Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Polisi Tangkap Lima Penambang Ilegal di Gunung Botak
9 November 2018 18:07 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Ambon,-Lima orang penambang ilegal di Gunung Botak, kabupaten Buru diringkus polisi dalam operasi pengawasan dan pengamanan.
ADVERTISEMENT
Rilis yang diterima ambonnesia.com, penangkapan terjadi Rabu (7/11) malam. Sejumlah bahan untuk mengolah emas juga berhasil diamankan dalam operasi yang dipimpin Kepala Biro Operasi Polda Maluku Kombes Pol Gatot Mangkurat Putra itu.
Penangkapan berlangsung setelah Kombes Pol Gatot Mangkurat yang didampingi Kapolres Pulau Buru AKBP, Ricky Purnama Kertapaty, Kapolsek Waiapo IPDA, Rina dan Danki Brimob Kompi 3 Pulau Buru IPTU Agus Lainata bersama sejumlah personel masuk kawasan pertambangan Gunung Botak, sekitar pukul 23.05 WIT.
Kabid Humas Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Muhamad Roem Ohoirat, mengungkapkan, lima orang penambang yang berhasil diamankan yakni Fery Salway (24), Milton Tomhisa (26), Sarwi (40), Sutoyo (38) dan Zainal Arifin (30). Sedangkan Andi, berhasil kabur.
ADVERTISEMENT
Penangkapan berawal ketika aparat keamanan mengecek sejumlah Pos Pengamanan dan melihat situasi tambang emas. Operasi pada malam hari itu juga sekaligus mengontrol dan mengendalikan anggota yang melaksanakan patroli di lokasi tambang.
"Dari hasil patroli pukul 00:10 WIT, ditemukan 3 orang penambang yang sedang menambang di lokasi lereng bukit. Kawasan itu tidak terlihat dari Pos Pam. Saat itu yang berhasil diamankan yakni FS dan MT. Sementara A, melarikan diri," ungkapnya.
Para pelaku penambang yang berhasil diringkus mengaku naik di lokasi sekira pukul 19.20 WIT. Mereka masuk melalui jalur rahasia atau kawasan yang tidak diketahui oleh petugas pengamanan.
"Dari tangan kedua penambang, ditemukan 1 botol minuman Kratingdaeng yang berisi mercury (warga setempat menyebut air perak) terangnya.
ADVERTISEMENT
Dua penambang itu mengaku, merkuri dibeli dari Sarwi, warga Unit 17. Berdasarkan keterangan itu, dua penambang digelandang menuju rumah penjual merkuri tersebut.
"Tepat pukul 00 :30 WIT tim tiba di rumah S kemudian mengamankannya bersama 2 penambang lainnya yang sedang berada di dalam rumahnya. Mereka adalah ST, dan ZA yang bekerja sebagai penambang," sebut Ohoirat.
Hasil penggeledahan di rumah Sarwi, tim menemukan sebanyak 2 botol minuman Kratingdaeng, berisi merkuri. Tiap botol minuman itu memiliki berat 2 Kg.
"Kami juga menemukan material dan tromol sebanyak 4 set. Setiap set terdiri dari 6 tabung yang digunakan untuk pengolahan emas. Sejumlah peralatan pengolahan emas itu berada di belakang rumah S," kata Ohoirat.
ADVERTISEMENT
Juru bicara Polda Maluku ini mengaku, barang bukti yang ditemukan tersebut, telah diberi garis polisi.
"Pukul 01.25 WIT, para penambang serta pemilik mercury serta barang bukti mercury dibawa ke Mapolres Pulau Buru untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Mereka kami proses sesuai aturan yang berlaku," tandasnya. (Amar)