Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Hukum Cryptocurrency atau Uang Virtual Menurut Perspektif Islam
24 Januari 2022 15:55 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Amelia Kamil tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Teknologi kini semakin berkembang, salah satunya teknologi di bidang ekonomi yaitu adanya cryptocurrency atau uang virtual. Cryptocurrency melahirkan mata uang digital seperti alat pembayaran, seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Apa Itu Bitcoin?
Bitcoin adalah mata uang digital yang diluncurkan pada Januari 2009, dan mencapai kesetaraannya dengan dolar AS pada tahun 2011. Bitcoin dibuat dan disimpan secara digital. Karena bentuknya digital, bitcoin tidak seperti mata uang negara yang memiliki wujud fisik. Tidak ada otoritas yang mengatur dan mengendalikannya. Bitcoin juga telah memperoleh status tender legal di Jepang dan Jerman.
Bagaimana Hukum Cryptocurrency?
Cryptocurrency di Indonesia tidak diakui sebagai mata uang oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, tetapi diakui sebagai aset digital melalui peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) nomor 5 tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Dalam perspektif hukum islam cryptocurrency memiliki unsur gharar (spekulasi) dan qimar (perjudian). Hal tersebut disebabkan totalitas harga yang naik turun secara drastis bahkan sampai nol.
Cryptocurrency tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, qimar, dharar dan tidak memenuhi syarat sil'ah (komoditi) secara syar'i yaitu adanya wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli. Hadits Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah ( dengan melempar batu ) dan jual beli gharar.” (HR Muslim).
Adapun firman Allah dalam Al qur'an
ADVERTISEMENT
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (Qs. an-Nisa : 29).
Ibnu Hajar Al-Haitami berpendapat dalam kitabnya al-Zawajir'an Iqtiraf al Kabair bahwa hukum asal jual beli adalah mubah dengan ketentuan sesuai dengan undang-undang yang sah, karena transaksi bisa dikatakan sah jika didasarkan pada kesepakatan bersama. berdasarkan hukum yang telah ditetapkan, maka Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menetapkan cryptocurrency haram untuk diperjualbelikan.
ADVERTISEMENT