Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Ambonnesia.com-Ambon,-Polda Maluku berhasil menangkap perwira polisi bernama Upang. Ia ditangkap lantaran terbukti memilik narkotika jenis ganja seberat 500 gram.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat yang dikonfirmasi membenarkan hal itu.
"Betul, dia perwira polisi," kata M Roem Ohoirat, Rabu (20/11).
Upang merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Maluku Barat Daya (MBD), namun namun karena sakit ia dipindahkan ke Ambon dan bertugas di Hipokes Polda Maluku.
Dia ditangkap di salah satu jalan di kota Ambon saat hendak menerima paket kiriman ganja yang dikirim dari Jakarta ke Ambon.
Terkait hukuman, menurut Roem, pihaknya akan memproses sesuai hukum yang berlaku. Siapapun anggota polisi yang kedapatan memiliki atau menggunakan narkotika dijatuhi sanksi etik.
"Kita tidak akan menutupi seluruh kejahatan, siapapun itu walapun dia anggota kepolisian," katanya.
ADVERTISEMENT