Konten dari Pengguna

Masa Depan Kripto: Antara Inovasi Ekonomi dan Prinsip Hukum Syariah

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Aminatul Futri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi: Masa depan aset kripto sebagai inovasi ekonomi digital yang perlu dikaji berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan ketentuan hukum syariah. (Sumber: Ilustrasi AI, 2026).
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Masa depan aset kripto sebagai inovasi ekonomi digital yang perlu dikaji berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan ketentuan hukum syariah. (Sumber: Ilustrasi AI, 2026).

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam bidang ekonomi dan keuangan. Salah satu fenomena yang semakin banyak diperbincangkan adalah cryptocurrency atau mata uang kripto. Kehadiran aset digital seperti Bitcoin dan berbagai jenis kripto lainnya menawarkan bentuk transaksi dan investasi baru yang tidak bergantung pada sistem keuangan konvensional. Namun, di tengah perkembangan tersebut, muncul pertanyaan mendasar bagi masyarakat Muslim: apakah penggunaan dan perdagangan aset kripto telah sesuai dengan prinsip hukum ekonomi syariah?

Fenomena kripto bukan sekadar persoalan kemajuan teknologi, melainkan juga menyangkut aspek hukum, etika, dan keadilan dalam kegiatan ekonomi. Dalam Islam, setiap aktivitas muamalah pada dasarnya diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan ketentuan syariat. Akan tetapi, kebebasan tersebut tetap memiliki batas, terutama apabila suatu transaksi mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan maisir (perjudian atau spekulasi yang dilarang).

Persoalan ini menjadi semakin relevan ketika semakin banyak masyarakat, khususnya generasi muda, mengenal aset kripto sebagai bagian dari perkembangan ekonomi digital. Di satu sisi, teknologi blockchain menawarkan transparansi pencatatan transaksi dan inovasi dalam sistem keuangan. Di sisi lain, ketidakpastian nilai aset, risiko penyalahgunaan, serta mekanisme perdagangan yang belum sepenuhnya dipahami dapat menimbulkan persoalan hukum dan perlindungan konsumen.

Antara Inovasi Teknologi dan Ketentuan Syariah

Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, suatu transaksi tidak hanya dinilai berdasarkan keuntungan yang dihasilkan, tetapi juga berdasarkan proses, objek, dan akad yang digunakan. Prinsip tersebut bertujuan menciptakan kegiatan ekonomi yang adil, transparan, dan tidak merugikan salah satu pihak.

Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa Tahun 2021, telah menetapkan bahwa cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar (bahaya), dan bertentangan dengan ketentuan hukum mengenai mata uang. Sementara itu, penggunaannya sebagai komoditas atau aset digital dinyatakan tidak sah apabila mengandung gharar, dharar, dan qimar serta tidak memenuhi persyaratan sebagai sil'ah (barang yang dapat diperdagangkan) menurut syariat.

Namun, keputusan tersebut juga memberikan ruang kebolehan terhadap aset kripto yang memenuhi persyaratan sebagai sil'ah, memiliki underlying (aset yang mendasari), serta mempunyai manfaat yang jelas.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa penilaian hukum terhadap aset kripto tidak dapat dilakukan secara sederhana dengan menyamaratakan seluruh jenis aset digital. Karakteristik aset, manfaat, kepemilikan, dan mekanisme transaksinya perlu diperiksa secara menyeluruh.

Tantangan Regulasi dan Kepastian Hukum

Di Indonesia, pengaturan aset kripto mengalami perkembangan seiring dengan perubahan sistem pengawasan sektor keuangan. Sejak Januari 2025, kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peralihan tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan sektor keuangan nasional.

Meskipun demikian, legalitas perdagangan aset kripto berdasarkan hukum nasional tidak secara otomatis menunjukkan bahwa seluruh aktivitas tersebut telah memenuhi prinsip syariah. Keduanya merupakan aspek yang berbeda. Legalitas nasional berkaitan dengan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, sedangkan kepatuhan syariah berkaitan dengan kesesuaian objek, akad, dan mekanisme transaksi terhadap hukum Islam.

Persoalan ini juga menjadi perhatian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Pada Oktober 2026, DSN-MUI menyampaikan bahwa penyusunan fatwa yang lebih terperinci mengenai aset kripto syariah masih membutuhkan kesiapan infrastruktur perdagangan yang memadai. Infrastruktur tersebut mencakup sistem kustodian, kliring, dan mekanisme penyelesaian transaksi yang memberikan kepastian kepemilikan serta perlindungan kepada masyarakat.

Selain itu, DSN-MUI melihat adanya peluang pengembangan aset digital yang memiliki dasar aset nyata atau Real World Asset (RWA), seperti emas dan properti, serta tokenisasi instrumen keuangan yang telah memenuhi prinsip syariah, termasuk sukuk.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa tantangan hukum ekonomi syariah bukan hanya menentukan halal atau haram suatu teknologi, melainkan juga memastikan bahwa penerapannya memiliki sistem yang dapat dipertanggungjawabkan.

Mengutamakan Kemaslahatan dalam Ekonomi Digital

Dalam hukum ekonomi syariah, prinsip maslahah atau kemaslahatan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menghadapi perkembangan ekonomi modern. Inovasi ekonomi pada dasarnya dapat diterima apabila memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan kerusakan maupun ketidakadilan.

Hal ini sejalan dengan tujuan maqashid syariah, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam konteks aset kripto, perlindungan terhadap harta menjadi perhatian penting karena masyarakat perlu memperoleh kepastian mengenai kepemilikan, keamanan transaksi, dan risiko yang mungkin timbul.

Oleh karena itu, perkembangan aset kripto perlu diimbangi dengan peningkatan literasi keuangan digital, pengawasan yang efektif, serta regulasi yang memberikan perlindungan kepada masyarakat. Jangan sampai kemajuan teknologi justru membuka ruang bagi praktik penipuan, manipulasi, dan transaksi yang merugikan pihak lain.

Pemerintah, OJK, dan lembaga keuangan syariah juga memiliki tanggung jawab untuk membangun ekosistem ekonomi digital yang transparan dan berkeadilan. Sementara itu, masyarakat perlu memiliki pemahaman yang memadai agar tidak mudah terpengaruh oleh tren maupun janji keuntungan yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan.

Menjaga Nilai Syariah di Tengah Kemajuan Zaman

Pada akhirnya, perkembangan cryptocurrency menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi hukum ekonomi syariah. Islam tidak menutup pintu terhadap kemajuan teknologi dan inovasi ekonomi. Namun, setiap inovasi tetap harus ditempatkan dalam kerangka nilai-nilai syariah yang mengutamakan keadilan, kejujuran, transparansi, dan kemaslahatan bersama.

Persoalan kripto seharusnya tidak berhenti pada perdebatan mengenai halal atau haram, tetapi juga mendorong lahirnya sistem ekonomi digital yang memiliki kepastian hukum dan perlindungan yang kuat. Sebab, kemajuan ekonomi tidak seharusnya hanya diukur dari besarnya keuntungan dan kecepatan transaksi, melainkan juga dari sejauh mana manfaatnya dapat dirasakan secara adil oleh masyarakat.

Dengan demikian, tantangan terbesar hukum ekonomi syariah saat ini bukanlah menolak perkembangan teknologi, melainkan memastikan bahwa teknologi berkembang tanpa meninggalkan prinsip-prinsip keadilan Islam. Inovasi ekonomi boleh terus bergerak maju, tetapi nilai kemanusiaan dan kemaslahatan harus tetap menjadi landasannya.