Konten dari Pengguna

Selidiki Penganiayaan terhadap Ferdian Paleka

Amnesty International Indonesia
Ayo wujudkan dunia di mana hak-hak asasi dapat dinikmati setiap manusia
11 Mei 2020 16:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Amnesty International Indonesia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tersangka kasus candaan bantuan sosial, Ferdian Paleka dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/5). Foto: ANTARA FOTO/Ahmad Fauzan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus candaan bantuan sosial, Ferdian Paleka dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/5). Foto: ANTARA FOTO/Ahmad Fauzan
ADVERTISEMENT
Merespons video viral yang berisi tindakan penganiayaan terhadap Ferdian Paleka, seorang vlogger, di rumah tahanan Polres Bandung, Jawa Barat, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:
ADVERTISEMENT
“Segala tindakan kekerasan dan penganiayaan, seperti yang diduga dilakukan oleh para tahanan lain dalam video tersebut, tidak dapat dibenarkan. Siapa pun yang berada dalam tahanan, terlepas dari apakah mereka tersangka atau terpidana atau kejahatan apa pun yang dituduhkan terhadap mereka, berhak mendapatkan perlindungan dan rasa aman selama masa penahanan dan bebas dari tindakan kejam dari tahanan lain.”
“Insiden ini harus segera diselidiki sampai tuntas dan mereka yang diduga bertanggung jawab harus diadili melalui proses pengadilan yang adil. Pihak berwenang juga harus mengambil langkah-langkah efektif untuk mencegah terjadinya kembali perlakuan mengerikan dan ilegal semacam itu di dalam penjara.”
“Tindakan Ferdian terhadap para transpuan seperti yang ditayangkan di akun YouTube-nya tidak dapat dibenarkan. Tapi tidak berarti ia boleh dan pantas dianiaya dan diperlakukan dengan tindakan yang melanggar hukum. Penganiayaan seperti itu adalah pelanggaran HAM. Pihak berwenang harus menjamin proses hukum Ferdian berjalan dengan adil.”
ADVERTISEMENT

Latar belakang

Video penganiayaan terhadap Ferdian Paleka, seorang vlogger YouTube yang kini menjadi tersangka, beredar sejak 9 Mei 2020. Video berdurasi 1 menit 35 detik tersebut menayangkan Ferdian dan seorang temannya yang tengah dianiaya oleh sejumlah tahanan lain di dalam rumah tahanan Polres Bandung, Jawa Barat. Keduanya dipaksa melakukan push-up dan squat-jump, dan dipaksa masuk ke dalam tempat sampah.
Polisi telah mengkonfirmasi kebenaran kejadian dalam video tersebut. Menurut polisi, video tersebut diambil oleh salah seorang tahanan yang menyelundupkan ponsel ke dalam penjara.
Ferdian adalah seorang vlogger YouTube yang ditangkap polisi setempat setelah melakukan aksi jebakan (prank) terhadap beberapa transpuan. Dalam video aksi jebakan yang ia unggah ke akun YouTube-nya, Ferdian dan temannya merekam diri mereka saat memberikan dus yang ia klaim berisi paket sembako sebagai bentuk donasi, padahal dus tersebut berisi sampah dan pasir.
ADVERTISEMENT
Video tersebut menimbulkan kemarahan publik. Namun kemudian, Ferdian kembali mengunggah video dirinya yang berpura-pura melakukan permintaan maaf.
Atas aksi jebakannya tersebut, Ferdian dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Ia juga dijerat atas pidana membahayakan orang lain dalam UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Hukum internasional telah mengatur standar hak para tahanan dan narapidana selama masa penahanan. Konvesi Internasional untuk Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Konvensi PBB Menentang Penyiksaan (CAT) dan Aturan Standar Minimum untuk Perlakuan terhadap Tahanan (the Nelson Mandela Rules) telah menjamin hak-hak para tahanan.
Pasal 7 dan 10 dalam ICCPR menjamin bahwa seluruh individu yang dirampas kebebasannya wajib diperlakukan dengan manusiawi, dihormati martabatnya dan tidak boleh mengalami penyiksaan atau perlakukan atau hukuman yang kejam dan merendahkan martabat manusia.
ADVERTISEMENT
Pasal 7 CAT menetapkan bahwa tidak seorang pun boleh disiksa, diperlakukan dengan kejam dan tidak manusiawi, atau direndahkan martabatnya. Sementara itu Paragraf 31 dari Aturan Standar Minimum PBB untuk Tahanan secara eksplisit melarang semua hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat sebagai hukuman terhadap para tahanan.
Berdasarkan standar aturan internasional, setiap negara wajib mengambil langkah efektif untuk mencegah keributan dan tindakan kekerasan di antara para tahanan dengan cara menyelidiki insiden yang terjadi. Menghakimi dan menghukum tahanan haruslah sesuai dengan hukum HAM internasional, termasuk pengadilan yang adil.
Kegagalan polisi dalam menghentikan praktik penganiayaan yang terjadi antar tahanan menunjukkan kegagalan institusi dalam menerapkan Pasal 21 (3) Peraturan Kapolri No. 14/2011 tentang Kode Etik Kepolisian. Hal ini karena polisi dianggap lalai dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
ADVERTISEMENT