Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Polisi Bekuk Dua Ibu Rumah Tangga Penjual Kupon Togel
27 Mei 2018 1:05 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Ambon,- Dua ibu rumah tangga penjual kupon togel, di Desa Galala, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dibekuk aparat Kepolisian Daerah (Polda) Maluku. Keduanya diringkus saat aparat melakukan operasi Pekat Siwalima 2018.
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka yang dibekuk yakni, Maria Pettipeluhu (63) dan Kaloli (48). Mereka dibekuk usai bertransaksi judi togel di kawasan desa setempat.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp177 ribu, sejumlah lembar ramalan buku togel dan dua lembar kupon togel.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Muhammad Roem Ohoirat mengatakan, untuk menciptakan kondisi nyaman bagi masyarakat yang menjalankan ibadah di bulan Ramadhan, Polda Maluku melalui Reserse Kriminal (Reskrim) menyebarkan seluruh anggotanya diberbagai tempat.
"Hasilnya, kedua orang ini dibekuk saat melakukan transaksi judi togel di kawasan Galala," kata Ohoirat kepada ambonesia.com, Sabtu (26/05).
Selain itu, puluhan botol minuma alkohol golangan B dan C yang dijual di toko Senith desa setempat juga ikut diamankan polisi, karena diduga tidak mengantongi surat ijin edar dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon.
ADVERTISEMENT
"Barang bukti didapat berupa 55 botol dry gin jumbo, delapan vodka botol kecil, enam dry gin botol kecil, empat vodka botol besar, tiga botol whisky, dua botol brandy dan tiga botol Mc donald, telah diamankan ke Mapolda Maluku" ujar Ohoirat.
Dilokasi berbeda, anggota Reskrim Polda Maluku juga mengamankan, 35 liter minuman keras tradisional, dari kios milik Johana Limba, di Jl. Chr. Soplanit, kawasan Rumah Tiga, Desa Poka Kecamatan Teluk Ambon.
( Yusuf Samanery )