Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Tawaran Golden Shake Hand di Tengah Kemelut Pandemi Covid-19
12 Juni 2021 12:47 WIB
Tulisan dari amanda irene tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Tahukah kalian bahwa negara kita, Indonesia merupakan negara dengan penduduk terbanyak ke-4 di dunia setelah China, India dan Amerika Serikat? Dengan total jumlah penduduk sebanyak 271,34 juta jiwa membuat Indonesia dikarunia sumber daya manusia yang melimpah. Hal tersebut dibuktikan berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada Februari 2021 jumlah angkatan kerja di Indonesia sebanyak 139,81 juta orang atau sekitar 51.55% dari jumlah keseluruhan penduduk Indonesia berdasarkan sensus penduduk pada tahun 2020, sangat banyak bukan? (Badan Pusat Statistik 2021)
ADVERTISEMENT
Dengan jumlah tenaga kerja yang melimpah di Indonesia, sudah sepatutnya tenaga kerja tersebut memiliki perlindungan yang secara jelas diatur dalam peraturan tertulis yang diakui sah secara hukum dan negara. Di Indonesia sendiri, ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain dilindungi dalam Undang-Undang, tenaga kerja Indonesia juga dilindungi oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang memiliki visi yaitu untuk mewujudkan tenaga kerja yang produktif, kompetitif dan sejahtera (Dokumentasi 2020).
Perlindungan dan kepastian akan terjaminnya hak tenaga kerja sangatlah penting karena tenaga kerja merupakan sumber daya terpenting bagi sebuah perusahaan karena tanpa adanya tenaga kerja seluruh rencana kegiatan dalam upaya mencapai tujuan perusahaan pasti tidak akan berjalan dengan maksimal. Untuk itu, sudah sepatutnya perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dengan salah satunya adalah menjamin pelaksanaan program pensiun bagi tenaga kerja yang sudah memasuki usia lanjut. Program pensiun ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
ADVERTISEMENT
Apa Itu Pensiun?
Ada beberapa pendapat ahli mengenai pengertian pensiun itu sendiri. Menurut Wursanto, Pensiun merupakan pembayaran dana pensiun yang diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan kepada karyawan atas jasa-jasanya selama bekerja pada perusahaan. Menurut Mathis dan Jackson, program pensiun merupakan tunjangan pensiun yang ditetapkan dan didanai oleh pengusaha dan karyawan (Hamud 2017). Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2015 per tanggal 1 Januari 2015 usia pensiun yang ditetapkan yaitu 57 tahun. Namun, peraturan tersebut tidak secara mutlak berlaku karena dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 menjelaskan bahwa batas usia pensiun ditetapkan dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan masing-masing dan tentunya tetap mempertimbangkan Peraturan tentang pensiun.
Pensiun Dini atau Golden Shake Hand
Terlepas dari batas usia pensiun bagi tenaga kerja yang telah ditetapkan antara tenaga kerja dengan perusahaan. Ada kesempatan bagi tenaga kerja atau perusahaan untuk mengajukan pensiun dini atau yang dikenal juga dengan istilah Golden Shake Hand. Menurut Carel pensiun dini merupakan program yang ditawarkan oleh perusahaan untuk merangsang karyawan agar keluar dari perusahaan. Menurut Haryani pensiun dini merupakan salah satu bentuk pensiun yang terjadi atas kemauan karyawan itu sendiri atau dorongan organisasi yang dilakukan lebih awal dari ketetapan pensiun yang semestinya (Hamud 2017).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pendapat beberapa ahli di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat dua kategori pensiun dini yaitu pensiun dini yang didasarkan pada keputusan diri sendiri dan pensiun dini yang dilakukan oleh perusahaan. Lalu apa yang menjadi tujuan perusahaan atau organisasi untuk melakukan pensiun dini kepada karyawannya? Pada umumnya adalah untuk melakukan rekonstruksi susunan organisasi dengan tujuan untuk mengurangi jumlah karyawan yang dalam penilaian kinerjanya sudah tidak produktif lagi, sehingga pekerjaan dan tanggung jawab yang biasa dikerjakan karyawan yang sudah tidak produktif itu bisa dikerjakan oleh karyawan lain yang lebih produktif (Putri, Kadir, and Nasution 2019).
Pada implementasinya, terutama di masa pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung dari Maret 2019, banyak perusahaan yang menerapkan program pensiun dini kepada karyawannya bukan karena untuk merekonstruksi struktur organisasi di perusahaannya, tetapi karena dampak dari pandemi Covid-19. Dalam upaya mengurangi penyebaran virus Covid-19 di Indonesia, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bekerja sama dalam membuat peraturan salah satunya Pembatasan Sosial Berskala Besar. Dampak dari pemberlakuan PSBB ini dapat dirasakan oleh hampir seluruh lapisan masyarakat Indonesia. PSBB menyebabkan penutupan tempat usaha sehingga mengakibatkan menurunnya pendapatan perusahaan, baik perusahaan di bidang sandang, pangan, papan, hiburan, perhotelan, pariwisata, konstruksi sampai penerbangan.
ADVERTISEMENT
Penurunan pendapatan yang dirasakan perusahaan berdampak besar kepada karyawannya hal ini dapat dilihat dari semakin maraknya perusahaan yang menawarkan pensiun dini kepada karyawannya dengan alasan kesulitan dana sebagai dampak pandemi Covid-19. Salah satu perusahaan yang menjadi perbincangan hangat adalah PT. Garuda Indonesia. Golden Shake Hand yang ditawarkan PT. Garuda Indonesia kepada karyawannya yang dianggap telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk mengikuti program ini adalah dua kali pesangon, satu kali uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak dan tiket konsesi bagi mereka yang masa kerjanya di atas 16 tahun, kompensasi atas sisa cuti yang belum diambil, kompensasi atas casual sickness 2020, tunjangan tengah tahun 2020 dan 2021 bagi yang eligible, serta bantuan istirahat tahunan 2020 dan 2021 bagi yang eligible dan belum dibayarkan (Ampelsa 2021)
ADVERTISEMENT
Jika dilihat secara sekilas, golden shake hand yang ditawarkan PT. Garuda Indonesia sangat menarik dan menguntungkan tetapi kenyataannya, dalam menyikapi program ini serikat karyawan Garuda mengambil posisi tidak menolak dan tidak menerima atau yang disebut netral (Ampelsa 2021). Dari program golden shake hand yang ditawarkan, PT.Garuda memberikan kesempatan bagi karyawannya untuk merancang masa pensiun mereka dengan sebaik mungkin terlebih bagi karyawan yang memiliki prioritas lain selain pekerjaan seperti keluarga, pendidikan, kesehatan dan yang terutama dan terpenting yaitu juga golden shake hand yang ditawarkan oleh perusahaan kepada karyawannya bersifat sukarela tanpa paksaan.
Lalu apa saja hal yang perlu diperhatikan perusahaan dalam penerapan kebijakan program pensiun dini? Perusahaan harus membuat perencanaan dengan hati-hati dan memperhatikan kemungkinan-kemungkinan yang akan bertentangan dengan program pensiun dini yang akan dilaksanakan. Jika perusahaan tidak merencanakan program pensiun dini dengan maksimal maka hanya akan semakin mempersulit keadaan perusahaan terutama di tengah pandemi Covid-19 yang masih merebak di Indonesia. Perlu diperhatikan karena bukan hanya perusahaan saja yang mengalami kesulitan dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini, melainkan juga karyawan sebagai aset terpenting perusahaan juga mengalami kesulitan seperti tekanan yang diberikan oleh perusahaan, kekhawatiran akan keberlangsungan pekerjaannya, kesulitan perekonomian, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, yang perlu menjadi perhatian lebih bagi perusahaan yang menawarkan golden shake hand sebagai salah satu upaya untuk mempertahankan usahanya karena kesulitan dana akibat dari pandemi Covid-19 yaitu memperhatikan hak yang dimiliki oleh karyawan dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama antara perusahaan dengan karyawan. Serta memastikan tawaran golden shake hand yang dijanjikan dapat cair secara tepat waktu dan tidak menyulitkan karyawan, dan terakhir perusahaan tidak boleh memaksakan karyawannya untuk mengikuti program pensiun dini. Karyawan yang mengikuti program pensiun dini harus berdasarkan keputusannya sendiri bukan karena paksaan dengan kata lain program pensiun dini harus secara sukarela.
DAFTAR REFERENSI
Ampelsa. 2021. “Daftar Kompensasi Garuda Indonesia Buat Karyawan Pensiun Dini.” cnnindonesia. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210531080230-92-648577/daftar-kompensasi-garuda-indonesia-buat-karyawan-pensiun-dini (June 4, 2021).
ADVERTISEMENT
Badan Pusat Statistik. 2021. “Badan Pusat Statistik.” Badan Pusat Statistik. https://www.bps.go.id/pressrelease/2021/05/05/1815/februari-2021--tingkat-pengangguran-terbuka--tpt--sebesar-6-26-persen.html#:~:text=Jumlah angkatan kerja pada Februari,sebesar 0%2C31 persen poin. (June 4, 2021).
Cnn. 2021. “Serikat Karyawan Garuda Buka Suara Soal Tawaran Pensiun Dini.” CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210528164137-92-647973/serikat-karyawan-garuda-buka-suara-soal-tawaran-pensiun-dini (June 4, 2021).
Dokumentasi, Pejabat Pengelola Informasi dan. 2020. “Kementerian Ketenagakerjaan RI.” ppid.kemnaker.
Hamud, Ade Rio Martha dan Djamur. 2017. “Faktor Faktor Yang Mendorong Karyawan Mengambil Pensiun Dini (Studi Pada Pensiunan Karyawan PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Witel Jatim Selatan Malang Yang Lulus Program Pensiun Dini).” Jurnal Administrasi Bisnis (JAB)|Vol 45(1): 80–85.
Putri, Rizka Dwi, Abdul Kadir, and Irwan Nasution. 2019. “Implementasi Kebijakan Program Pensiun Dini Di PT. Telkom Regional 1 Sumatera.” Jurnal Ilmu Pemerintahan, Administrasi Publik, dan Ilmu Komunikasi (JIPIKOM) 1(2): 130–36.
ADVERTISEMENT
Gambar oleh <a href="https://pixabay.com/id/users/mohamed_hassan-5229782/?utm_source=link-attribution&utm_medium=referral&utm_campaign=image&utm_content=3262150">mohamed Hassan</a> dari <a href="https://pixabay.com/id/?utm_source=link-attribution&utm_medium=referral&utm_campaign=image&utm_content=3262150">Pixabay</a>