Pemindahan Ibukota Provinsi Maluku Dinilai Belum Memiliki Dasar Hukum

Ambon,- Ketua Tim Relawan Pasangan Calon Gubernur Maluku Said Assagaff dan Anderias Retranubun, Abdulah Tuasikal (AT) menilai rencana pemindahan ibukota Provinsi Maluku di pulau Seram hanyalah wacana akal-akalan belaka.
Dia menilai proses pemindahan dan pencanangan batu pertama yang dilakukan itu belum diatur dalam peraturan daerah sebagai dasar hukum.
"Pemindahan ibu kota provinsi Maluku itu hanya proyek asal-asalan saja. Sampai saat ini belum ada peraturan daerah yang mengatur untuk pemindahan padahal sudah pencanangan," kata AT kepada wartawan, Rabu (21/3).
Dia menyayangkan peletakan batu pertama yang dilalukan oleh Mantan Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu sewaktu masih menjabat sebagai gubernur hingga saat ini belum terealisasi.
"Saya tau pak Karel punya niat baik, tetapi ini sama saja meletakan bom waktu, karena proses tidak dilanjutkan," kata AT.
Wacana pemindahan ibukota provinsi Maluku di Pulau Seram, merupakan program prioritas dari visi misi pasangan Murad Ismail dan Barnabas Orno.
Menyikapi Hal Itu, Juru Bicara Pasangan Calon Murad Ismail dan Barnabas Orno, M Asiz Tunny mengungkapkan, Pemindahan ibukota provinsi dari kota Ambon ke Pulau Seram sudah dicanangkan oleh Gubernur Karel Albert Ralahalu, bertujuan mengembangkan pulau dan kawasan di Maluku sudah menjadi kebutuhan untuk mengurangi angka kemiskinan.
Menurut dia, kendati ibukota dipindahkan di Pulau Seram, kota Ambon tetap akan berkembang dan maju sesuai dengan karakteristiknya sebagai kota pelabuhan maupun kota niaga.
“Ditunjang dengan lengkapnya infrastruktur, Ambon tetap akan berkembang seperti biasa. Administratif pemerintahan saja yang akan dipindahkan ke Seram disertai dgn pembangunan infrastruktur penunjang sehingga kawasan2 ini akan sama2 maju dan berkembang,” ujar Asiz.
Reporter : Nayla Tri
