Konten dari Pengguna

Parkir Gratis atau Pungutan Ilegal? Menyikapi Masalah Parkir Liar di Minimarket

Nesya Amelia Wulandari
Mahasiswi Universitas Negeri Surabaya
6 November 2024 11:09 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nesya Amelia Wulandari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Parkir Liar di Minimarket Sumber: Dokumen Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Parkir Liar di Minimarket Sumber: Dokumen Pribadi
ADVERTISEMENT
Masalah pungutan parkir liar di area minimarket seperti Indomaret dan Alfamart telah lama menjadi dilema yang mengganggu kenyamanan konsumen. Padahal, berdasarkan pernyataan resmi manajemen Indomaret maupun Alfamart serta sejumlah Peraturan Daerah, area parkir di minimarket ini seharusnya bebas biaya. Namun, kenyataan di lapangan berkata lain. Banyak konsumen yang tetap diminta membayar parkir oleh oknum tidak resmi yang beroperasi di area minimarket. Pertanyaannya, Apakah ini bentuk kepedulian keamanan, atau sekadar pungutan liar?
ADVERTISEMENT
Menurut berbagai aturan dan komitmen manajemen, area parkir minimarket ini sudah menjadi bagian dari fasilitas layanan tanpa biaya tambahan bagi konsumen. Pajak parkir sudah dibayar oleh pihak minimarket kepada pemerintah daerah, seharusnya memberikan kepastian kepada konsumen bahwa mereka tidak perlu mengeluarkan uang untuk parkir. Tetapi, ambiguitas hukum dan pengawasan yang lemah membuat aturan ini sulit dijalankan. Faktanya, pemerintah daerah kerap kali tidak tegas dalam menerapkan regulasi yang melindungi konsumen dari pungutan liar, dan hal ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang melihat peluang ekonomi di tengah celah hukum. Perda yang mengatur retribusi parkir di kawasan minimarket, seperti yang berlaku di Kota Malang, menjelaskan bahwa minimarket yang sudah membayar pajak parkir tidak boleh mengenakan biaya tambahan kepada konsumen. Ini menunjukkan adanya kesenjangan besar antara regulasi dan praktik nyata di lapangan, terutama dalam penegakan hukum yang sering kali setengah hati atau bahkan terabaikan.
ADVERTISEMENT
Banyak pihak yang beralasan bahwa pungutan ini dimaksudkan sebagai "jasa pengawasan." Akan tetapi, sejauh mana jasa ini benar-benar dibutuhkan atau diinginkan oleh konsumen? Di banyak tempat, kehadiran petugas parkir tidak resmi justru menciptakan ketidaknyamanan, apalagi jika ada unsur pemaksaan dalam memungut uang parkir. Alih-alih merasa aman, konsumen malah tertekan dan sering kali membayar semata-mata untuk menghindari konfrontasi. Praktik ini tidak hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga merusak citra minimarket yang mengklaim memberikan fasilitas parkir gratis. Indomaret serta Alfamart yang populer di kalangan masyarakat untuk belanja cepat dan mudah, dapat kehilangan daya tariknya jika pelanggan terus merasa terbebani oleh pungutan liar di tempat yang seharusnya nyaman dan bebas biaya.
Tak bisa dipungkiri bahwa beberapa petugas parkir liar mungkin bergantung pada pendapatan dari biaya parkir. Banyak dari mereka tidak memiliki pekerjaan tetap dan mengandalkan pungutan parkir sebagai sumber penghasilan. Namun, ini bukan alasan untuk mengabaikan hak konsumen dan ketentuan hukum. Solusi yang tepat bukanlah menoleransi praktik ilegal, melainkan membuka alternatif pekerjaan atau peluang ekonomi lain bagi mereka yang beroperasi sebagai petugas parkir liar. Apalagi, pungutan tanpa dasar hukum ini bisa dianggap sebagai pungutan liar, dan menurut hukum Indonesia, pungutan liar adalah tindakan ilegal yang bisa dikenakan sanksi. Ironisnya, praktik ini terus berlangsung di hadapan pemerintah yang memiliki kewenangan penuh untuk menindak. Hal ini menunjukkan betapa lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak konsumen dan menegakkan aturan.
ADVERTISEMENT
Jika aturan sudah jelas tetapi implementasinya diabaikan, konsumen yang menjadi korban. Pemerintah daerah harus segera mempertegas aturan bebas parkir di kawasan minimarket dan melakukan sosialisasi secara masif. Konsumen juga perlu mendapat informasi yang memadai mengenai hak mereka, agar mereka bisa menolak secara tegas jika diminta biaya parkir di kawasan minimarket. Selain itu, penegakan hukum harus menjadi prioritas. Pemerintah daerah harus bekerja sama dengan dinas terkait dan pihak kepolisian untuk menindak tegas oknum yang menarik pungutan liar di area bebas parkir. Jika dibiarkan, praktik ini hanya akan semakin mengakar dan menciptakan masalah yang lebih besar di masa depan.
Di sisi lain, Indomaret dan Alfamart bisa lebih aktif dalam melindungi fasilitas mereka dari pungutan liar. Langkah sederhana seperti memasang tanda "Parkir Gratis" yang mencolok di setiap gerai atau menyediakan nomor pengaduan bagi konsumen yang merasa dirugikan dapat membantu meningkatkan perlindungan bagi konsumen. Kerja sama antara minimarket dan pihak berwenang sangat penting untuk menciptakan kawasan bebas parkir yang benar-benar bebas dari pungutan liar. Pada akhirnya, dilema ini memang menjadi cermin dari kesenjangan sosial dan ekonomi yang ada di masyarakat. Namun, mengizinkan pungutan liar bukanlah solusi yang tepat. Hak konsumen harus tetap diutamakan. Jika ada kelompok masyarakat yang bergantung pada pungutan liar untuk bertahan hidup, ini seharusnya menjadi sinyal bagi pemerintah daerah untuk membuka lapangan pekerjaan yang lebih layak dan legal.
ADVERTISEMENT
Ada banyak contoh di kota-kota besar di mana pemerintah daerah menyediakan pelatihan kerja bagi petugas parkir liar, sehingga mereka bisa mendapatkan keterampilan baru dan pekerjaan yang lebih stabil. Solusi jangka panjang ini bisa memberikan dampak positif baik bagi masyarakat yang membutuhkan pekerjaan maupun konsumen yang mengharapkan hak mereka dihormati. Praktik pungutan parkir liar di kawasan minimarket seperti Indomaret maupun Alfamart merupakan masalah yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah, manajemen minimarket, dan masyarakat luas. Pemerintah perlu mempertegas aturan dan konsisten dalam penegakan hukum, sementara minimarket harus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen mereka. Konsumen, di sisi lain, harus berani menolak pungutan parkir di area yang seharusnya bebas biaya. Dengan edukasi, penegakan hukum, dan pendekatan yang melibatkan berbagai pihak, masalah ini dapat diselesaikan tanpa mengorbankan hak konsumen atau kebutuhan sosial para petugas parkir.
ADVERTISEMENT