Tradisi Bayar Zakat dengan Sagu Lempeng di Tenga-Tenga, Maluku Tengah

Konten Media Partner
13 Juni 2018 20:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ambon,- Zakat Fitrah yang dibayar umat muslim tiga hari sebelum perayaan hari Raya Idulfitri menjadi satu kewajiban. Zakat fitrah itu berupa beras dan juga uang dengan berat dana atau jumlah yang telah ditentukan oleh para ulama.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan yang dilaksanakan pada umumnya, warga Negeri Tenga-Tenga, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, punya tradisi sendiri dalam hal membayar zakat.
Tradisi tersebut telah dijalankan secara turun-temurun, yakni mengeluarkan zakat fitrah berupa sagu lempeng. Sagu lempeng merupakan makanan tradisional khas Maluku, terbuat dari tepung sagu yang dibakar dalam lempengan tanah liat atau forna.
Penyerahan zakat fitrah itu tidak dilaksanakan warga desa Tenga-Tenga secara keseluruhan, melainkan hanya dilaksanakan oleh marga Tuharea Paglalare yang merupakan keturunan dari Rumah marga Tuny Paglalare di desa itu.
Tokoh Masyarakat Negeri Tenga-Tenga, Abdul Gafar Tuharea, saat pelaksanaan timbang zakat fitrah di rumah adat Tuharea Paglalare, mengatakan tadisi timbang zakat sagu lempeng merupakan tradisi warga setempat yang ditanamkan para leluhur, khususnya pada turunan rumah marga Tuny Paglalare dengan marga Tuharea Paglalare yang masih tetap dipertahankan hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
“Ini merupakan tradisi atau adat dari kami turunan rumah tau Tuny Paglalare yang memang ditanamkan oleh para moyang atau leluhur kami sejak dulu dan masih dipertahankan hingga sekarang dan ini tidak boleh berbahan beras, tetapi harus pakai sagu lempeng,” ujar Gafar.
Dikatakannya, zakat sagu lempeng berlaku wajib ditunaikan bagi kaum lelaki pada turunan tersebut dengan jumlah 12 lempeng sagu untuk satu zakat per orang. Ada juga zakat harta, artinya bahwa selain untuk manusia, harta kekayaan juga dikenakan zakat dengan jumlah yang sama.
Jika satu keluarga itu berjumlah empat orang anggota dikenakan empat zakat ditambah dengan harta kekayaan berupa hasil hutan atau pertanian warga. Maka jumlah yang harus dikeluarkan sebanyak enam zakat fitrah.
ADVERTISEMENT
“Ini wajib bagi kita keturunan rumah marga Tuny Paglalare, sekalipun dia tidak berdomisili di kampung halaman, tetapi tetap dikenakan zakatnya,” jelasnya.
Zakat biasanya diantar menuju rumah adat pada waktu subuh, sebelum terbit matahari setelah zakat itu ditimbang di rumah adat. Zakat tersebut kemudian akan dibawa dan diberikan kepada salah satu rumah marga yakni rumah marga Mahu yang berada di Desa Kailolo, Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah, tujuh hari setelah lebaran Idulfitri, kemudian dibagikan kepada seluruh warga khususnya rumah marga Mahu di Kailolo.
Pemberian sagu kepada rumah tau Mahu di Desa Kailolo itu sebagai bentuk balas jasa kepada warga Kailolo yang dilakukan marga Tuharea, turunan dari rumah marga Tuny Paglalare. Tradisi pemberian zakat sagu merupakan simbol persaudaraan.
ADVERTISEMENT
(AHS)