Konten dari Pengguna

UUD 1945: Fondasi Utama Negara Indonesia

Ammar Fikri Wijaya

Ammar Fikri Wijaya

Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ammar Fikri Wijaya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi UUD 1945 sebagai fondasi negara l sumber doc : pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UUD 1945 sebagai fondasi negara l sumber doc : pribadi

UUD 1945 merupakan dasar paling fundamental yang menopang seluruh sistem hukum di Indonesia. Karena UUD 1945 bukan hanya sekedar susunan hukum biasa, tetapi merupakan cita-cita luhur para pendiri bangsa yang ingin membangun sebuah negara merdeka, berdaulat, adil dan makmur. UUD 1945 lahir dari semangat perjuangan. Bukan dari pemikiran akademis semata, melainkan dari tekad bulat untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang berdiri atas nilai-nilai sosial, kemanusiaan, dan ketuhanan.

Selain itu UUD 1945 juga berfungsi sebagai pedoman dalam penyelenggara kekuasaan negara. Karena UUD 1945 mengatur pembagian kekuasaan antar lembaga-lembaga seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif sehingga tidak ada satu lembaga pun yang memiliki kekuasaan absolut. Fungsi ini sangat penting untuk menjaga kesimbangan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam pemerintahan. Saya menganggap ini sebagai bentuk pertahanan hukum yang sangat penting. Tanpa sistem pembagian kekuasaan yang diatur dalam UUD 1945, akan sangat mudah bagi satu lembaga atau satu kelompok untuk mendominasi.

Hal yang paling menyentuh menurut saya pribadi adalah peran UUD 1945 dalam melindungi hak-hak dasar manusia. Di tengah masyarakat yang terus berkembang dan penuh tantangan, saya merasa keberadaan pasal-pasal menjamin kebebasan berpendapat, hak untuk hidup layak, serta hak pendidikan dan kesehatan, benar-benar sangat relevan. UUD 1945 bukan hanya mengatur negara dari sudut kekuasaan. Tapi juga memberikan ruang kepada rakyat untuk hidup bermartabat. Konstitusi ini bisa diartikan sebagai tameng untuk menjaga agar setiap warga diperlakukan secara adil dan tidak merasa dirugikan oleh kekuasaan.

Secara keseluruhan, menurut saya pribadi fungsi-fungsi UUD 1945 sebagai fondasi hukum tidak bisa dipisahkan satu sama lain. UUD 1945 juga menjadi sumber hukum tertinggi, pengatur sistem pemerintahan, perlindungan hak warga negara, sekaligus penjaga nilai kebangsaan dan idiologi negara. UUD 1945 juga menjadi landasan yang menyatukan bangsa ini dalam keberagaman. Tanpa Konstitusi ini, Indonesia bisa kehilangan arah, hukum dan bisa menjadi alat kepentingan semata. Maka, memahami UUD 1945 bukan hanya kewajiban ahli hukum atau pejabat negara, tetapi juga tanggung jawab moral setiap warga negara yang ingin melihat indonesia berdiri tegak di atas keadilan demokrasi.