Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Pentingnya Peran Perawat Anestesi
3 Januari 2025 14:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menitTulisan dari Amelia Azzah Nabilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Definisi perawat Anestesi
Pelayan anestesi merupakan pelayanan yang meliputi penilaian pra-anestesi, intra anestesi dan pasca anestesi yang dilakukan secara tim yang dipimpin oleh dokter spesialis anestesi dengan anggota dokter peserta program pendidikan anestesi dan perawat. PMK NO 519Thn 20211. Definisi Perawat yang dimaksud dalam PMK 519 tahun 2011 adalah perawat yang telah mendapat pelatihan anestesi yang mempunyai peran dan tanggung jawab melakukan keperawatan perianestesi.
ADVERTISEMENT
Prinsip Tindakan Anestesi adalah pengelolaan menghilangkan nyeri, membuat tidak sadar, dan menyebabkan amnesia reversibel, dan kondisi relaksasi.
Mengapa Anestesi itu Penting?
Peran perawat dalam upaya pencegahan komplikasi anestesi terdiri dari pemantauan/pengkajian pasca anestesi dan perawatan/penatalaksanaan pasien pasca anestesi (Latief, 2011). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Anestesi: Peraturan ini memberikan petunjuk teknis mengenai jabatan fungsional penata anestesi, termasuk tugas, tanggung jawab, dan jenjang karier. Tindakan yang dilakukan sesuai dengan instruksi dokter spesialis anestesi, jadi dalam menjalankan kompetensinya wajib untuk berkolaborasi dengan dokter spesialis anestesi.
Krisis Perawat Anestesi di Indonesia
Data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Himpunan Perawat Anestesi Indonesia (HIPANI) menunjukkan bahwa Indonesia menghadapi krisis perawat anestesi. Dari total 582,023 tenaga keperawatan di Indonesia, hanya 2.425 orang yang bekerja di pelayanan anestesi, atau hanya 0,42% dari total tenaga keperawatan. Hal ini membuktikan bahwa, perawat anestesi di Indonesia jauh dari kata cukup.
ADVERTISEMENT
Peraturan Kementerian Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/1596/2024 menyatakan bahwa hanya Petugas Pelayanan Anestesi (PPA) yang kompeten, seperti dokter spesialis anestesi atau perawat terlatih, yang berhak melakukan prosedur sedasi, dengan tanggung jawab memantau kondisi pasien secara terus-menerus dan membantu tindakan resusitasi jika diperlukan.
Dengan meningkatkan kompetensi perawat anestesi dengan pelatihan, program pendidikan ners spesialis anestesi sehingga pemerintah dapat meningkatkan mutu asuhan keperawatan di pelayanan anestesi.