Darurat Konten Penyiksaan Hewan di Indonesia

Mahasiswi Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga dengan hobi menulis sebagai penyalur ide miliknya
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Amelia Hanin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seiring dengan perkembangan zaman dan derasnya laju informasi, keberadaan konten menjadi kebutuhan bagi kita apalagi dalam bermedia sosial. Kini, ada beragam jenis konten yang hadir dan karakteristiknya masing-masing. Mulai dari konten YouTube, Instagram, dan TikTok.
Namun seiring dengan itu, mirisnya Indonesia menduduki peringkat pertama sebagai penghasil konten kekerasan dan penyiksaan terhadap hewan. Memang, isu kekerasan hewan bukanlah hal baru di Indonesia. Aksi penyiksaan monyet dan kucing yang beredar di internet belakangan ini menjadi bukti nyatanya.
Menurut Asia For Animals Coalitation, dari 5.480 konten yang dikumpulkan pada 2022 lalu, sebanyak 1.626 dari 5.480 konten tersebut dihasilkan dari negara ini, diikuti oleh Amerika dan Australia pada peringkat kedua dan ketiga.
AFC mengatakan, isu penyiksaan hewan yang diunggah ke media sosial merupakan isu global. Bahkan dari 5.840 video yang ada telah lebih 5,3 juta kali penayangan. Dan yang disayangkan ialah di balik kerugian dan juga kekejaman yang dialami oleh hewan tersebut, orang yang mengunggahnya justru meraup banyak keuntungan.
Salah satu kasus yang sempat menggemparkan media sosial adalah kasus seorang pemuda di Bengkulu Utara yang ditangkap polisi karena menyembelih dan memakan kucing yang sedang hamil. Saat melakukan aksinya, pria tersebut menjadikannya konten yang kemudian ia unggah ke media sosial.
Dalam video dan foto yang diunggah, terlihat seekor kucing dalam kondisi yang sudah disembelih. Pelaku juga terlihat sedang memutilasi bagian perut dari kucing tersebut.
Tak hanya itu, terlihat juga ada tiga ekor anak kucing yang mati dan diduga merupakan anak kucing yang sebelumnya masih dalam kandungan kucing tersebut. Di video lain, menunjukkan bahwa pelaku sedang memasak daging kucing tersebut.
Tindakan yang dilakukan oleh sang pelaku tentu saja mengundang komentar amarah dan juga kecaman dari warganet serta komunitas pecinta kucing setempat.
Atas perbuatan yang dilakukannya, sang pelaku terancam Pasal 302 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91 B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
UU KUHP Indonesia Pasal 302 ayat 2 berbunyi, “Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus ribu rupiah karena penganiayaan hewan.”
Sedangkan Pasal 66 UU No 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan mengatakan bahwa:
Untuk kepentingan kesejahteraan hewan dilakukan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan, penempatan dan pengandangan, pemeliharaan dan perawatan, pengangkutan, pemotongan dan pembunuhan serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan.
Ketentuan mengenai kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manusiawi yang meliputi:
Penangkapan dan penanganan satwa dari habitatnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang konservasi.
Penempatan dan pengandangan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga memungkinkan hewan dapat mengekspresikan perilaku alaminya.
Pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan.
Pengangkutan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa takut dan tertekan serta bebas dari penganiayaan.
Penggunaan dan pemanfaatan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari penganiayaan dan penyalahgunaan.
Pemotongan dan pembunuhan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa sakit, rasa takut dan tertekan, penganiayaan, dan penyalahgunaan.
Perlakuan terhadap hewan harus dihindari dari tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan.
Dari kasus di atas, sebagai manusia yang merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang sempurna sudah sewajarnya bagi kita untuk menyayangi serta menjaga makhluk ciptaan lainnya.
Adanya peraturan yang menjamin hak hidup hewan merupakan bukti dari moral yang terdapat dalam diri manusia, sehingga diharapkan ke depannya dapat menekan perbuatan penyiksaan hewan sehingga kejadian yang sama tidak terulang kembali.
