Makna Centang Biru Instagram dengan Kebenaran Informasi Diri

surahmin
Mahasiswa Ilmu Komunikasi 2019 Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Konten dari Pengguna
24 Januari 2021 6:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari surahmin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Gebrakan teknologi di dunia menjadi sorotan bagi milenial bahkan semua kalangan. Pasalnya, teknologi semakin hari semakin berkembang dan semakin mengikuti alur kebutuhan di hari yang akan datang. Perkembangan teknologi informasi pada saat ini mempermudah penyebaran informasi ke berbagai wilayah, bahkan informasi menyebar dengan cepat sampai ke semua belahan dunia. Informasi terkini yang terjadi di suatu wilayah dapat diperoleh dengan mudahnya, sehingga keberadaan teknologi informasi saat ini telah membantu proses kehidupan manusia dalam menjalankan kegiatan sehari-hari. Begitu juga dengan dunia media sosial. Seseorang dapat dengan mudah menjual dirinya ke media dengan sesuka hati mereka masing-masing.
ADVERTISEMENT
Menjadi seseorang yang senantiasa ingin diperhatikan adalah sifat dasar manusia. Dipuji, diberi penghargaan hingga tidak mau disalahkan adalah sifat manusia. Langkah-langkah yang dilakukan manusia untuk menunjukkan jati diri atau apa yang mereka miliki dengan banyak cara dan salah satunya adalah dari instagram. Definisi media sosial instagram menurut para ahli, bahwa sosial media instagram adalah sebuah kelompok aplikasi menggunakan basis internet dan teknologi web.2.0 yang memungkinkan pertukaran dan penciptaan usergenerated content.(Kaplan & Haelein, 20014:26).
Terlepas dari pengertian instagram, perlu diketahui bahwa instagram adalah bagian dari platform media social yang mana Menurut Van Dijk (2013) (Fuchs dalam Nasrullah, 2015:11), media sosial adalah platform media yang memfokuskan pada eksistensi pengguna yang memfasilitasi mereka dalam beraktivitas maupun berkolaborasi. Oleh karena itu, media sosial dapat dilihat sebagai medium (fasilitator) online yang menguatkan hubungan antarpengguna sekaligus sebagai sebuah ikatan sosial.
ADVERTISEMENT
Mengunggah atau mengupload foto ataupun video ke media instagram adalah arti bahwa pengguna instagram mengharapkan view dan like sebanyak-banyaknya. Lebih puas jikalau postingan mereka dibubuhi komentar yang bervariatif, maka kepuasan mereka akan tercapai. Beda jikalau mereka hanya mendapatkan view, like, dan komentar yang sedikit. Mungkin hal-hal negative akan terngiang di pikiran mereka. Mulai dari konten yang kurang menghibur, fisik mereka yang kurang memenuhi standar warga instagram, dan sebagainya.
Terlepas dari itu semua, pengguna instagram tidak hanya mereka yang dalam artian “good-looking” saja, mulai dari mereka yang kaya raya sampai yang biasa saja, mereka yang putih tinggi sampai mereka yang pendek dan sawo matang, dan lain sebagainya. Tidak ada batasan bagi instagram untuk seluruh manusia berpartisipasi dalam menggunakannya. Batasan yang diberikan oleh instagram sekurang-kurangnya jikalau pengguna instagram melanggar hak komunitas ataupun batasan yang telah dituangkan oleh instagram di form syarat dan ketentuan menggunakan aplikasi.
ADVERTISEMENT
Mereka yang sudah terkenal seperti artis atau pemain film pasti memiliki suatu kekhawatiran tersendiri terkait dengan akun instagram mereka. Bisa dipastikan bahwa banyak akan bermunculan akun-akun yang menyerupai akun pribadi mereka. Banyak akun-akun fake yang mengaku sebagai diri pengguna akun yang asli. Hal tersebut sedikit banyak akan membuat masyarakat bingung yang mana ayang asli dan yang mana yang palsu. Selain membuat masyarakat bingung, hal tersebut dapat merugikan pemilik nama terkait dengan informasi-informasi pribadi yang mereka miliki.
Hal lain yang pastinya menjadi kekhawatiran pengguna asli adalah bahwa mereka merasa terancam nama baiknya jikalau akun palsu yang mengatasnamakan mereka berbuat yang tidak sesuai dengan kebiasaan atau habbit pengguna asli. Pencemaran nama baik memang sudah diatur dalam KUHP, Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 s.d 321 KUHP. Hal-hal mengenai pencemaran nama baik dibagi menjadi 6 yang dapat kita lihat dari jawaban Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. Ahli Hukum Pidana yang dimuat dalam HUKUMONLINE PRO, yaitu:
ADVERTISEMENT
Menurut R. Soesilo, supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan.
Menurut R. Soesilo sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, apabila tuduhan tersebut dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan itu dinamakan “menista dengan surat”. Jadi seseorang dapat dituntut menurut pasal ini jika tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat atau gambar.
ADVERTISEMENT
Merujuk pada penjelasan R. Soesilo dalam Pasal 310 KUHP, sebagaimana kami sarikan, perbuatan dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tidak masuk menista atau menista dengan tulisan (tidak dapat dihukum), apabila tuduhan itu dilakukan untuk membela kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri. Dalam hal ini hakim barulah akan mengadakan pemeriksaan apakah betul-betul penghinaan itu telah dilakukan oleh terdakwa karena terdorong membela kepentingan umum atau membela diri, jikalau terdakwa meminta untuk diperiksa (Pasal 312 KUHP).
Penghinaan seperti ini dilakukan di tempat umum yang berupa kata-kata makian yang sifatnya menghina. R Soesilo, dalam penjelasan Pasal 315 KUHP, sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa jika penghinaan itu dilakukan dengan jalan lain selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan” dan sebagainya, masuk Pasal 315 KUHP dan dinamakan “penghinaan ringan”.
ADVERTISEMENT
R. Sugandhi, S.H. dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya (hal. 337) memberikan uraian pasal tersebut, yakni diancam hukuman dalam pasal ini ialah orang yang dengan sengaja:
a. memasukkan surat pengaduan yang palsu tentang seseorang kepada pembesar negeri;
b. menyuruh menuliskan surat pengaduan yang palsu tentang seseorang kepada pembesar negeri sehingga kehormatan atau nama baik orang itu terserang.
Menurut R. Sugandhi, S.H., terkait Pasal 318 KUHP, sebagaimana kami sarikan, yang diancam hukuman dalam pasal ini ialah orang yang dengan sengaja melakukan suatu perbuatan yang menyebabkan orang lain secara tidak benar terlibat dalam suatu tindak pidana, misalnya: dengan diam-diam menaruhkan sesuatu barang asal dari kejahatan di dalam rumah orang lain, dengan maksud agar orang itu dituduh melakukan kejahatan.
ADVERTISEMENT
Hal-hal mengenai pencemaran nama baik sudah di atur dan dibagi menjadi 6 sesuai penjelasan di atas, tetapi tidak sedikit masyarakat yang memanfaatkan nama besar seorang tokoh masyarakat dan membuat akun fake/palsu dengan tujuan atau maksud pengelolaannya secara sepihak atau tanpa diketahui pengguna aslinya.
Menanggapi hal tersebut pihak instagram tidak tinggal diam. Untuk membedakan akun asli seseorang dan akun palsu mereka, instagram membuat atau menyediakan fitur centang biru yang tidak dapat didapatkan oleh sembarang orang. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seseorang yang berniat memberikan centang biru di akun instagramnya. Fungsi dari ikon centang biru yang utama adalah membedakan akun asli dan akun palsu, yang memegang penuh akun itu adalah pengguna sendiri atau managernya jika dia mempunyai manager.
ADVERTISEMENT
Menurut Abraham Herdyanto dalam artikelnya yang dimuat di IDN Times menyebutkan bahwa setidaknya ada 5 syarat agar akun instagram seseorang dapat diverifikasi/diberi ikon centang biru oleh instagram;
a. Syarat pertama adalah yang mengajukan verifikasi harus tokoh publik atau pelaku usaha
b. Meminta verifikasi kepada instagram dengan mengisi beberapa form
c. Menunggu pemberitahuan masuk
d. Muncul beberapa pertimbangan instagram tentang kelayakan akun yang akan diverifikasi
e. Ikon centang biru bisa ditarik kembali jika pengguna melanggar persyaratan awal
Dilihat dari beberapa persyaratan di atas dapat disimpulkan bahwa akan sulit jika akan membuat akun palsu dari seorang tokoh publik dnegan catatan tokoh tersebut sudah mem-verifikasikan akun instagram mereka.