Robot Polisi: Ancaman HAM dan Perlunya Akuntabilitas serta Transparansi

Saya mahasiswa dan peneliti di Pusat Kajian Konstitusi, Perundang-Undangan, dan Demokrasi Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya
ยทwaktu baca 5 menit
Tulisan dari Amzan Devira (Mahasiswa dan Peneliti PUSKOPER FH UNESA) tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Polri baru-baru ini memperkenalkan robot polisi kepada masyarakat. Meski kemajuan teknologi ini disambut baik oleh sebagian masyarakat, tidak sedikit juga masyarakat yang merasa cemas dan khawatir. Banyak yang bertanya-tanya, apakah dengan adanya kemajuan teknologi tersebut akan benar-benar menjaga keamanan, atau justru bisa menjadi ancaman terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) setiap warga negara?
Kehadiran robot polisi menandai babak baru dalam modernisasi praktik penegakan hukum di Indonesia. Namun, tanpa adanya regulasi khusus terkait penggunaan robot serta kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di sektor keamanan, muncul pertanyaan penting: bagaimana perlindungan HAM, akuntabilitas, dan transparansi dapat dijamin sesuai prinsip negara hukum Indonesia?
Robot polisi yang diperkenalkan Polri pada Hari Bhayangkara ke-79 tanggal 1 Juli 2025 terdiri dari robot humanoid, robot anjing (i-K9), tank patroli dengan drone surveillance, dan robot pelayanan publik interaktif (Ropi). Robot-robot ini dikembangkan untuk operasi berisiko tinggi yang digadang-gadang menjadi bagian dari strategi Indonesia Emas 2045. Meski bertujuan meningkatkan efisiensi dan keselamatan, proses pengadaan robot polisi mendapat kritik. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kurangnya keterbukaan informasi terkait anggaran dan proses pengadaan robot tersebut. Masyarakat memiliki hak yang jelas untuk mengetahui rencana, proses, dan alasan di balik pengadaan robot tersebut, hak tersebut dijamin oleh Pasal 3 huruf a Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pada Pasal 9 Ayat (1) dan Pasal 11 Ayat (1) di UU yang sama juga menegaskan bahwa badan publik seperti Polri wajib memberikan informasi publik secara berkala. Hal ini agar masyarakat dapat memahami kebijakan dan keputusan publik yang berdampak langsung pada hak dan keselamatan mereka.
Penggunaan teknologi canggih dalam penegakan hukum membawa berbagai risiko, seperti penyalahgunaan data, diskriminasi, dan pengawasan tanpa batas yang mengancam kebebasan masyarakat. Sistem AI yang dipakai, termasuk teknologi pengenalan wajah (facial recognition), bisa saja mengancam privasi dan kebebasan masyarakat jika tidak diawasi dengan baik. Diskriminasi dapat terjadi saat sistem AI membuat keputusan berdasarkan data yang kurang tepat atau cenderung memihak atau menyalahkan kelompok tertentu, misalnya dengan sering salah mengenali atau menandai seseorang atau suatu kelompok. Akibatnya, bisa saja seseorang atau kelompok tertentu diperlakukan secara tidak adil atau mengalami perlakuan berbeda karena kesalahan teknologi. Saat ini belum ada aturan khusus yang mengatur pengadaan, penggunaan, dan pengawasan robot polisi serta AI secara menyeluruh. Kekosongan hukum ini juga mencakup belum adanya mekanisme akuntabilitas dan transparansi yang jelas, sehingga menghambat pengawasan publik.
Robot polisi dapat disalahgunakan sebagai alat represi yang membungkam hak konstitusional warga negara jika tidak ada akuntabilitas, pengawasan, dan peraturan yang memadai. Akuntabilitas ini meliputi kewajiban Polri untuk bertanggung jawab secara hukum dan moral atas setiap tindakan yang dilakukan dengan bantuan robot, memastikan mereka beroperasi sesuai aturan dan tidak melanggar HAM. Contoh nyata pelaksanaan akuntabilitas dapat berupa audit publik berkala terhadap penggunaan robot dan sistem AI, laporan independen oleh lembaga pengawas eksternal, serta mekanisme pengaduan dari masyarakat terhadap tindakan yang dianggap melanggar hak atau kebijakan. Pengawasan yang melibatkan berbagai pihak ini, akan membantu menjaga agar implementasi teknologi berlangsung secara transparan dan bertanggung jawab.
Sebelum melangkah lebih jauh, perlu dipahami juga urgensi penggunaan robot polisi. Tujuan utama penggunaannya adalah untuk meminimalisir korban jiwa, baik dari pihak masyarakat maupun anggota Polri, khususnya dalam situasi berisiko tinggi. Misalnya untuk kebutuhan lalu lintas dan mendeteksi kebocoran gas beracun, robot dapat mendeteksi bahaya lebih dahulu sehingga tidak menempatkan manusia dalam risiko langsung. Hal ini dapat meringankan beban dan tanggung jawab manusia dalam beberapa aspek penegakan hukum yang berbahaya. Namun, pengurangan peran manusia dalam pengambilan keputusan harus tetap diawasi agar tidak menimbulkan kelalaian atau penyalahgunaan oleh siapa pun yang mengendalikan teknologi tersebut.
Praktik robot polisi di China, seperti di Chengdu dan Shenzhen, menunjukkan bahwa walaupun robot dilengkapi dengan kamera pengenalan wajah, sistem navigasi otomatis, serta kemampuan berinteraksi langsung dengan masyarakat, pengambilan keputusan tetap berada di tangan polisi manusia. Tujuan dari pelengkap teknologi ini adalah sebagai alat bantu non-represif yang mendukung respons cepat tanpa menggantikan peran manusia. Hal ini menegaskan bahwa teknologi seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti tanggung jawab manusia dalam penegakan hukum.
Perlu digarisbawahi bahwa pengembangan teknologi robot polisi di Indonesia masih dalam tahap uji coba dan pengembangan. Polri masih melakukan sosialisasi dan penyesuaian teknologi sesuai kebutuhan setiap wilayah. Keputusan akhir atas suatu tindakan tetap berada di tangan petugas manusia, sehingga robot hanya berfungsi sebagai alat bantu, bukan pengganti personel kepolisian. Polri juga mengakui masih perlu waktu untuk uji coba agar operasional robot efektif dan sesuai standar keamanan publik. Dana pengadaan robot akan mulai masuk anggaran 2026 dengan target implementasi penuh hingga 2030.
Sebagai negara hukum, Indonesia wajib menjamin bahwa robot polisi tidak akan mengancam HAM, melainkan menjadi alat perlindungan bagi masyarakat. Regulasi yang mengatur penggunaan robot polisi dan AI harus segera dibahas oleh pemerintah dan DPR. Dimana peraturan tersebut harus menjamin akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan HAM untuk mencegah penyalahgunaan teknologi. Keterlibatan masyarakat sangat penting agar kemajuan teknologi dapat berjalan selaras dengan hak asasi manusia dan prinsip demokrasi. Proses legislasi dan pengawasan harus melibatkan legislatif, eksekutif, ahli teknologi, akademisi, dan masyarakat. Peran aktif polisi dan masyarakat juga menjadi kunci utama dalam memastikan teknologi ini tidak disalahgunakan dan benar-benar akan memberi manfaat bagi keselamatan masyarakat Indonesia.
Sumber foto: Indonesia.go.id, 1 Juli 2025, https://indonesia.go.id/galeri/foto/494
