Sebanyak 7500 Warga Kota Ambon Akan Terima Biaya Kesehatan

Ambon,- Kesehatan merupakan satu diantara enam urusan wajib standar pelayanan maksimal ( SPM ) yang diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014. Hal tersebut diungkapkan Wakil Wali Kota Ambon, Syarief Hadler usai Rapat Koordinasi Pengembangan Kesehatan, Jumat, 02 Februari, 2018
“Banyak masalah kesehatan yang hingga kini belum tertangani dengan maksimal. Karenanya, Pemkot Ambon berupaya merealisasikannya lewat berbagai program kesehatan. Salah satunya lakukan koordinasi bersama dinas terkait, stakeholder lintas sektor untuk mengubah cara pandang membangun persepsi kesehatan secara terintegrasi,” Kata Wakil Walikota Ambon, Syarief Hadler.
Dia mengatakan, salah satu indikator kesejahteraan adalah pemenuhan kesehatan masyarakat. dalam UU telah diamanatkan jika Standar Pelayanan Minimal (SPM) tidak tercapai di bidang kesehatan maka sanksi akan diberikan kepada Kepala Daerah.
“Hal penting yang harus diperhatikan bahwa ada aturan perundang-undangan yang mengikat, jika SPM tidak lagi kuat dan berhasil maka Kepala Daerah yang harus bertanggungjawab.Bahkan ada sanksi hingga tingkat pemberhentian. Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap pelayanan dasar kesehatan,” bebernya.
Menurut Hadler, Pembiayaan Kesehatan Belum berjalan efektif hingga kini, terkait hal itu, sebanyak 7500 warga kota ambon akan mendapatkan pembiayaan kesehatan.
“Untuk Kota Ambon biaya kesehatan yang dibebankan dari APBD memang belumlah efektif. Karena itu, tahun ini kita mulai dengan 7500 warga, tahun depan akan kita evaluasi jika masih kurang akan kita tambahkan dan tingkatkan lagi,” tegasya.
