Adili Pelaku Penembakan Dua Warga di Timika

Amnesty International Indonesia
Ayo wujudkan dunia di mana hak-hak asasi dapat dinikmati setiap manusia
Konten dari Pengguna
17 April 2020 16:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Amnesty International Indonesia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi penembakan. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penembakan. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Merespons penembakan dua warga di Timika, pada 13 April lalu, Direktur Eksekutif Usman Hamid mengatakan:
ADVERTISEMENT
“Kami sangat menyesali tindakan penembakan yang dilakukan tanpa melalui prosedur konfirmasi terlebih dahulu sehingga mengakibatkan tewasnya warga sipil. Tindakan tersebut sangat ceroboh dan tidak terukur. Siklus kekerasan yang terjadi di Papua harus segera diputus dan dihentikan. Kami mendesak penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.”
“Pelaku penembakan harus diadili di pengadilan umum, bukan hanya mekanisme internal dan pengadilan militer. Sebab itu bukan sebatas pelanggaran disipliner, tapi merupakan tindak pidana dan pelanggaran HAM. Jika hanya mekanisme internal, ini bertentangan dengan kewajiban internasional Indonesia tentang hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup.”
“Otoritas yang berwenang harus melakukan investigasi yang menyeluruh, independen, efektif dan menyediakan reparasi yang meliputi rehabilitasi, restitusi, kompensasi, dan jaminan tidak terulangnya kembali penembakan itu kepada para keluarga korban. Hasil investigasi juga harus dipublikasikan dan diberikan kepada keluarga korban dan masyarakat umum.
ADVERTISEMENT
Amnesty International percaya bahwa terdapat hubungan langsung dan kausalitas antara impunitas dan terus terjadinya penembakan yang menyebabkan pembunuhan di luar hukum. Setiap kegagalan dalam menyelidiki ataupun membawa mereka yang bertanggung jawab ke pengadilan, memperkuat keyakinan bahwa para pelaku insiden kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua memang berdiri di atas hukum.

Latar belakang

Pada hari Senin, tanggal 13 April 2020, peristiwa penembakan terjadi di areal Mile 34 Distrik Kwamki Narama, Timika Papua. Peristiwa ini menewaskan 2 (dua) warga Papua, Ronny Wandik (21) dan Eden Armando Debari (19).
Berdasarkan kronologi yang dihimpun dari keluarga korban, kedua korban pergi untuk menangkap ikan di Kali Biru dengan membawa peralatan menangkap ikan (kaca molo dan senapan tembak ikan). Mereka berada di Kali Biru hingga pukul 14.00 WIT. Tidak lama kemudian sejumlah anggota Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) TNI menghampiri mereka. Tanpa bertanya atau melakukan pengecekan terlebih dahulu anggota TNI tersebut langsung melepaskan tembakan ke arah korban, membuka semua pakaian korban, dan hingga mengakibatkan kedua korban tewas di tempat.
ADVERTISEMENT
Anggota Satgas Gakkum TNI diduga menembak kedua korban karena berasumsi bahwa keduanya merupakan anggota kelompok kriminal separatis bersenjata yang hendak menyerang PT Freeport Indonesia di Timika. Selain tidak bukti yang ditunjukkan oleh aparat keamanan, perwakilan keluarga korban, Kris Ohee menjelaskan bahwa kedua korban bukan anggota kelompok kriminal separatis bersenjata dan mereka sudah sering mencari ikan di sekitar sungai dan tempat tersebut.
Saat menemui keluarga korban penembakan di kamar jenazah RSUD Mimika, Kapolda Papua, Irjen Polisi Paulus Waterpauw, mengakui bahwa situasi dan kondisi keamanan di wilayah Mimika sedang kurang kondusif akibat dari adanya sekelompok orang yang bersenjata melakukan aksi kekerasan secara masif kepada aparat TNI dan Polri, dan karyawan PT Freeport Indonesia. Sehingga, menurut dia, ditempatkanlah sejumlah satuan tugas di wilayah Mimika, termasuk di area pertambangan PT Freeport Indonesia sebagai salah satu objek vital nasional. Dia juga beralasan, situasi yang begitu terbuka membuat sulit membedakan anggota kelompok kriminal bersenjata dengan biasa.
ADVERTISEMENT
Atas kejadian ini, Pangdam XVII Cenderawasih, Mayjen TNI Herman Asaribab, berjanji untuk membentuk tim investigasi untuk mengusut penyebab kematian kedua korban di Mile 34 secara tuntas.
Pada 2018, Amnesty International Indonesia menerbitkan laporan berjudul “Sudah, Kasih Tinggal Dia Mati!” yang mencatat sebanyak 69 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh pasukan keamanan di Papua antara Januari 2010 sampai Februari 2018, dengan memakan 95 korban jiwa. Dalam 34 kasus, para tersangka pelaku berasal dari kepolisian, dalam 23 kasus pelaku berasal dari militer, dan dalam 11 kasus kedua aparat keamanan itu diduga terlibat bersama-sama. Selain itu, satu kasus tambahan juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), lembaga di bawah pemerintah daerah yang ditugaskan untuk menegakan peraturan daerah. Sebagian besar korban, 85 dari mereka, merupakan warga etnis Papua.
ADVERTISEMENT