DPR di Bawah Bayangan Koalisi Besar: Ancaman bagi Fungsi Pengawasan Demokratis

Mahasiswa Fakultas Hukum dan menempuh program studi S1 Ilmu Hukum
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Amelia Siti S tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Demokrasi tidak hanya diukur dari keberhasilan menyelenggarakan pemilihan umum, tetapi juga dari kemampuan lembaga negara untuk saling mengawasi dan membatasi kekuasaan. Dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah berjalan sesuai dengan konstitusi dan kepentingan masyarakat. Namun, ketika sebagian besar kekuatan politik di parlemen berada dalam barisan pendukung pemerintah, muncul pertanyaan mendasar, apakah DPR masih mampu menjalankan fungsi pengawasan secara kritis dan independen?
Polemik revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah pada Agustus 2024 menjadi gambaran nyata tentang bagaimana konfigurasi partai politik dapat memengaruhi proses pengambilan keputusan di DPR. Ketika delapan fraksi menyetujui pembahasan revisi tersebut, sementara satu fraksi menolak, muncul perdebatan mengenai arah keputusan politik parlemen setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terkait pencalonan kepala daerah. Rencana pengesahan itu akhirnya tertunda karena rapat paripurna tidak memenuhi kuorum. Peristiwa ini menunjukkan bahwa keputusan legislasi tidak dapat dilepaskan dari dinamika koalisi dan persaingan kepentingan politik. Pada saat yang sama, kasus tersebut mengingatkan bahwa setiap langkah DPR perlu diuji berdasarkan konstitusi, kualitas pembentukan hukum, dan kepentingan masyarakat.
Dalam praktiknya, pembentukan koalisi besar merupakan strategi yang umum dilakukan untuk memperoleh dukungan politik di parlemen. Melalui koalisi, pemerintah dapat membangun stabilitas politik dan mempermudah pelaksanaan program-programnya. Akan tetapi, dominasi partai pendukung pemerintah juga menimbulkan persoalan tersendiri, terutama ketika kekuatan politik di parlemen lebih banyak terkonsentrasi pada kelompok yang sama. Kondisi ini berpotensi mempersempit ruang kritik apabila kepentingan mempertahankan koalisi lebih diutamakan daripada evaluasi terhadap kebijakan pemerintah.
Persoalannya bukan terletak pada keberadaan koalisi besar itu sendiri, tetapi pada bagaimana koalisi memengaruhi hubungan antara DPR dan pemerintah. Ketika mayoritas anggota parlemen berasal dari partai pendukung pemerintah, terdapat risiko bahwa fungsi pengawasan tidak berjalan secara optimal karena pertimbangan politik dan kepentingan partai turut memengaruhi sikap anggota DPR. Situasi tersebut patut menjadi perhatian karena DPR seharusnya tidak hanya berperan sebagai mitra pemerintah, tetapi juga sebagai lembaga yang memastikan kekuasaan eksekutif tetap berada dalam batas-batas konstitusional.
Koalisi Besar dan Risiko Melemahnya Pengawasan
Keberadaan koalisi besar tidak secara otomatis bertentangan dengan prinsip demokrasi. Dukungan mayoritas di parlemen dapat membantu pemerintah menjalankan agenda pembangunan dan menjaga stabilitas pemerintahan. Namun, stabilitas politik tidak boleh dimaknai sebagai terbebasnya pemerintah dari kritik. Justru, semakin besar kekuasaan politik yang dimiliki pemerintah, semakin penting keberadaan mekanisme pengawasan yang efektif.
Dalam kondisi koalisi yang dominan, partai-partai pendukung pemerintah menghadapi kepentingan ganda. Di satu sisi, mereka perlu mendukung agenda pemerintahan yang menjadi bagian dari kesepakatan politik. Di sisi lain, mereka memiliki kewajiban untuk mengawasi kebijakan pemerintah, termasuk ketika kebijakan tersebut menimbulkan persoalan atau tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Konflik antara kedua kepentingan ini dapat menjadi tantangan bagi independensi anggota DPR.
Risiko tersebut dapat terlihat ketika pembahasan kebijakan lebih menekankan kesepakatan politik daripada pengujian terhadap substansi kebijakan. Kritik terhadap program pemerintah berpotensi kehilangan kekuatan apabila mayoritas fraksi cenderung mempertahankan sikap yang sama demi menjaga stabilitas koalisi. Akibatnya, fungsi pengawasan berisiko hanya berjalan sebagai formalitas, tanpa menghasilkan evaluasi dan koreksi yang berarti.
Meskipun demikian, dominasi koalisi tidak dapat langsung dijadikan bukti bahwa pengawasan DPR telah melemah. Penilaian tersebut harus didasarkan pada bagaimana anggota DPR menjalankan kewenangannya, merespons persoalan publik, serta menindaklanjuti temuan mengenai pelaksanaan kebijakan pemerintah. Hal yang perlu dikritisi adalah kemungkinan munculnya struktur politik yang membuat pengawasan menjadi kurang efektif.
Ketika Loyalitas Partai Berhadapan dengan Kepentingan Rakyat
Dalam pasal 20A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut menempatkan DPR sebagai lembaga yang tidak hanya terlibat dalam pembentukan kebijakan, tetapi juga bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan kekuasaan pemerintah.
Selain itu, Partai politik merupakan bagian penting dari demokrasi karena berfungsi menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengorganisasi kepentingan politik. Namun, kepentingan organisasi partai tidak seharusnya menghilangkan tanggung jawab anggota DPR sebagai wakil rakyat. Anggota parlemen memiliki mandat untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, termasuk melalui kritik terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai bermasalah.
Ketika suatu program menghadapi kendala anggaran, masalah pelaksanaan, atau keluhan masyarakat, DPR perlu melakukan evaluasi tanpa membedakan asal partai pengusulnya. Independensi parlemen berarti mampu mendukung kebijakan yang bermanfaat sekaligus mengoreksi kebijakan yang bermasalah.
Memperkuat Pengawasan dan Akuntabilitas
Pengawasan DPR tidak boleh hanya bergantung pada keberadaan oposisi. Tetapi, seluruh anggota parlemen termasuk partai pendukung tetap memiliki tanggung jawab untuk mengawasi kebijakan dan penggunaan anggaran negara. Upaya penguatan ini dapat dilakukan melalui transparansi pembahasan kebijakan, keterbukaan evaluasi, serta tindak lanjut yang jelas terhadap temuan dalam proses pengawasan yang dilakukan. Selain itu, masyarakat sipil, akademisi, media, dan mahasiswa perlu memperoleh ruang yang memadai untuk menyampaikan kritik serta memberikan masukan terhadap kebijakan publik.
Partai politik juga perlu membangun budaya internal yang menghargai kritik dan perbedaan pendapat. Dukungan terhadap pemerintah tidak seharusnya menutup kesempatan bagi anggota DPR untuk mempertanyakan kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat. Dengan demikian, koalisi dapat tetap berfungsi sebagai sarana kerja sama politik tanpa menghilangkan mekanisme pengawasan.
Dominasi koalisi besar di DPR bukan dengan sendirinya ancaman bagi demokrasi. Dukungan mayoritas dapat membantu menciptakan stabilitas politik dan memperlancar pelaksanaan program pemerintah. Namun, persoalan muncul ketika kepentingan mempertahankan koalisi lebih diutamakan daripada tanggung jawab untuk mengawasi kekuasaan.
Demokrasi membutuhkan lebih dari sekadar pemerintahan yang kuat dan dukungan mayoritas di parlemen. Demokrasi juga memerlukan lembaga perwakilan yang mampu mengkritisi kebijakan, meminta pertanggungjawaban pemerintah, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat tanpa terikat secara berlebihan oleh kompromi politik.
Pada akhirnya, kualitas DPR tidak ditentukan oleh seberapa solid koalisi pemerintah dipertahankan, tetapi oleh seberapa konsisten fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dijalankan. Koalisi besar seharusnya menjadi sarana untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas, bukan alasan untuk mengurangi daya kritis parlemen. Sebab, ketika loyalitas politik mengalahkan kepentingan rakyat, yang terancam bukan hanya independensi DPR, melainkan juga substansi demokrasi itu sendiri.
