Sudah 619 Hari, Kapan Kasus Novel Baswedan Selesai?

Amnesty International Indonesia
Ayo wujudkan dunia di mana hak-hak asasi dapat dinikmati setiap manusia
Konten dari Pengguna
24 Desember 2018 15:24 WIB
comment
18
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Amnesty International Indonesia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Peluncuran jam waktu pengingat penyerangan Novel Baswedan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/12). (Foto: Apriliandika Hendra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Peluncuran jam waktu pengingat penyerangan Novel Baswedan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/12). (Foto: Apriliandika Hendra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Hari ini tepat pada hari ke-619 penyerangan Novel Baswedan. Komnas HAM mengeluarkan laporan terkait serangan kepada Novel Baswedan. Laporan tersebut mengkonfirmasi beberapa temuan sebelumnya misal laporan investigasi dari Tempo.
ADVERTISEMENT
Beberapa hal penting dari laporan tersebut adalah temuan:
1. Penyerangan terhadap Novel Baswedan adalah serangan yang terencana;
2. Penyerangan terkait dengan aktivitas Novel sebagai penyidik yang menangani berbagai kasus pemberantasan korupsi di KPK;
3. Polda Metro telah mengetahui akan adanya serangan tersebut sebelum kejadian penyerangan;
4. Dua (2) dari tiga (3) orang asing yang berada di TKP adalah informan Polda Metro Jaya;
5. Salah satu sepeda motor yang dipakai orang asing tersebut adalah sepeda motor milik anggota Polda Metro Jaya;
6. Tim Polda tidak melakukan pendalaman atas aktivitas dua orang tersebut di atas dengan alasan mereka adalah informan Polda Metro Jaya dan pada saat kejadian tidak berada di TKP.
7. Tim Polda telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara prosedural, tetapi terindikasi adanya penyalahgunaan proses (abuse of process) sebanyak 6 hal, di antaranya adalah;
ADVERTISEMENT
a. Observasi yang dilakukan oleh kepolisian tidak mampu memetakan saksi dan barang bukti penting;
b. Tim kepolisian belum memeriksa Kapolda Metro Jaya yang diduga mengetahui penyerangan terhadap Novel Baswedan sebelum 17 April 2017, sehingga dapat dikategorikan sebagai saksi kunci;
c. Terbatas dan minimnya pemeriksaan terhadap orang-orang asing di sekitar peristiwa oleh Tim Penyidik. Tim Penyidik tidak mendalami latar belakang dan alasan orang-orang asing yang berada di sekitar kediaman Novel sebelum dan menjelang penyerangan. Padahal, Tim Penyidik bisa menggunakan kewenangan upaya paksa yang biasa digunakan kepolisian;
d. Terbatas/minimnya pemeriksaan terhadap telepon genggam dan tidak adanya penyitaan terhadap telepon genggam orang-orang yang berada di sekitar TKP pada hari-hari sebelum atau menjelang peristiwa segera setelah mereka mulai diperiksa. Tidak dilakukannya penyitaan pada telepon genggam pada tiga bulan pertama akan mengakibatkan hilangnya barang bukti penting dalam kasus ini;
ADVERTISEMENT
e. Tim Polda dalam proses penyidikan telah mendapatkan Call Data Record (CDR) dari BTS terdekat, namun tidak berhasil mengungkap nomor-nomor dan materi komunikasi yang patut dicurigai. Tim Polda tidak memanfaatkan Timlabfor dan Tim ahli dari lembaga negara lainnya. Padahal, pakar mereka mampu menganalisis data Call Data Record (CDR). Tim terindikasi tidak ingin (unwillingness) mengungkap kasus ini secara serius;
f. Tim Polda telah mengumpulkan sebagian besar rekaman video CCTV di dan di sekitar TKP. Namun, tidak meminta bantuan Tim Puslabfor untuk menelaah seluruh rekaman video tersebut, kecuali rekaman CCTV di rumah Novel Baswedan. Tim Polda tidak memaksimalkan sumber daya dalam tahap pelacakan, penelitian, dan analisis dokumen sebagaimana ditetapkan dalam Perkap 14/2012.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, Amnesty Internasional menyatakan tuntutan yakni:
1. Presiden segera membuat Tim Gabungan Pencari Fakta.
2. KPK menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dengan membuat penyelidikan dugaan obstruction of justice dalam kasus Novel Baswedan.
---
Jakarta, 24 Desember 2018
Amnesty International, ICW, Kontras, LBH Jakarta, LBH Pers, Lokataru Foundation, PSHK, YLBHI