Penggunaan Sistem Zonasi di Ambon Dinilai Bermasalah

Konten Media Partner
8 Juli 2019 21:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Fahmi Sallatalohy. (Foto: Ambonnesia)
Ambonnesia.com-Ambon,-Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Fahmi Sallatalohy mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi penerimaan siswa baru pada tiga sekolah di Ambon. Hal itu dikarenakan adanya penumpukan siswa di tiga sekolah tersebut.
ADVERTISEMENT
Tiga sekolah yang menerima siswa di luar zonasi, yakni, SMPN 4, SMPN 10 dan SMP 11 Ambon.
"Ada beberapa sekolah yang terjadi tumpang tindih, dan kami akan lakukan evaluasi," kata Fahmi kepada wartawan, Senin (8/7).
Menurut Fahmi, para siswa yang telah mendaftar di tiga sekolah bakal dipindahkan sesuai zonasi tempat tinggal mereka.
“Kita akan mengambil langkah pengembalian sesuai zona yang telah ditetapkan, karena didasarkan lokasi tempat tinggal siswa, yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu keluarga,” katanya.
Penerimaan siswa baru dengan sistem zonasi cukup menyulitkan siswa yang ingin melanjutkan sekolah menurut keinginannya. Salah seorang wali murid mengaku kesulitan mendaftarkan anaknya lantaran adanya penerapan zonasi.
“Sangat menyulitkan, anak saya terpaksa daftar di sekolah yang dekat, padahal sudah dari lama anak saya ingin di sekolah pada tempat yang dia mau, ” kata Alia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, penetapan zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendibud) Nomor 51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020.
Dalam peraturan itu disebutkan, sistem zonasi mengharuskan calon siswa atau peserta didik menempuh pendidikan di sekolah yang memiliki radius terdekat dari domisilinya masing-masing.
Peserta didik bisa memiliki opsi maksimal tiga sekolah. Dengan catatan, sekolah tersebut masih memiliki kuota dan berada dalam wilayah zonasinya.
Seleksi calon peserta dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
Jarak tempat tinggal, dihitung berdasarkan jarak tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan menuju sekolah. Jika jarak tempat tinggal sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang mendaftar lebih awal. (Mona)
ADVERTISEMENT