Konten Media Partner

Penjual 74 Burung Endemik Ilegal Ditangkap di Maluku

5 April 2019 14:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Burung kakatua seram (Cacatua molucensis) (Foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Burung kakatua seram (Cacatua molucensis) (Foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Ambonnesia.com-Ambon,- Polisi Kehutanan (Polhut) Seksi Konservasi Wilayah II (SKW) BKSDA Maluku, bersama anggota Polsek Elpaputih, Maluku Tengah, berhasil mengamankan 74 burung endemik. Burung-burung itu hendak dijual secara ilegal.
ADVERTISEMENT
Burung-burung yang dilindungi itu ditemukan saat Polhut Seksi SKW II BKSDA Maluku, bersama anggota Polsek Elpaputih mengadakan patroli fungsional pengamanan kawasan dan peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL).
Petugas berhasil menggagalkan perdagangan burung ilegal dengan menyita berbagai jenis burung endemik Maluku di rumah Ronald Rumarisa di Desa Samasuru, Kecamatan Elpaputih. Informasi adanya indikasi penangkapan dan penampungan, serta pengangkutan berbagai jenis burung tersebut telah diperoleh pada Maret lalu.
Petugas BKSDA Maluku kemudian melakukan investigasi untuk mengumpulkan bukti dan mencari pelakunya. Berdasarkan hasil investigasi tersebut, diperoleh informasi bahwa burung-burung tersebut dikumpulkan oleh pelaku dari beberapa desa yaitu Simau, Nakupia, Wae Putih, dan Liang.
Barang bukti yang disita yaitu Burung Kesturi Tengkuk Ungu (Lorius domicella) satu ekor, Kakaktua Seram (Cacatua molucensis) enam ekor, Betet Kelapa Paruh Tebal (Tanygnathus megaloryynchos) 12 ekor, Perkici Pelangi (Trichoglossus moluccanus) 11 ekor, Nuri Maluku (Eos bornea) 43 ekor, Kakaktua Koki (Cacatua galerita) satu ekor.
Burung paruh bengkok jenis nuri seram (Foto: istimewa)
Kepala BKSDA Maluku, Mukhtar Amin Ahmadi, saat ini barang bukti dititipkan di Kantor Seksi Wilayah II di Masohi, dan akan direhabilitasi di Pusat Rehabilitasi Satwa Masihulan sebelum dilepasliarkan ke habitatnya sambil menunggu arahan atau petunjuk penyidik.
ADVERTISEMENT
“Sedangkan si pelaku atas nama Ronald Rumarisa, 37 tahun, warga Desa Samasuru, langsung ditahan di Polsek Elpaputih,” kata Mukhtar, Jumat (5/4).
Berbagai jenis burung ini dikumpulkan dari para pemburu burung di desa-desa yang sudah dipesan oleh tersangka dan diperdagangkan kepada pemesan dari luar Maluku, terutama di Pulau Jawa dengan menggunakan kapal. Menurut Mukhtar, harga burung yang dijual pelaku bervariasi.
Untuk Burung Kakaktua Seram dibeli seharga Rp 500-800 ribu dan dijual per ekor Rp 1 juta-1,2 juta. Burung Perkici Pelangi dan Nuri Maluku per ekor dibeli Rp 75 ribu dan dijual Rp 2 juta. Sedangkan Betet Kelapa Paruh dibeli per ekor Rp 100 ribu dan dijual Rp 200 ribu.
ADVERTISEMENT
Mukhtar bilang para pelaku membawa burung-burung tersebut menggunakan speadboat untuk menyeberang ke Desa Kamariang. Setelah itu mereka menuju Desa Waai dan akhirnya menuju Kota Ambon.
“Selain itu, ada juga jalur lain yaitu melalui penyeberangan feri di Pelabuhan Waipirit ke Liang dan langsung menuju Kota Ambon,” paparnya.
Perbuatan tersangka telah melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (Amar)