Konten dari Pengguna

Penggunaan Maslahat Mursalah Sebagai Istinbat Hukum

Amelia Kamil

Amelia Kamil

Sarjana Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Amelia Kamil tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

www.freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
www.freepik.com

Kaidah usul fikih maslahat mursalah merupakan teori istinbat hukum yang mengacu pada kemaslahatan hukum. Allah menurunkan hukum syara' ke bumi untuk mewujudkan kemaslahatan dan menghindari kerusakan. Kemaslahatan yang dimaksud bukan hanya kemaslahatan duniawi, tetapi juga kemaslahatan akhirat atau dapat diistilahkan li mashalih al-'ibad fi al-'ajil wa al-ajil" (untuk kemaslahatan hamba Allah di dunia dan di akhirat). Walaupun Maslahat Mursalah ini banyak maslahatnya, para imam mazhab tidak sepakat jika dijadikan sebagai sumber hukum islam hanya mazhab Maliki saja yang menjadikannya sebagai sumber hukum islam.

Syarat-Syarat Maslahah Mursalah Yang Dipakai Sebagai Dasar Pembentukan Hukum.

Para ulama sangat berhati-hati dalam menggunakan maslahat mursalah sebagai hujjah, sehingga tidak mengakibatkan pembentukan syariat berdasarkan hawa nafsu atau maksud yang tersembunyi. Adapun syarat-syarat yang ditetapkan ulama yaitu maslahat yang sebenarnya bukan hanya dugaan semata. Maksudnya agar bisa direalisasikan pembentukan hukum yang dapat memberi kemaslahatan bersama dan menolak kerusakan. Jika maslahat hanya dugaan semata, maka pembentukan hukum tidak akan menjadi maslahat. Selain itu, maslahat yang bersifat umum bukan per individu. Maslahat yang dipakai sebagai dasar pembentukan hukum tidak boleh bertentangan dengan dalil syara' yang ada. Maslahat mursalah diamalkan hanya dalam kondisi yang diperlukan. Jika masalah tidak terpecahkan maka boleh menggunakan maslahat ini untuk menghindari umat dari kesulitan.

Metode Maslahat Mursalah Di Era Milenial

Kemaslahatan manusia ada pada semua bentuk hukum. Setiap hukum islam memiliki memiliki keistimewaan yang berbeda walaupun penekanan dari masing-masing hukum itu berbeda. Bila terjadi pertentangan antara permaslahatan yang lain dengan permaslahatan agama, maka permaslahatan agama tidak boleh dikorbankan. Kemaslahatan tidak dapat lepas dari kehidupan dunia dan akhirat yang juga tidak dapat dilepaskan dalam hukum islam. Maslahat mursalah sangat penting karena kemaslahatan itu terus berkembang dan bertambah sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan manusia. Jika permaslahatan yang berkembang tidak diperhatikan, dan yang diperhatikan hanya berdasarkan nash saja maka akan terdapat kekosongan hukum dan syari'at dan tidak mengikuti kemaslahatan yang berkembang.