Konten dari Pengguna

Efektivitas Kebijakan Pemerintah Terkait Pemakaian Masker di Area Terbuka

Amelia Siti Zahra
Mahasiswi Semester 2, Hukum Tata Negara fakultas syariah dan hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
2 Juni 2022 15:39 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Amelia Siti Zahra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Pixabay
ADVERTISEMENT
Pengumuman kebijakan pelonggaran pemakaian masker di area terbuka yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi kabar baik untuk masyarakat Indonesia. Hal tersebut membuat banyak kalangan masyarakat ikut senang dengan adanya kebijakan tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam Konferensi pers di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/05/22) Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Pemerintah mengambil kebijakan pelonggaran masker di area terbuka tentu dengan banyak pertimbangan dari berbagai aspek. Salah satunya ditandai dengan menurunnya angka kasus Covid-19 di Indonesia yang menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia sukses dalam menangani Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Presiden Joko Widodo menegaskan jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka dibolehkan untuk tidak menggunakan masker. Selanjutnya Prof. Wiku Adisasmito sebagai Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 menjelaskan bahwa kebijakan pelonggaran masker di area terbuka ini akan mulai diberlakukan pada hari Rabu, 18 Mei 2022.
Beberapa aturan terkait pemakaian masker yang ditetapkan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa aturan yang perlu kita ketahui sebagaimana yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam Konferensi pers di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/05/22)
1. Pelonggaran masker di ruangan terbuka
Kebijakan penggunaan masker telah dilonggarkan oleh pemerintah untuk masyarakat yang sedang memiliki aktivitas di luar ruangan. Kini masyarakat yang sedang beraktivitas di luar ruangan sudah dibolehkan untuk tidak menggunakan masker dengan syarat kegiatan di tempat tersebut tidak ramai.
2. Aturan masker di ruangan tertutup dan transportasi publik
Kita tetap wajib memakai masker saat kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik. Sementara itu, syarat perjalanan terbaru juga diberlakukan pemerintah bersamaan dengan kebijakan pelonggaraan penggunaan masker.
Dalam Konferensi pers, Selasa (17/05/22) Wiko Adisasmito sebagai Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menjelaskan bahwa pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang telah divaksin dosis lengkap tidak perlu menunjukkan hasil tes Covid-19, selain itu elaborasi arahan Presiden akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian Covid-19 yaitu terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri.
ADVERTISEMENT
3. Masker untuk masyarakat dengan kategori khusus
Pelonggaran penggunaan masker sudah diterapkan untuk area terbuka. Tetapi, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, dan mempunyai penyakit komorbid tetap disarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
Tanggapan masyarakat terkait kebijakan pelonggaran pemakaian masker
Pengumuman aturan pelonggaran pemakaian masker menjadi langkah awal peralihan dari masa pandemi ke masa endemi. Namun tidak sedikit masyarakat Indonesia menolak dengan adanya kebijakan pelonggaran pemakaian masker di area terbuka yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo. Eko Sakapurnama sebagai Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia (UI) ketika diwawancarai oleh media massa mengatakan bahwa kebijakan terbaru tersebut harus dijalankan secara hati-hati. Sebab, ungkap Eko, sampai saat ini belum ada satu negara pun yang mendeklarasikan diri bebas dari Pandemi Covid-19, termasuk Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dicky Budiman sebagai Ahli Epidemiologi dari Universitas Griffith Australia juga ikut berkomentar bahwa pemerintah terlalu terburu-buru dalam memutuskan adanya pelonggaran aturan pemakaian masker di Indonesia, karena kondisi di Indonesia belum cukup aman dari Pandemi Covid-19 untuk melepas masker. Selain itu juga, Dicky mengingatkan terkait pengumuman pelonggaran pemakaian masker ini jangan sampai menciptakan euforia atau percaya diri berlebihan yang akhirnya membuat diri kita abai dan merugikan kita sendiri.
Menilik beberapa negara di dunia yang sudah mencabut aturan wajib masker dan menerapkan kebijakan pelonggaran pemakaian masker, salah satunya Australia yang mulai menetapkan aturan pelonggaran pemakaian masker di area terbuka. Namun hal itu dibarengi dengan cakupan dosis ketiga dari vaksinasinya sudah di atas 70 persen. Lalu bagaimana dengan Indonesia yang cakupan vaksin dosis ketiga masih kurang dari 70 persen. Selain itu Negara dari Benua Asia yaitu Korea Selatan yang sebelumnya menetapkan kebijakan bagi warganya yang sudah melakukan vaksin, maka tidak wajib memakai masker dan dapat berkumpul di tempat padat orang, kenyataannya setelah itu Korea Selatan menghadapi lonjakan kasus Covid-19 terburuk yang pernah mereka alami.
ADVERTISEMENT
Menurut saya, jika Pemerintah Indonesia ingin menetapkan kebijakan pelonggaran masker di area terbuka, setidaknya harus dibarengi cakupan vaksinasi dosis ketiga dengan angka mencapai 70 persen atau lebih, selain itu kita harus tetap membiasakan budaya hidup bersih dan sehat seperti protokol kesehatan. Jangan sampai apa yang dialami Korea Selatan ketika melonggarkan aturan wajib masker yang menyebabkan lonjakan kasus Covid-19 terparah di Negaranya itu terjadi di Negara Indonesia, yang kita tahu bahwa Indonesia juga sudah tidak mewajibkan warganya memakai masker di area terbuka.
Sejatinya Pandemi Covid-19 ini belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO. Maka dari itu kita harus tetap berhati-hati dalam menjalankan semua aktivitas, baik di luar ruangan maupun di dalam ruangan. Selain itu perlu kita ketahui, penggunaan masker merupakan salah satu perilaku yang mudah dilakukan dan terbukti mempunyai dampak efektif dalam mencegah penularan penyakit yang ditularkan melalui udara seperti halnya Covid-19.
ADVERTISEMENT