Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Maluku Bersih dari Caleg Eks Koruptor
5 September 2018 0:49 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Ambon - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku memastikan tidak ada mantan narapidana korupsi dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Caleg eks napi korupsi yang telah gugur sebelumnya, tidak bisa lagi mengajukan gugatan.
ADVERTISEMENT
La Alwi, Komisioner KPU Provinsi Maluku mengaku sebelum penetapan DSC anggota DPRD Maluku, ada sejumlah partai politik mengajukan calon anggota legislatif yang pernah dihukum karena kasus koruspi. Tetapi kemudian, parpol melakukan penggantian caleg.
Sehingga DCS yang sudah ditetapkan dan diumumkan pada 12-14 Agustus lalu, bersih dari eks napi kasus korupsi. Begitu pula dengan napi dua kasus lainnya, yakni kekerasan seksual terhadap anak dan narkoba.
“Memang ada beberapa saat pendaftaran, tapi sudah digantikan oleh parpol masing-masing. Jadi, dalam DCS yang sudah diumumkan, tidak ada caleg eks napi korupsi, kekerasan seksual maupun narkoba,” kata Alwi, Selasa (4/9).
Alwi juga mengaku, ada sidang ajudikasi di Bawaslu Maluku untuk beberapa caleg kabupaten dan kota. Namun, ia tidak mengetahui perkara yang disengketakan itu apa.
ADVERTISEMENT
Walaupun ada putusan Bawaslu provinsi atau kabupaten/kota yang meloloskan eks napi korupsi sebagai caleg, tegas Alwi, pihaknya belum bisa mengeksekusi. Pasalnya, KPU RI sudah mengeluarkan surat edaran (SE) yang dikirimkan ke sebelas KPUD, yang daerahnya terdapat bacaleg mantan napi korupsi.
“Anadaikan ada, kita tetap menunda pelaksanaanya. Sebab, masih ada judicial review di Mahkamah Agung, soal apakah PKPU 20 tahun 2018 itu bertentang dengan Undang-Undang atau tidak,” kata Alwi.
Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku, Abdullah Subair juga mengaku, pihaknya tidak menangani ajudikasi dengan perkara caleg eks koruptor. Hanya ada tiga kasus, masing-masing di Kota Ambon, Seram Bagian Barat dan Maluku Barat Daya yang berkaitan dengan pelanggaran administrasi pemilu.
Kasusnya bakal calon anggota DPRD kabupaten Seram Bagian Barat yang dicalonkan DPC Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia nomor urut 4 dapil IV atas nama Karel Riry. Yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan dalam DCS, karena masih terpidana dan menjalani hukuman di Lapas Kelas II Ambon.
ADVERTISEMENT
Sementara tiga caleg DPRD Kota Ambon dari Partai Golkar, yakni Yoga Papilaya, Patrick Claudio Imanuel Rahakbauw dan Rony Latumeten menyengketakan keputusan KPU Kota Ambon yang tidak mengakomodir mereka dalam DCS. Terkait ini, Bawaslu Kota Ambon telah mengeluarkan putusan dan memerintahkan KPU Ambon mengembalikan tiga caleg tersebut ke DCS.
Sedang di Maluku Barat Daya, ada aduan terhadap DCS dengan dugaan pelanggaran administrasi oleh partai Berkarya. Sengketa ini sudah disidang, namun belum diputuskan.
“Jadi, tidak ada (caleg eks napi korupsi). Sidang ajudikasi yang kami tangani sekarang hanya soal pelanggaran administrasi,” kata Abdullah. (Amar)