Konten Media Partner

PHK Tanpa Gaji Karyawan PT Wahana Lestari Datangi Gubernur Maluku

4 Juli 2019 21:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Federasi Serikat Buruh Sejatrah Indonesia Maluku Tengah melakukan aksi di depan kantor Gubernur Maluku, (4/6). (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Federasi Serikat Buruh Sejatrah Indonesia Maluku Tengah melakukan aksi di depan kantor Gubernur Maluku, (4/6). (Foto: Istimewa)
Ambonnesia.com-Ambon,-Karyawan PT Wahana Lestari Investama menuntut perusahaan membayar hak mereka yang sudah lama terkatung-katung. Gubernur Maluku Murad Ismail diminta menyikapi persoalan ini.
ADVERTISEMENT
Tuntuan para karyawan ini disampaikan dalam aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (4/7).
Perusahaan yang bergerak di bidang pertambakan undang ini, sebelumnya mengeluarkan keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak kepada 1.350 karyawan tanpa membayar pesangon dan gaji. Alasan pemutusan hubungan kerja dikarenakan, perusahaan milik mantan Gubernur Karel Albert Ralahalu itu mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut.
Sebelumnya, pada 2 Mei lalu, atau sehari setelah Hari Buruh 2019, para karyawan juga menggelar aksi di Masohi, Maluku Tengah namun belum direspon secara serius oleh pihak perusahaan.
“Perusahaan mengambil keputusan tidak sesuai prosedur dan mengibiri hak-hak karyawan,” kata kata Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Kabupaten Maluku Tengah, Surman darmajid.
ADVERTISEMENT
Dia mengaku, pihak perusahaan pernah mengusir karyawan dari lokasi perusahaan meski belum ada kesepakatan bersama tentang pemutusan hubungan kerja. Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno mengaku sudah mengkonfirmasi Direktur Utama, Karel Albert Ralahalu terkait tuntutan para karyawan tersebut. Kata dia, gaji maupun pesangon akan dibayar perusahaan sesuai Undang-Undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan.
“Beliau mengatakan bahwa 73 orang karyawan yang di-PHK akibat pailit. Kapan saja, dan apabila perusahaan beroperasi kembali mereka (karyawan) akan dipekerjakan kembali. Saya berharap para Karyawan bisa lebih tenang dan bisa berurusan dengan pihak perusahaan atas hak-hak karyawan dimaksud,” kata Barnabas. (Mona)