Ngaku Anggota KPK, 4 Wartawan di Maluku Barat Peras Sejumlah Kades

Konten Media Partner
26 Januari 2020 17:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Maluku, Muhammad Roem Ohoirat (Foto: dok. ambonnesia)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Maluku, Muhammad Roem Ohoirat (Foto: dok. ambonnesia)
ADVERTISEMENT
Ambonnessia.com-Ambon,-Empat wartawan ditangkap polisi lantaran melakukan pemerasan kepada sejumlah kepala desa di Kabupaten Maluku Barat Daya. Keempatnya menyamar sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Perwakilan Maluku untuk menjalankan aksi penipuan dan berhasil menilap uang dari korban yang total keseluruhannya sebesar Rp 39 juta.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah Abraham Sahetapy alias Ampi (53), Onisimus Robibawala alias Oni (27), Yance Frans alias Yance (47), dan Septian Dion Irwanto alias Dion (24).
Kabid Humas Polda Maluku Muhammad Roem Ohoirat kepada wartawan, Minggu (26/1) mengatakan, penangkapan empat orang tim KPK gadungan itu bermula saat salah seorang kepala desa melaporkan pemerasan yang dialaminya kepada polisi.
Aksi pemerasan terjadi pada Jumat, (25/1) lalu terhadap Kepala Desa Werwaru, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, Elias Tenggawna. Empat orang tersebut mengaku sebagai tim KPK untuk memeriksa pengerjaan jalan raya sepanjang 300 meter yang dikerjakan melalui program Dana Desa (DD) tahun 2018, namun proyek itu belum selesai. Alih-alih memeriksa, mereka malah meminta uang tunai sejumlah Rp 8 juta.
ADVERTISEMENT
“Mereka mengatakan ini temuan, mau tidak mau bapak harus masuk ke dalam penjara. Kemudian mereka mengatakan kembali; bapak walaupun begitu ada pengertian bapak punya kekuatan berapa? Awalnya Rp 5 juta dan mereka kembali meminta Rp 3 juta,” kata Muhammad Roem Ohoirat mengutip ucapan pelaku kepad Elias.
Menurut dia, aksi pemerasan juga menimpa beberapa kepala desa lainnya, mereka meminta bayaran dengan jumlah bervariasi. Antara lain, Kepala Desa Kaiwatu, sebesar Rp 10 juta, Kepala Desa Tounwawan Rp 1 juta, Kepala Desa Wakarleli Rp 10 juta, Kepala Desa Moain Rp 10 juta serta, Kepala Desa Warwaru, Rp 8 juta.
“Total keseluruhan berjumlah Rp 39 juta dengan ancaman uang tutup mulut,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Kini, para pelaku telah mendekam di tahanan Mapolres Maluku Barat Daya, mereka dikenakan dua pasal sekaligus, yakni, pemerasan sesuai pasal 368 KUHP dan penipuan sesuai pasal 378 KUHP.
Ilustrasi penipuan Foto: Pixabay