Meski Dilindungi, Pari Manta Masih Diperdagangkan

Konten Media Partner
26 Agustus 2019 23:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ikan Pari Manta (Manta birostris) yang ditangkap dan dijual oleh warga di pasar di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku.  (Foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ikan Pari Manta (Manta birostris) yang ditangkap dan dijual oleh warga di pasar di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. (Foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Ambonnesia.com-Ambon,-Sekira 13 ekor ikan pari manta (Manta birostris) terperangkap di dalam bagan apung di Desa Sathean, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara. Sayangnya, masyarakat setempat menangkap dan menjual biota laut yang dilindungi itu.
ADVERTISEMENT
Informasi yang diperoleh Ambonnesia.com menyebutkan, puluhan pari manta tersebut masuk ke bagan apung, di perairan Selat Rosenberg, Desa Sathean. Diduga, pari-pari tersebut masuk bagan apung karena mengejar teri.
“Indikasinya ikan masuk kedalam jaring bagan karena mengejar ikan kecil (teri) dan nelayan menangkpnya. Dan ini baru pertama kali ditemukan di perairan tersebut,” ujar Nasir Jamlean, Staf Dinas Perikanan dan kelautan Kota Tual ketika dikonfirmasi Ambonnesia.com, Senin (26/8).
Setelah ditangkap, ekor pari manta tersebut dibawa ke darat. Beberapa ekor pari betina dalam proses melahirkan pun ikut dijual ke pasar.
“Dijual ke pasar, dan itu baru pernah kejadian ikan pari masuk bagan,” jelas Nasir.
Pari manta merupakan jenis biota laut yang terancam punah di Indonesia. Pari manta mendapat perlindungan penuh berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta.
ADVERTISEMENT
Ancaman kepunahan pari manta tidak hanya disebabkan karena laju penangkapan yang jauh melebihi ambang batas potensi lestarinya, namun secara biologis ikan Pari manta mempunyai kemampuan bereproduksi atau fekunditas yang rendah. Hanya menghasilkan satu anakan dalam kurun waktu 3-5 tahun dan baru matang seksual pada usia sekitar 10 tahun.
Lembaga konservasi dunia IUCN (International Union for Conservation of Nature) telah menempatkan pari manta dalam kelompok 'vulnerable' atau rawan terancam punah, status ini merupakan peringatan bagi pemerintah untuk segera melakukan langkah antisipasi agar menghindari ancaman kepunahan spesies tersebut.
Dikutip dari lama resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), saat ini populasi pari manta di Indonesia mengalami penurunan yang cukup ekstrem, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir populasi pari manta menurun 33 hingga 57 persen. Penurunan ini terjadi terutama di daerah–daerah dimana pari manta menjadi salah satu target utama perburuan oleh nelayan.
ADVERTISEMENT
Olehnya itu, menurut Nasir, masyarakat perlu mendapatkan sosialisasi aturan tentang pari manta yang telah dilindungi. Sehingga kejadian seperti di Desa Sathean tidak terulang lagi.
“Sudah saya pesan ke mereka jika ketemu lagi di bagan, tolong jangan ditangkap, karena pari manta sudah masuk kategori hewan dilindungi,” katanya. (Amar)