Konten Media Partner

Warga Maluku Tenggara Wajb Berbahasa Kei di Hari Jumat

28 Januari 2019 20:23 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Maluku Tenggara Muhammad Taher Hanubun (Foto: Ist)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Maluku Tenggara Muhammad Taher Hanubun (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT
Ambonnesia.com,Ambon,-Warga Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) diwajibkan menggunakan bahasa daerah Kei saat berkomunikasi.
ADVERTISEMENT
Bupati Maluku Tenggara, Muhammad Taher Hanubun mengatakan, penggunaan bahasa daerah Maluku Tenggara atau bahasa Kei diberlakukan setiap hari Jumat untuk berkomunikasi. Baik untuk masyarakat setempat maupun bagi masyarakat luar yang berkunjung di daerah tersebut.
Surat edaran keputusan bupati terkait pengunaan bahasa Kei sudah disebarkan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup pemerintah daerah Maluku Tenggara. “Jadi di Maluku Tenggara setiap hari Jumat, wajib hukumnya menggunakan bahasa Kei dalam setiap berinteraksi. Ini sudah diberlakukan sejak Januari 2019 ini, khusus disetiap hari Jumat," ujar Taher kepada Ambonnesia.com di Ambon, Senin (28/1). Kebijakan yang diambil pemerintah bermaksud untuk melindungi bahasa Kei sebagai jati diri orang Kei agar tidak hilang lantaran perkembangan zaman. Menurut dia, pelestarian budaya lokal seperti pemberlakuan bahasa Kei dalam setiap interaksi memiliki nilai positif dan bermanfaat bagi kehidupan masyarakat karena mampu mempengaruhi setiap orang untuk cepat beradaptasi dengan lingkungan. "Langkah itu dilakukan sebagai upaya dalam melindungi budaya dan kearifan lokal sebagai simbol kekerabatan, persatuan dan persaudaraan masyarakat setmpat. Jadi siapa saja yang hendak ke Malra, jangan pada Hari Jumat, karena harus bisa berbahasa Kei," jelasnya. (AHS)
ADVERTISEMENT