Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Darurat Kepatuhan Wajib Pajak
25 Februari 2023 20:19 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Amir Hidayatulloh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Isu terkait kepatuhan wajib pajak masih hangat untuk dibahas. Pajak merupakan salah satu sektor penting yang berkontribusi pada penerimaan negara Indonesia. Bahkan, sumber penerimaan negara Indonesia didominasi oleh sektor pajak. Dengan demikian, sudah selayaknya pajak disebut sebagai penopang APBN Indonesia. Bahkan, kalau bisa dikatakan “wajib pajak yang tidak membayar pajak, maka wajib pajak bisa jadi ikut serta dalam memundurkan atau menggagalkan proses pembangunan negara”.
ADVERTISEMENT
Hal ini karena, salah satu fungsi pajak adalah sebagai fungsi anggaran. Sebagai fungsi anggaran berarti pajak adalah salah satu sumber penerimaan negara yang akan digunakan untuk kepentingan masyarakat, termasuk pembangunan.
Proporsi penerimaan negara pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 didominasi oleh sektor pajak. Hal ini terlihat dari data yang disajikan Badan Pusat Statistik yang menyajikan bahwa pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, penerimaan negara lebih dari 70 persen didominasi oleh sektor pajak. Data proporsi penerimaan negara dari sektor pajak disajikan pada grafik di bawah ini:
Begitu pentingnya sektor pajak pada penerimaan negara, maka pemerintah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Salah satu upaya tersebut yaitu dengan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayarkan pajaknya. Menurut Mahangila (2017), wajib pajak dapat dikatakan patuh ketika wajib pajak sudah melaporkan kewajibannya secara benar dan tepat waktu. Atau, wajib pajak dikatakan patuh ketika wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Salah satu cara yang dapat memengaruhi kepatuhan wajib pajak adanya sosialisasi pajak. Sosialisasi pajak adalah usaha yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dengan tujuan untuk memberikan informasi, bimbingan, maupun sebuah pengertian yang ditunjukkan kepada semua wajib pajak (Andreas dan Savitri, 2015). Sosialisasi pajak ditunjukkan kepada calon wajib pajak, pembayar pajak baru, dan wajib pajak terdaftar (Pratiwi dan Jati, 2020).
Adanya sosialisasi pajak diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman terkait pentingnya pajak bagi negara. Sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong kesadaran wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya serta mematuhi aturan yang terkait dengan pajak. Selain itu, adanya sosialisasi pajak juga diharapkan dapat memotivasi wajib pajak karena adanya sosialisasi membuat pengetahuan dan pemahaman calon wajib pajak dan wajib pajak semakin baik (Savitri dan Musfialdy, 2016).
ADVERTISEMENT
Perkembangan teknologi dalam bidang perpajakan juga perlu diikuti dengan kegiatan sosialisasi perpajakan. Hal ini karena tidak semua wajib pajak paham akan sistem pembayaran atau pelaporan secara daring. Bisa jadi wajib pajak tidak melaporkan atau membayarkan pajaknya karena tidak paham dengan sistem yang digunakan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan sosialisasi kepada calon wajib pajak maupun wajib pajak. Sosialisasi kepada calon wajib pajak penting dilakukan karena ketika calon wajib pajak tersebut menjadi wajib pajak, maka diharapkan sudah terbentuk kesadarannya untuk membayarkan pajaknya. Sosialisasi dapat dilakukan secara langsung atau memanfaatkan teknologi. Sosialisasi secara langsung misalnya dengan diadakan penyuluhan, sedangkan sosialisasi dengan memanfaatkan teknologi dapat menggunakan media sosial, seperti facebook, Instagram, youtube, bahkan tik-tok.
ADVERTISEMENT