Kepentingan Ekonomi Mendominasi Negara:Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Mahasiswi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menaruh perhatian pada perkembangan hukum, ekonomi syariah, dan dinamika sosial-politik.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Aminatul Futri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ketika keuntungan segelintir pihak lebih diutamakan, kedaulatan dan keadilan negara menjadi taruhannya. Hukum Ekonomi Syariah hadir sebagai pengingat bahwa ekonomi bukan sekadar soal angka, tetapi juga tentang kemaslahatan umat.
Dalam beberapa tahun terakhir, kita menyaksikan bagaimana kepentingan ekonomi kerap kali menjadi faktor utama yang memengaruhi arah kebijakan negara. Mulai dari pengelolaan sumber daya alam, pemberian izin usaha, hingga penyusunan regulasi, tidak jarang keputusan yang diambil lebih berpihak kepada kepentingan kelompok tertentu. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar apakah negara masih berdiri di atas kepentingan rakyat atau justru telah berubah menjadi alat bagi kepentingan ekonomi tertentu?
Dominasi kepentingan ekonomi dalam negara tidak hanya mengancam keadilan sosial, tetapi juga berpotensi menggerus kedaulatan negara. Ketika kebijakan publik dipengaruhi oleh kekuatan modal, maka keberpihakan terhadap rakyat dapat terabaikan. Negara yang seharusnya menjadi pelindung seluruh rakyat, justru bisa berubah menjadi fasilitator bagi akumulasi kekayaan segelintir pihak. Dalam konteks inilah, Hukum Ekonomi Syariah hadir sebagai solusi arternatif yang menawarkan prinsip-prinsip ekonomi berkeadilan dan berkelanjutan.
Prinsip Ekonomi Syariah sebagai Penjaga keadilan
Hukum Ekonomi Syariah berlandaskan pada nilai-nilai Islam yang menekankan keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan bersama. Dalam prinsipnya, ekonomi tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan materi, tetapi juga harus memperhatikan aspek seperti moral, sosial, dan spiritual.
Salah satu prinsip utama dalam Hukum Ekonomi Syariah adalah larangan riba, gharar (ketidakpastian), dan maisir (judi). Ketiga hal ini sering menjadi unsur dalam praktik ekonomi yang bersifat eksploitatif dan merugikan banyak pihak. Selain itu, prinsip maslahah (kemaslahatan umum) menjadi landasan penting agar setiap kebijakan ekonomi benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat bukan hanya bagi golongan tertentu.
Dalam pengelolaan sumber daya alam misalnya, Hukum Ekonomi Syariah menekankan prinsip amanah, yaitu bahwa kekayaan alam adalah titipan dari Allah yang harus dijaga dikelola secara bijak, dimanfaatkan dengan adil, bukan untuk memperkaya diri sendiri apalagi sekelompok pejabat tertentu. Dengan demikian, negara memiliki tanggung jawab moral dan spiritual untuk memastikan bahwa setiap kebijakan ekonomi tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Menuju Negara yang Adil dan Berkelanjutan
Menghadapi tantangan ini, diperlukan komitmen kuat dari seluruh elemen bangsa, baik pemerintah, masyarakat, maupun dunia usaha, untuk menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan ekonomi jangka pendek. Penerapan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah dapat menjadi pedoman dalam membangun sistem ekonomi yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
Negara yang kuat bukanlah negara yang kaya secara ekonomi semata, tetapi negara yang mampu menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial. Dengan menegakkan nilai-nilai syariah dalam kebijakan ekonomi, kita dapat mewujudkan negara yang tidak hanya maju secara materi, tetapi juga bermartabat secara moral dan spiritual.
Kepentingan ekonomi memang tidak bisa dihindari, tetapin hal tersebut tidak seharusnya dijadikan sebagai alasan untuk mengorbankan kedaulatan negara dan hak-hak rakyat. Hukum Ekonomi Syariah hadir sebagai pengingat bahwa ekonomi yang ideal bukanlah ekonomi yang hanya menguntungkan segelintir pihak, melainkan ekonomi yang membawa kemaslahatan bagi seluruh rakyat, hari ini dan pada masa depan.
Dalam kajian hukum ekonomi syariah, kebijakan ekonomi negara dapat dianalisis melalui teori Maqāṣid al-Syarī‘ah, prinsip keadilan (al-‘adl), dan kemaslahatan umum (maṣlaḥah). Teori Maqāṣid al-Syarī‘ah menegaskan bahwa hukum Islam tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga pada perlindungan hak dan terwujudnya kesejahteraan manusia. Oleh karena itu, keberhasilan pembangunan tidak semestinya hanya diukur berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan keuntungan, tetapi juga berdasarkan pemerataan manfaat serta perlindungan masyarakat dan lingkungan.
Prinsip tersebut sejalan dengan penelitian Rizqa Ananda, Akh. Fauzi Aseri, dan Anwar Hafidzi (2025) mengenai keadilan distributif berdasarkan Q.S. Al-Hasyr ayat 7. Penelitian tersebut menjelaskan pentingnya distribusi kekayaan yang adil serta pencegahan pemusatan kekayaan pada kelompok tertentu. Dengan demikian, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan fiskal dan pembangunan memberikan manfaat bagi masyarakat luas, bukan hanya kelompok yang memiliki kekuatan ekonomi.
Dalam konteks ini, dominasi kepentingan ekonomi perlu dikritisi ketika keuntungan material menjadi pertimbangan utama, sementara keadilan sosial, kelestarian lingkungan, dan hak masyarakat kurang diperhatikan. Perspektif hukum ekonomi syariah menawarkan kerangka evaluasi agar kebijakan negara tetap berlandaskan keadilan, tanggung jawab, dan kemaslahatan bersama. Artinya, ekonomi seharusnya menjadi sarana untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, bukan tujuan yang mengesampingkan kepentingan publik.
karena Pada akhirnya negara yang adil bukanlah negara yang berpihak pada modal tetapi pada rakyat.
