dan empat anggotanya, yakni, Safrudin B. Layn, Riekke W. Uruilal, Yamsin Kamsurya dan M. Sainan A. Matdoan diadukan oleh Titus Yohanes A F Letluhur, pengurus Partai Gerindra. Mereka diadukan karena tidak melaksakana Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada empat TPS di Kota Ambon.
Dalam surat panggilan persidangan yang diperoleh Ambonnnesi.com, Sabtu (24/8), sidang dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu dan jawaban teradu akan digelar di Kantor Bawaslu Maluku, 30 Agustus nanti.
Anggota Bawaslu Maluku, Subair Abdullah yang dikonfirmasi, membenarkan surat panggilan persidangan tersebut. Sidang akan dipimpin langsung oleh anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja.
“Dari Bawaslu di DKPP itu pak Rahmat Bagja. Bawaslu Provinsi itu ibu Tuti atau pak Ketua. Salah satu yang kebetulan ada pada saat sidang nanti,”kata Subair.
ADVERTISEMENT
Anggota KPU Kota Ambon, Yasmin Kamsurya yang dihubungi, mengatakan, pihaknya mulai menyipkan jawaban untuk membantah pokok pengaduan pengadu pada Senin (26/8).
“Besok senin baru dilakukan persiapan dalam menyiapkan jawaban,” kata Yasmin. (Amar)