Konten Media Partner

KPU : 3 Calon Kepala Daerah Maluku Boleh Berkampanye di Media Sosial

Ambonnesia

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
KPU : 3 Calon Kepala Daerah Maluku Boleh Berkampanye di Media Sosial
zoom-in-whitePerbesar

Ambon,- Dari tiga pasangan calon Gubernur Maluku, hanya pasangan Said Assagaff dan Anderias Rentanubun serta pasangan Herman Kordoebon dan Abdullah Vanath yang melaporakan akun media sosial resmi mereka di KPU. Sementara pasangan Murad Ismail dan Barnabas Orno belum melaporkan Akun media sosialnya. Laporan tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi penyalahgunaan media sosial selama berkampanye.

"Jadi dalam masa kampanye tiga pasangan calon gubernur jugs bisa berkampanye lewat media sosial, KPU telah memfasilitasi," kata Kubangun kepada wartawan di Ambon, Senin (5/3).

Menurutnya, hal itu sangat positif dilakukan lantaran pemilih pemula dapat mengetahui kebenaran informasi ataupun berita melalui situs resmi ketiga pasangan calon. Sehingga dapat mengantisipasi serta melawan informasi bohong atau hoax yang mengandung unsur SARA

"melalui media sosial pasangan calondapat dimanfaatkan untuk dapat menjangkau pemilih pemula yang ada saat ini," ungkapnya.

Reporter : Nayla Tri