Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
ADVERTISEMENT

Ambonnesia.com-Ambon,-Setelah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemecatan dengan tidak terhormat, Walikota Ambon Richard Louhenapessy membuka ruang bagi para ASN yang terlibat korupsi mengajukan banding di PTUN.
ADVERTISEMENT
Dari 13 ASN yang bakal dipecat, ada 3 orang yang didorong untuk mengajukan banding terhadap keputusan pemecatan dengan tidak terhormat itu. Mereka diberi waktu selama 14 hari. Lantaran mereka hanya melakukan paraf atau tandatangan secara administrasi. Tapi sebagai penanggungjawab tugas dan jabatan bersama-sama ikut terlibat korupsi.
Oleh sebab itu keputusan pengadilan bahwa tidak terbukti merugikan uang negara dan tidak ada indikasi korupsi, tetapi dalam subsidernya bersama-sama terlibat karena tandatangan.
"Kalau yang betul terbukti korupsi, saya sudah sampaikan untuk harus menerima keputusan tersebut, karena memang betul-betul salah. Kalau yang saya dorong itu tidak menggugat, berarti itu seakan-akan bahwa yang bersangkutan itu benar salah. Jadi harus ajukan banding di PTUN," tuturnya.
Kendati demikian, Pemerintah Kota Ambon tidak tinggal diam soal pemecatan itu. Walikota juga ikut mempertanyakan masalah tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan penafsiran putusan MK nomor 87/PUU-XVI/2018 tentang pemberhentian PNS tidak dengan hormat, adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
(AHS)