500 Murid di Ambon Terancam Telantar Akibat Masalah Tanah Madrasah

Konten Media Partner
24 Oktober 2018 17:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
500 Murid di Ambon Terancam Telantar Akibat Masalah Tanah Madrasah
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ambon,- Sekitar 500 murid Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) pada Yayasan Nurul Ikhlas terancam telantar. Pengadilan Negeri Ambon akan mengeksekusi sekolah mereka yang berada di kawasan Air Besar, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (24/10).
ADVERTISEMENT
Eksekusi itu berdasarkan putusan Ketua Pengadilan Negeri Ambon Nomor 5/pen.Pdt.Eks/2018/PN Amb Jo Nomor 98/Pndt.G/1994/PN.Ab- tanggal 6 Agustus 2018 tentang perintah eksekusi dalam keadaan baik dan kosong.
Ketua Yayasan Nurul Ikhlas, Nurhayati, menolak eksekusi tersebut karena akan berdampak pada nasib anak-anak yang bersekolah di sana. "Kita menolak eksekusi, sebab anak-anak akan telantar. Ada sebanyak 500 pelajar dari SD, SMP, dan SMA. Mereka terancam tidak dapat pendidikan," kata Nurhayati.
Selain itu, Nurhayati mengatakan bahwa pihak yayasan memiliki sertifikat hibah dari pemerintah Desa Batumerah. "Kita punya sertifikat hibah itu dari 1994. Kita berharap aman-aman saja dan tidak ada eksekusi," ungkapnya.
Seorang murid MTs Yayasan Nurul Ikhlas yang tak ingin disebut identitasnya mengatakan, Pemerintah Kota Ambon mesti memperhatikan kelangsungan pendidikan para murid. Eksekusi itu, kata dia, akan membuat murid terancam tidak bisa mengikuti ujian sekolah dengan baik yang akan diselenggarakan tidak lama lagi.
ADVERTISEMENT
"Kami tidak mau sekolah ini digusur, karena kami dalam proses mau ujian. Kalau sekolah ini digusur, lalu kami mau sekolah di mana?" ungkapnya. (LAN)