Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Upaya Penegakan Pelanggaran HAM Pada Peristiwa 1 Oktober di Stadion Kanjuruhan
15 Desember 2022 16:28 WIB
Tulisan dari Amira Atsila tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada awal bulan Oktober tahun 2022 sepak bola Indonesia menggores tinta hitam dengan adanya peristiwa kematian ratusan supporter dan beberapa oknum polisi yang diperkirakan hingga merenggut 131 korban jiwa meninggal. Pada peristiwa ini banyak yang menyayangkan kematian korban-korban yang mana pada awal tujuannya adalah melihat tim kebanggaan, namun pada akhirnya menemui kematian yang tak diduga. Kemudian timbul pertanyaan, siapakah pihak yang disalahkan dalam kasus ini? Dan bagaimana upaya penegakan hukum bagi para korban pada peristiwa ini?
ADVERTISEMENT
Apakah bisa Kasus pelanggaran HAM di Stadion Kanjuruhan masuk dalam kasus pelanggaran HAM berat?
Menurut Dasim Budiansyah dalam bukunya modul UT-PKNI 4317-2015 yang dimaksud Pelanggaran HAM berat ialah “Pelanggaran terhadap hak-hak yang paling asasi seseorang atau sekelompok orang termasuk merampas hak hidup seseorang”. Sebenarnya kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia sudah banyak terjadi seperti, kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis pada tahun 1997-1998, kasus Mei 1998, kasus penembakan 4 mahasiswa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, dan kasus peristiwa 1965-1966. Namun dari banyaknya kasus-kasus tersebut belum ada satu pun kasus yang menemukan titik temu, sehingga menjadikan para keluarga korban hingga sekarang menuntut keadilan yang memang seharusnya diberikan oleh sebuah negara. Jujur saja upaya tim KOMNAS HAM untuk mengadakan pengadilan HAM ad hoc sebagaimana kasus-kasus pelanggaran HAM berat sebelumnya, meskipun upaya-upaya yang dilakukan oleh KOMNAS HAM itu selalu mengalami kesulitan dalam mengungkap kasus-kasus pelanggaran HAM berat.
ADVERTISEMENT
Pada kasus kematian yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, presiden membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang diketuai oleh Bapak Mahfud MD, namun dari laporan yang diberikan oleh tim TGIPF tidak ditemukan adanya kasus pelanggaran HAM berat yang mana laporan ini sangat disayangkan dan mengecewakan dari pihak KONTRAS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan). KOMNAS HAM dan juga KONTRAS pada peristiwa ini berusaha mengusut tuntas agar kejadian-kejadian pelanggaran HAM tidak terjadi lagi dan memberikan keadilan bagi para korban. Menurut laporan dari KOMNAS HAM ditemukan adanya kasus pelanggaran HAM dengan anggapan bahwa pada peristiwa ini terjadi akibat tata kelola yang dianggap tidak menjalankan dan memastikan prinsip keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan sepak bola, selain itu juga ditemukan adanya tindakan berlebihan atau excessive of force yang dilakukan oleh aparat keamanan selain itu juga aparat menembakkan gas air mata yang diarahkan ke arah supporter yang mana membuat para supporter lari ketakutan dan kehabisan napas sehingga para supporter panik dan saling injak menginjak. Padahal jika kita telisik lebih jauh dalam aturan FIFA sendiri melarang adanya penggunaan gas air mata, yakni pada Pasal 19 poin B “Penggunaan senjata api dan gas air mata tidak boleh masuk ke sepak bola”. Menurut laporan KOMNAS HAM jika pada peristiwa ini dilakukan secara sistematis oleh pihak dari aparat maka akan menambah dugaan pelanggaran HAM berat pada peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang.
ADVERTISEMENT
Pada peristiwa kali ini pihak kepolisian telah menetapkan beberapa tersangka seperti, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Ahmad Haidin Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC berinisial AH, Security Officer berinisial SS, Kabag Operasi Polres Malang berinisal WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur berinisial H dan Kasat Samapta Polres Malang berinsial BSA. dari laporan tersangka.
Apakah perlu pengadilan HAM ad hoc pada peristiwa kasus 1 Oktober di Stadiun Kanjuruhan Malang?
Pengadilan HAM ad hoc sendiri merupakan sebuah pengadilan non permanen yang dibentuk dan ada ketika adanya laporan ditemukannya kasus pelanggaran HAM berat dan juga pengadilan ini dibentuk atas usulan dari DPR sesuai Pasal 43 Undang-Undang Pengadilan HAM. Sebenarnya dari Pasal 43 UU Pengadilan HAM sendiri masih banyak pihak yang menentang kenapa ada wewenang DPR sebagai bahan usulan untuk bisa mengadakan Pengadilan HAM ad hoc. Padahal sudah ada KOMNAS HAM yang mana sebuah lembaga yang memiliki tugas khusus dalam melakukan penyelidikan dalam kasus HAM itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Jika kita telaah tentang peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, sebenarnya banyak berkas-berkas dan laporan yang mana mengindikasikan kasus ini masuk sebagai kasus pelanggaran HAM berat sehingga diperlukan adanya Pengadilan HAM ad hoc untuk mengadili para pelanggar HAM dan memberikan perlindungan hukum kepada para korban sehingga tidak ada kekecewaan yang terulang seperti kasus-kasus pelanggaran HAM berat sebelumnya. Namun kembali lagi pada hal ini, DPR memegang kunci penuh untuk bisa memberikan usulan dan rekomendasi kepada Jaksa Agung agar peristiwa ini tidak diadili di ranah pengadilan militer saja, namun juga mengadakan pengadilan HAM ad hoc yang mana di sisi lain memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada para korban. Hingga saat ini KOMNAS HAM dan juga KONTRAS masih terus melakukan penyelidikan secara lanjut untuk memastikan dan memberikan keadilan kepada para korban.
ADVERTISEMENT
Semoga para korban dan keluarga mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.