Etika dan Aturan GCG Tidak Ditaati, Penyalahgunaan Jabatan oleh Eks Dirut Garuda

Aminatun Djuhriah
Mahasiswa semester 5 fakultas Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia
Konten dari Pengguna
29 Desember 2020 16:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Aminatun Djuhriah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

etika Dirut PT. Garuda Indonesia melakukan penyelundupan dalam pesawat baru garuda Airbus A330-900

ADVERTISEMENT
Etika buruk yang dilakukan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia, di tahun 2019 menyalahgunakan jabatannya dengan kasus penyelundupan sebuah motor Harley Davidson dan dua buah sepeda Brompton yang menjadi sorotan publik. Pasalnya, Direktur Utama tersebut melakukan tindakan yang tidak terpuji. Kasus penyelundupan komponen motor Harley Davidson dan dua buah sepeda Brompton itu dilakukan menggunakan pesawat terbaru Garuda Indonesia Airbus A330-900 yang dilakukannya pada tanggal 17 November 2019. Sebelum melakukan penerbangan dari Perancis menuju Cengkareng, Direktur Utama PT. Garuda Indonesia ini bekerjasama dengan anak buahnya yang berinisial SAS. Dapat kita lihat dari sudut pandang Etika dimana seorang direktur PT. Garuda Indonesia menyadari untuk melakukan hal yang negatif secara moral, maka sebagian besar masyarakat berpikir bahwa hal tersebut tidak masuk akal jika seorang direktur utama melakukannya.
Konferensi pers Kementerian Keuangan dengan Kementerian BUMN terkait temuan dua buah sepeda Brompton dan komponen motor Harley-Davidson - Direktur Utama PT. Garuda Indonesia
Menteri Keuangan menyampaikan bahwa komponen motor harley yang diselundupkan tersebut berkisar senilai 200 hingga 800 juta. Peristiwa ini membuat direktur utama PT. Garuda Indonesia sepakat diganti dengan adanya keputusan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Direktur Utama Garuda Indonesia terbukti melanggar Pasal 102 huruf a, setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyertakan bukti kepabeanan dan Pasal 102 huruf b, membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor.
ADVERTISEMENT
Suatu perusahaan yang beroperasi di dalam masyarakat harus dapat memperlihatkan tata kelola yang baik, dibutuhkan akuntabilitas serta transparansi di hadapan masyarakat. sehingga informasi yang diterima oleh masyarakat harus tepat dan akurat. Good Corporate Governance (GCG) merupakan sebuah prinsip yang mengatur dan mengendalikan perusahaan dan menciptakan nilai tambah bagi seluruh stakeholder (Monks,2003)
Berikut ini merupakan hasil analisis penyelundupan Harley dan Brompton oleh Eks Direktur Utama Garuda Indonesia, ditinjau berdasarkan teori etika dan Good Corporate Governance:
Direktur Utama PT. Garuda Indonesia yang dilantik pada 12 September 2018 tersebut dicopot jabatannya oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 7 Desember 2019. Dengan menduduki jabatan penting di perusahaan maskapai tersebut, tentunya seorang direktur utama memiliki wewenang yang begitu besar dalam setiap pengambilan keputusan di PT. Garuda Indonesia. Jabatan yang tinggi membuat direktur utama tersebut memiliki hak wewenang yang besar, sayangnya telah terjadi penyalahgunaan terhadap jabatannya pada kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan dua buah sepeda Brompton. Eks Dirut Garuda ini memanfaatkan peluang yang ada dengan tindakan cela.
ADVERTISEMENT
Menurut Menteri Badan Usaha Milik Negara, Direktur Utama PT. Garuda Indonesia tersebut tidak menaati aturan Good Corporate Governance yang harus diterapkan oleh setiap BUMN di Indonesia. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sendiri telah menyusun 5 (lima) prinsip yang harus diperhatikan oleh sebuah perusaahan dalam Good Corporate Governance, yaitu meliputi :
Direktur dan para jajarannya memiliki keterlibatan penting atas segala tindakan pengambilan keputusan yang terjadi. Setidaknya ada dua keutamaan transparansi dalam GCG. Pertama, transparansi dapat membuat direktur dan dewan perusahaan lainnya dapat bertanggung jawab atas setiap keputusan dan kesalahan yang mereka telah ambil. Kedua, transparansi dapat menguatkan kepercayaan para pemegang saham terhadap kinerja perusahaan, baik dalam hal pengelolaan perusahaan maupun pengembalian investasi yang akan menjadi lebih baik. Penyelundupan Harley dan Brompton yang dilakukan oleh Direktur Utama PT. Garuda Indonesia telah terbukti melanggar prinsip ini. Sebagai pemegang jabatan tinggi di dalam suatu perusahaan, sudah selayaknya penerapan prinsip transparansi ini diterapkan dengan baik. Terlihat bahwa Direktur Garuda melakukan penyelundupan untuk menghindari adanya pembayaran pajak kepada negara yang potensinya mencapai Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar. Dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran dalam aspek transparency ini akan memberi pengaruh besar kepada tingkat kepercayaan para pemegang saham di Garuda Indonesia. Nilai saham dari Garuda Indonesia diklaim sempat turun sebesar 2,42%
ADVERTISEMENT
Kejelasan struktur, sistem, fungsi, serta pertanggungjawaban merupakan sebuah hal penting dalam perusahaan. Para dewan perusahaan serta jajaran direksi memiliki tanggung jawab yang besar kepada seluruh pengelolaan perusahaan. Para dewan perusahaan yang ada mempunyai pengaruh besar terhadap tata kelola perusahaan karena mereka merupakan pusat dari ide-ide penggerak perusahaan. Berbagai keputusan penting, seperti penunjukan anggota pengurus, kebijakan dividen, dan anggaran belanja perusahaan lahir dari para dewan. Keputusan tersebut juga mewakili suara para pemegang saham perusahaan. Meskipun begitu, tanggung jawab yang penuh harus tetap dipegang. Dalam penerapan prinsip Good Corporate Governance, dewan perusahaan tentunya memiliki tanggung jawab atas setiap transaksi, aktivitas, keputusan, serta keefektifan dari kinerja perusahaan.
Segala keputusan serta langkah-langkah yang telah diambil oleh petinggi perusahaan harus dapat dipertanggung jawabkan. Pengambilan keputusan yang didasari dengan tanggung jawab merupakan salah satu bentuk kepatuhan dari perusahaan terhadap aturan yang berlaku. Tindakan yang dilakukan oleh Eks Dirut Garuda tersebut mencerminkan perilaku yang kontradiktif dengan prinsip tanggung jawab dalam Good Corporate Governance. Berdasarkan peraturan yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dalam Pasal 102 disebutkan bahwa Direktur Utama PT. Garuda Indonesia tersebut dapat dijerat pidana karena telah melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenakan denda sebesar Rp 100 juta kepada Direktur Utama tersebut atas tindakannya dalam penyelundupan motor Harley Davidson dan dua buah sepeda Brompton.
ADVERTISEMENT
Pada prinsip ini dimaksudkan agar sebuah perusahaan dapat melaksanakan seluruh prinsip Good Corporate Governance. Perusahaan harus dapat menjalankan kegiatan-kegiatannya secara mandiri atau independen, tanpa adanya paksaan ataupun intervensi dan tekanan dari pihak eksternal sesuai dengan aturan yang berlaku. Pada kasus ini, Garuda Indonesia beroperasi secara mandiri dibawah pimpinan Direktur Utama.
Sebuah perusahaan harus dapat dikelola dengan memberikan perlakuan yang adil kepada semua pihak yang terlibat di dalam perusahaan tersebut. Semua hak dari para stakeholder harus dapat terpenuhi dengan menjunjung prinsip kesetaraan atau seadil-adilnya. Tindakan yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk belum dapat dikatakan memenuhi prinsip fairness karena hal yang dilakukan olehnya merupakan sebuah hal diluar kewajaran dan mencemarkan nama baik Garuda Indonesia. Penyelundupan motor Harley Davidson dan dua buah sepeda Brampton menghilangkan norma yang seharusnya dipegang oleh petinggi perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Pelanggaran yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Garuda Indonesia tersebut termasuk ke dalam pelanggaran kode etik dan moral yang berat. Reputasi PT Garuda Indonesia telah dicederai sebagai perusahaan publik dan pemegang bendera (flag carrier) Indonesia atas kasus ini. Kejadian ini juga merupakan pengkhianatan atas kepercayaan publik kepada mereka yang seharusnya mengemban tugas secara amanah, yaitu para pejabat BUMN. Sebagai kekayaan milik negara dan rakyat Indonesia serta sebagai instrumen pembangunan Indonesia, BUMN seharusnya dikelola secara profesional, jujur, kompeten, dan berintegritas, bukan malah disalahgunakan demi kepentingan pribadi atau segelintir orang.
Atas kasus ini, seluruh BUMN diharapkan untuk kedepannya dapat lebih berhati-hati dalam pemilihan direksi perusahaan BUMN agar berdasarkan tata kelola yang baik. Rekam jejak dan kompetensi seseorang itu haruslah diperhatikan agar penyalahgunaan jabatan tidak terulang kembali karena pemimpin akan menentukan nasib sebuah perusahaan di masa yang akan datang. Persoalan etika ini harus menjadi agenda perseroan untuk meningkatkan kinerja manajemen dan adanya transparansi manajemen kepada publik akan membuat perusahaan pelat merah ini menjadi dekat dengan masyarakat disertai respons perusahaan yang cepat atas berbagai keluhan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Referensi :
Indonesia. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara.