MK Menolak Seluruh Gugatan Pileg Dari Maluku

Konten Media Partner
9 Agustus 2019 19:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kiri ke Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun didampingi Komisioner KPU Ilham Saputra, Berna S Ermaya dan Ari Firman Rinaldi hadir dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum DPR-DPRD Provinsi Maluku, Kamis (8/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. (Foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kiri ke Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun didampingi Komisioner KPU Ilham Saputra, Berna S Ermaya dan Ari Firman Rinaldi hadir dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum DPR-DPRD Provinsi Maluku, Kamis (8/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. (Foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Ambonnesia.com-Ambon,-Seluruh gugatan hasil pemilihan umum anggota legislatif dari Maluku tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, Komisi Pemilihamn Umum (KPU) Maluku akan menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD Maluku terpilih pekan depan.
ADVERTISEMENT
Anggota KPU Maluku, Almudatsir Sangadji mengatakan, ada 14 permohonan penyelesaian sengketa hasil pemilu pada 21 daerah pemilihan (Dapil) di Maluku. Pada putusan 22 Juli lalu, MK menghentikan sepuluh permohonan dan melanjutkan tiga permohonan. Diantaranya dari partai Nasdem, PKS dan Perindo. Sedangkan satu parpol menarik gugutannya.
Setelah dilakukan serangkaian persidangan, MK akhirnya membuat putusan akhir pada Selasa (6/8). Dalam putusannya, MK tidak mengabulkan satupun permohonan yang diajukan 14 parpol tersebut.
“Satu permohonan gugur atau ditarik, Nasdem dan PKS ditolak dan 11 tidak diterima,” jelas Almudatsir ketika dikonfirmasi Ambonnesia.com, Jumat (9/8).
Sementara itu, dikutip dari laman resmi MK, permohonan yang diajukan Partai Perindo dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD 2019 di Maluku, dapil Maluku 6 untuk pemilihan anggota DPRD Maluku, akhirnya tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Pemohon berdalil ada penggelembungan suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di beberapa kabupaten. Menurut Pemohon, PKB seharusnya mendapat 9.188 suara. Namun KPU (Termohon) menyatakan PKB memperoleh 10.430 suara. Artinya menurut Pemohon terjadi penambahan suara dan merugikan Perindo dalam perolehan kursi DPRD.
Menyikapi hal itu, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa tidak ada persesuaian antara posita dan petitum pemohon.
“Hal inilah yang menurut Mahkamah menyebabkan permohonan Pemohon menjadi tidak jelas dan kabur, sehingga pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” kata Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh Ambonnesia.com, KPU Maluku akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi calon anggota DPRD terpilih tahun 2019, pada Senin (12/8).
ADVERTISEMENT
Undangan rapat pleno tersebut telah disebarkan kepada media massa. “Tolong dibagikan kepada jurnalis dan media lainnya,” kata Zaskiah Renwarin, salah satu pegawai KPU Maluku. (Amar)