Cukai Minuman Berpemanis: Mengatur Manisnya Rasa, Menjaga Sehatnya Bangsa

Seorang mahasiswa PKN STAN yang ingin mengungkapkan isi pikirannya terhadap dunia
·waktu baca 10 menit
Tulisan dari Arya Mahaindra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cukai minuman berpemanis di Indonesia kini menjadi sorotan sebagai bagian dari kebijakan cukai gula yang bertujuan menekan obesitas dan konsumsi gula berlebih. Penerapan cukai minuman manis Indonesia diharapkan memberi dampak positif pada kesehatan publik, meski masih menuai pro kontra cukai SSB dari pelaku industri. Rencana cukai Kemenkeu ini diproyeksikan menjadi salah satu langkah strategis dalam mengendalikan penyakit tidak menular dan meningkatkan penerimaan negara.
Latar Belakang Penerapan Cukai Minuman Berpemanis
Dalam beberapa dekade terakhir, Indonesia mengalami peningkatan signifikan dalam beban penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes, penyakit jantung, dan stroke. Menurut data Riskesdas 2018, PTM menyumbang sekitar 73% dari total kematian di Indonesia. Salah satu faktor utama pemicu meningkatnya prevalensi penyakit ini adalah perubahan pola konsumsi masyarakat, yang kini cenderung mengonsumsi makanan dan minuman tinggi gula, garam, dan lemak, terutama minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), atau sugar-sweetened beverages (SSBs).
Minuman berpemanis seperti teh kemasan, minuman ringan, minuman energi, dan susu berasa kini menjadi bagian dari keseharian banyak masyarakat, termasuk anak-anak dan remaja. Produk-produk ini sangat mudah diakses, murah, dan dipasarkan secara agresif. Bahkan, sebuah kemasan standar minuman berpemanis dapat mengandung hingga 10 sendok teh gula. Situasi ini diperparah oleh fakta bahwa dua dari tiga anak dan remaja usia 5–19 tahun, serta lebih dari separuh orang dewasa di Indonesia, mengonsumsi minuman berpemanis setidaknya satu kali sehari.
Peningkatan konsumsi minuman berpemanis berdampak langsung terhadap peningkatan obesitas dan kelebihan berat badan, yang pada akhirnya menimbulkan beban kesehatan dan ekonomi bagi negara. Studi pemodelan menunjukkan bahwa kerugian akibat PTM di Indonesia dapat mencapai USD 4,47 triliun selama periode 2012–2030, yang mencakup penurunan produktivitas dan peningkatan biaya pengobatan.
Untuk mengatasi situasi ini, kebijakan cukai terhadap minuman berpemanis mulai dipertimbangkan sebagai strategi fiskal sekaligus kesehatan publik. Seperti yang direkomendasikan oleh WHO dan UNICEF, cukai atas minuman berpemanis dianggap sebagai “best buy”, kebijakan dengan biaya rendah namun berdampak tinggi dalam mencegah PTM. Cukai ini diharapkan tidak hanya mengurangi konsumsi gula berlebih melalui kenaikan harga, tetapi juga mendorong produsen untuk melakukan reformulasi produk yang lebih sehat, serta memberikan tambahan penerimaan negara yang dapat diinvestasikan kembali dalam program kesehatan masyarakat.
Cara Kerja Cukai Minuman Berpemanis
Cukai minuman berpemanis bekerja dengan cara menaikkan harga minuman tersebut sehingga konsumsi masyarakat berkurang dan terjadi pergeseran ke pilihan yang lebih sehat seperti air minum. Penurunan konsumsi SSBs akan mengurangi total asupan energi harian, sehingga dapat menekan angka kelebihan berat badan dan obesitas. Dampak lebih lanjut adalah menurunnya prevalensi serta kematian akibat penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes, stroke, dan penyakit jantung. Di sisi lain, cukai ini meningkatkan pendapatan negara yang bisa digunakan untuk mendukung program sosial dan kesehatan, sekaligus menekan biaya kesehatan pemerintah akibat tingginya beban penyakit.
Urgensi Cukai Minuman Berpemanis di Indonesia
Berikut lima tujuan utama cukai SSBs:
1. Meningkatkan harga eceran pembelian dan konsumsinya.
2. Mendorong pergeseran ke konsumsi air minum yang aman.
3. Mengubah norma masyarakat dengan mengirimkan pesan yang kuat bahwa konsumsi SSBs secara reguler bukanlah bagian dari pola makan yang sehat dan bergizi.
4. Mengurangi asupan gula dalam populasi.
5. Menghasilkan pendapatan pemerintah yang signifikan yang dapat diinvestasikan kembali untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Saat ini, harga minuman berpemanis (SSBs) yang murah tidak mencerminkan biaya eksternal bagi masyarakat; melalui penerapan cukai, pemerintah dapat menutup biaya langsung maupun tidak langsung yang timbul dari konsumsi SSBs yang berlebihan. Biaya langsung ialah pengeluaran yang berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan akibat konsumsi berlebih minuman berpemanis, misalnya biaya perawatan medis untuk penderita diabetes tipe 2, penyakit jantung, stroke, atau komplikasi obesitas. Biaya tidak langsung adalah kerugian ekonomi yang timbul akibat dampak kesehatan jangka panjang, antara lain
• produktivitas kerja menurun karena penderita sering sakit atau mengalami keterbatasan fisik;
• Hilangnya pendapatan akibat absensi kerja atau kematian dini pada usia produktif;
• Beban sosial dan psikologis, seperti stigma obesitas, depresi, dan rendahnya prestasi akademik pada anak; dan
• Peningkatan biaya asuransi kesehatan atau subsidi pemerintah untuk menanggung beban penyakit masyarakat.
Dengan kata lain, harga murah SSBs hanya mencerminkan biaya produksi dan distribusi, tetapi tidak memasukkan biaya besar yang ditanggung oleh masyarakat dan negara akibat dampak kesehatan jangka Panjang.
Studi ekonomi menunjukkan bahwa konsumsi minuman berpemanis sangat dipengaruhi oleh perubahan harga. Produk ini memiliki elastisitas harga yang tinggi, sehingga penurunan harga akan mendorong peningkatan pembelian dan konsumsi. Kajian sistematis menemukan bahwa elastisitas harga sendiri (own-price elasticity) minuman berpemanis berada pada kisaran −0,8 hingga −1,5, yang berarti penurunan harga 10% dapat meningkatkan konsumsi sebesar 8–15%. Fenomena ini terjadi di berbagai negara, di mana minuman berpemanis sering dikonsumsi dalam jumlah besar dan tidak menimbulkan rasa kenyang, sehingga harga murah membuat masyarakat lebih terdorong untuk mengonsumsinya.
Bukti nyata dapat dilihat di Catalonia, Spanyol, ketika pada Mei 2017 diberlakukan cukai bertingkat untuk minuman berpemanis berdasarkan kadar gula. Tiga setengah tahun setelah penerapan, harga rata-rata SSB naik sebesar 11%, sementara konsumsi per kapita turun sebesar 16,7% dibandingkan prediksi tanpa intervensi. Penurunan ini terjadi secara bertahap: 10,4% pada tahun pertama, 12,3% pada tahun kedua, 15,3% pada tahun ketiga, hingga mencapai 16,7% pada tahun ketiga setengah. Selain itu, terjadi pergeseran konsumsi ke minuman bebas gula (NSSB) yang meningkat sebesar 21,7%, sementara harga dan konsumsi air kemasan tidak mengalami perubahan berarti.
Argumentasi Terhadap Pihak Kontra yang Menentang Cukai Minuman Berpemanis
Penerapan cukai minuman berpemanis tentu menimbulkan kontra, khususnya dari kalangan pelaku usaha di bidang makanan dan minuman. Berikut adalah argumentasi kontra beserta tanggapan pemerintah yang tercantum dalam Ringkasan Kebijakan Cukai untuk Minuman Berpemanis diantaranya sebagai berikut.
Cukai SSB dianggap regresif dan membebani masyarakat berpenghasilan rendah
Industri berpendapat bahwa cukai akan menaikkan harga minuman berpemanis sehingga lebih membebani kelompok masyarakat miskin. Mereka khawatir kelompok ini harus mengalokasikan lebih banyak penghasilan untuk membeli SSB atau kehilangan akses terhadap minuman yang sudah menjadi kebiasaan sehari-hari.
Namun, justru kelompok berpenghasilan rendah adalah konsumen utama SSB, sehingga merekalah yang paling berisiko mengalami dampak kesehatan. Ketika cukai diberlakukan, harga naik akan menekan konsumsi mereka, yang berarti manfaat kesehatan lebih besar bagi kelompok ini. Studi pemodelan di berbagai negara (Hungaria, Meksiko, Australia) membuktikan bahwa pengurangan konsumsi SSB pada kelompok miskin menghasilkan tabungan kesehatan dan pencegahan penyakit yang jauh lebih signifikan dibandingkan beban biaya tambahan, seperti biaya kesehatan.
Konsumsi SSB adalah tanggung jawab individu
Industri menegaskan bahwa orang memiliki hak memilih, sehingga konsumsi gula berlebih adalah tanggung jawab pribadi, bukan urusan pemerintah. Mereka menekankan konsep kebebasan konsumen. Realitasnya, lingkungan makanan sangat memengaruhi pilihan individu. SSB dijual murah, sangat mudah diakses, dan dipromosikan agresif, terutama kepada anak-anak dan remaja. Ini membuat pilihan sehat (misalnya air putih) menjadi kurang menarik dan relatif lebih mahal. Akibatnya, beban kesehatan dan biaya pengobatan yang besar ditanggung negara dan masyarakat luas melalui BPJS kesehatan, khususnya bagi masyarakat yang tidak membayar iuran BPJS atau tidak memiliki kartu BPJS, bukan hanya individu. Oleh karena itu, pemerintah memiliki legitimasi untuk melakukan intervensi demi melindungi kesehatan publik.
Obesitas dan PTM terlalu kompleks untuk diselesaikan dengan cukai
Industri mengklaim bahwa obesitas adalah masalah multi-sebab: pola makan, gaya hidup, genetik, dan aktivitas fisik. Oleh karena itu, cukai SSB dianggap tidak akan efektif jika berdiri sendiri. Memang benar, obesitas adalah masalah kompleks. Namun, cukai SSB diakui WHO dan UNICEF sebagai kebijakan “best buy”, artinya intervensi dengan biaya rendah, mudah diterapkan, dan terbukti efektif menurunkan konsumsi gula. Walaupun bukan solusi tunggal, cukai menjadi bagian penting dari pendekatan komprehensif bersama kebijakan lain, seperti pelabelan gizi (front-of-pack labelling), pembatasan marketing atau iklan, dan edukasi masyarakat.
Cukai akan mengurangi lapangan kerja
Industri menyatakan bahwa jika harga naik dan konsumsi menurun, penjualan juga akan turun sehingga menyebabkan pengurangan produksi, penutupan pabrik, dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Faktanya, bukti empiris dari negara-negara yang sudah menerapkan cukai tersebut (Meksiko, Chili, AS) menunjukkan tidak ada penurunan lapangan kerja secara signifikan. Justru, pola konsumsi masyarakat bergeser ke minuman sehat seperti air minum dalam kemasan yang dapat menciptakan lapangan kerja baru di sektor lain. Dengan kata lain, cukai hanya mengalihkan konsumsi dan peluang kerja, bukan menghilangkannya
Contoh Penerapan Cukai Minuman Manis di Negara Lain
Di Filipina, cukai minuman berpemanis mulai diberlakukan pada 2018 dengan menaikkan harga sebesar 14%. Kebijakan ini bertujuan mengurangi angka obesitas sekaligus meningkatkan penerimaan negara untuk membiayai proyek infrastruktur publik, seperti fasilitas olahraga, sekolah umum, dan penyediaan air minum. Dalam enam bulan pertama penerapan, penjualan minuman berpemanis turun secara signifikan, menunjukkan efektivitas kebijakan dalam menekan konsumsi.
Di Meksiko, pemerintah mengenakan cukai sebesar 1 peso per liter atau sekitar 10% pada 2014. Kebijakan ini membuat harga minuman berpemanis naik 11% dan berdampak pada penurunan konsumsi sebesar 6–8%, sementara pembelian air putih meningkat 4–6%. Dampak terbesar dirasakan rumah tangga berpenghasilan rendah dan yang memiliki anak-anak. Selain itu, pada tahun pertama, kebijakan ini menyumbang penerimaan negara sekitar USD 1,2 miliar, tanpa menimbulkan pengurangan lapangan kerja di sektor minuman.
Di Inggris, cukai minuman berpemanis yang dikenal sebagai Soft Drinks Industry Levy mulai berlaku pada 2018 dengan sistem tarif berjenjang berdasarkan kadar gula. Sejak pengumuman kebijakan pada 2016, sekitar 50% produsen sudah menurunkan kadar gula dalam produknya untuk menghindari tarif tinggi. Setelah diberlakukan, volume pembelian minuman berpemanis yang terkena cukai menurun hingga 50%. Kebijakan ini juga menghasilkan penerimaan sekitar GBP 240 juta (USD 308 juta) per tahun, yang dialokasikan untuk pembangunan fasilitas olahraga dan penyediaan peralatan pendidikan jasmani di sekolah.
Rencana Penerapan Cukai Minuman Berpemanis di Indonesia
Isu cukai minuman berpemanis sebenarnya telah direncanakan pemerintah RI untuk diterapkan sejak tahun 2023. Akhirnya, pada tahun 2025, cukai tersebut telah disetujui oleh DPR sehingga hanya tinggal membuat aturannya. Berdasarkan hasil rapat Panitia Kerja (PANJA) Penerimaan Komisi XI DPR RI, Selasa (8/7/2025), aturan cukai manis mengalami penundaan hingga tahun 2026. Alasan utama penundaan penerapan cukai mnuman berpemanis sejak tahun 2023 adalah sosialisasi pemerintah kepada masyarakat masih dinilai kurang. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menjelaskan bahwa tarif cukai akan dikenakan pada MBDK yang memiliki kandungan pemanis minimal 6 persen dan telah terdaftar di BPOM. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menambahkan bahwa jangan sampai penjual-penjual kecil, seperti warung yang menjual es teh dikenai cukai minuman berpemanis sebab kurangnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah.
Penerapan cukai minuman berpemanis bukan sekadar kebijakan fiskal, tetapi sebuah investasi jangka panjang bagi kesehatan bangsa. Bukti dari berbagai negara menunjukkan bahwa kebijakan ini efektif menekan konsumsi gula, menurunkan prevalensi obesitas, sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Walaupun menuai pro dan kontra, manfaat yang ditawarkan jauh lebih besar dibandingkan potensi kerugian yang dikhawatirkan. Pada akhirnya, tujuan utama kebijakan ini adalah membangun generasi yang lebih sehat, produktif, dan berdaya saing tinggi. Indonesia perlu berani melangkah, karena kesehatan masyarakat adalah fondasi utama pembangunan berkelanjutan.
Referensi
Bourke, E. J., & Veerman, J. L. (2018). The potential impact of taxing sugar drinks on health inequality in Indonesia. BMJ Global Health, 3(e000923). Diakses 1 Agustus 2025 dari https://doi.org/10.1136/bmjgh-2018-000923
Fitriyanti, Erma. (7 Juli 2025). Cukai Minuman Manis Masuk RAPBN 2026, Negara Bisa Untung Rp 6 Triliun. Diakses 2 Agustus 2025 dari https://kumparan.com/kumparanbisnis/cukai-minuman-manis-masuk-rapbn-2026-negara-bisa-untung-rp-6-triliun-25PgrxrRjGp/full
Royo-Bordonada, M. Á., Fernández-Escobar, C., Gil-Bellosta, C. J., & Ordaz, E. (2022). Effect of excise tax on sugar-sweetened beverages in Catalonia, Spain, three and a half years after its introduction. International Journal of Behavioral Nutrition and Physical Activity, 19(24). Diakses 2 Agustus 2025 dari https://doi.org/10.1186/s12966-022-01262-8
UNICEF. (2022). Ringkasan kebijakan: Cukai untuk minuman berpemanis. Diakses 1 Agustus 22025
dari https://www.unicef.org/indonesia/id/laporan/cukai-untuk-minuman-berpemanis
