Erosi Basis Pajak: Bahaya Laten Ekonomi Bawah Tanah di Indonesia
Tulisan dari Panji Hutama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di tengah hiruk-pikuk aktivitas ekonomi Indonesia yang terus berdenyut, ada sebuah ironi besar yang jarang disadari oleh masyarakat luas. Setiap bulan, jutaan pekerja sektor formal di gedung-gedung perkantoran harus merelakan sebagian dari hasil keringat mereka dipotong secara otomatis untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh). Di saat yang sama, entitas bisnis formal yang terdaftar harus dengan patuh menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari setiap lembar faktur yang mereka terbitkan. Namun, tepat di luar jendela kaca gedung-gedung perkantoran tersebut, terbentang sebuah lanskap ekonomi raksasa yang bergerak tanpa jejak, berputar dengan kecepatan tinggi, menghasilkan perputaran uang hingga ratusan triliun rupiah, namun sama sekali tidak pernah mampir ke dalam kas negara. Inilah realitas dari apa yang secara global dikenal sebagai underground economy atau ekonomi bawah tanah, sebuah zona abu-abu tempat triliunan rupiah uang beredar di luar jangkauan radar produk domestik resmi dan, tentu saja, di luar jangkauan otoritas perpajakan.
Membicarakan ekonomi bawah tanah di Indonesia tidak bisa disederhanakan hanya pada aktivitas-aktivitas gelap yang berbau kriminalitas. Memang benar, literatur klasik sering kali mengaitkan shadow economy ini dengan sindikat perdagangan barang ilegal, penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, perdagangan kayu balakan liar (illegal logging), hingga transaksi narkotika yang perputaran uangnya harus dicuci sedemikian rupa agar terlihat legal. Aktivitas hitam semacam ini jelas merugikan negara dari sisi penerimaan sekaligus merusak tatanan hukum. Namun, jika kita membedah anatomi ekonomi bawah tanah di Indonesia lebih dalam, porsi terbesarnya justru tidak selalu berasal dari aktivitas kriminal. Porsi raksasa itu bersumber dari aktivitas ekonomi yang sepenuhnya legal secara substansi, namun sengaja dijalankan secara informal atau disembunyikan dari pantauan administratif pemerintah semata-mata untuk menghindari radar pajak dan retribusi.
Bayangkan jaringan distribusi perdagangan ritel berskala besar yang transaksinya sengaja dipecah-pecah menggunakan uang tunai miliaran rupiah tanpa secarik pun kuitansi resmi. Atau, tengoklah industri manufaktur rumahan dan sektor konstruksi independen yang mempekerjakan puluhan karyawan tanpa kontrak tertulis, tanpa asuransi ketenagakerjaan, dan beroperasi di wilayah pergudangan tanpa plang nama perusahaan yang jelas. Secara kasat mata, mereka memproduksi barang yang kita pakai sehari-hari dan membangun rumah yang kita tinggali. Mereka mengonsumsi listrik, menggunakan infrastruktur jalan raya yang dibangun oleh uang negara, dan menikmati subsidi energi, namun kontribusi mereka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah nol besar. Berbagai analisis dan studi makroekonomi secara konsisten mengindikasikan bahwa skala ekonomi bawah tanah di Indonesia berada di kisaran angka yang sangat masif, diperkirakan menyentuh lebih dari delapan persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Jika dikonversikan ke dalam mata uang, kita sedang membicarakan hilangnya potensi penerimaan negara yang nilainya cukup untuk membangun ratusan rumah sakit tipe A atau membiayai program pendidikan gratis di seluruh pelosok negeri setiap tahunnya.
Geografi Indonesia yang luas dan berupa kepulauan menambah lapisan kerumitan dalam mengawasi pergerakan ekonomi senyap ini. Di wilayah Pulau Jawa, dengan populasi yang sangat padat dan tingkat urbanisasi yang tinggi, ekonomi bawah tanah lebih banyak bermanifestasi dalam bentuk sektor informal perkotaan dan bisnis-bisnis jasa yang perputaran uangnya sangat cepat dan sulit dilacak. Sementara itu, di luar Jawa, khususnya di wilayah Sumatera dan Kalimantan yang kaya akan sumber daya alam, karakter ekonomi bawah tanahnya sering kali bersinggungan langsung dengan eksploitasi komoditas. Tidak jarang kita mendengar kisah tentang hasil bumi atau perkebunan yang berpindah tangan melalui pelabuhan-pelabuhan "tikus" atau jalur distribusi yang tidak tercatat di dinas perdagangan setempat. Kondisi ini semakin kronis di wilayah-wilayah perbatasan negara. Di sana, para pelaku usaha kecil sering kali terjebak dalam dilema yang pelik. Minimnya akses terhadap informasi, jauhnya jarak ke pusat layanan administrasi pemerintahan, dan rumitnya birokrasi membuat mereka enggan mendaftarkan usahanya secara resmi. Alih-alih membayar pajak resmi kepada negara yang mekanismenya dianggap membingungkan, banyak dari mereka yang secara pragmatis lebih memilih mengeluarkan "biaya keamanan" ekstra atau retribusi tidak resmi kepada oknum-oknum tertentu agar aktivitas perdagangan lintas batas mereka tidak diganggu.
Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: mengapa ekonomi bawah tanah ini bisa tumbuh begitu subur? Jawaban atas pertanyaan ini menuntut kita untuk menanggalkan kacamata hitam-putih. Menghindar dari pajak (tax evasion) tidak selalu semata-mata lahir dari niat jahat atau keserakahan pelaku ekonomi. Fenomena ini sering kali merupakan respons rasional, sekaligus gejala dari sebuah ekosistem perpajakan dan regulasi yang dirasa belum bersahabat. Ada korelasi psikologis dan ekonomi yang sangat kuat antara beban kepatuhan (cost of compliance) dengan keputusan seseorang untuk bersembunyi di sektor informal. Ketika tarif pajak dirasa terlalu tinggi bagi pengusaha menengah, atau ketika prosedur pendaftaran, pelaporan, dan penyetoran pajak dirasa menyita terlalu banyak waktu dan biaya, maka masuk ke dalam tanah (going underground) menjadi opsi yang paling masuk akal demi mempertahankan margin keuntungan. Pelaku usaha kecil sering kali menghitung bahwa biaya untuk menyewa akuntan dan mengurus administrasi perpajakan jauh lebih mahal dibandingkan sanksi yang mungkin (atau tidak mungkin) mereka terima jika ketahuan.
Selain itu, sektor informal di Indonesia secara historis memiliki fungsi ganda sebagai "jaring pengaman sosial" alami. Saat krisis moneter menghantam pada tahun 1998, atau yang teranyar saat pandemi global melumpuhkan roda ekonomi formal, sektor informal-lah yang menyerap jutaan tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. Mereka beralih profesi menjadi pedagang asongan, membuka warung makan kecil, atau menawarkan jasa secara mandiri sekadar untuk bertahan hidup. Pada titik ini, memaksa mereka untuk segera masuk ke dalam sistem pajak formal bisa menjadi tindakan yang tidak empatik dan justru mematikan daya hidup masyarakat bawah. Namun, toleransi berlebihan terhadap sektor informal yang secara bertahap membesar dan menolak untuk "naik kelas" menjadi entitas formal akan menciptakan bahaya laten yang sangat serius bagi kelangsungan hidup sebuah negara: erosi basis pajak (tax base erosion).
Erosi basis pajak ibarat rayap yang pelan-pelan memakan tiang penyangga rumah negara. Ketika semakin banyak aktivitas ekonomi yang bergeser atau bersembunyi di wilayah abu-abu, maka kue perekonomian yang bisa dipajaki (taxable base) akan semakin mengecil. Ironisnya, di saat yang sama, tuntutan belanja negara untuk membangun infrastruktur, mensubsidi kesehatan, dan membayar utang terus membengkak. Karena basis pajaknya menyusut, pemerintah sering kali terpaksa mengambil jalan pintas yang menyakitkan: menaikkan tarif pajak bagi mereka yang sudah berada di dalam sistem formal. Inilah yang menciptakan rasa ketidakadilan yang luar biasa. Wajib pajak yang sudah patuh dan transparan akan merasa diperas, sementara mereka yang bersembunyi di sektor informal melenggang bebas tanpa beban. Rasa ketidakadilan ini, jika dibiarkan berlarut-larut, akan menggerus kepercayaan (trust) masyarakat terhadap otoritas fiskal. Ketika kepercayaan publik runtuh, kepatuhan sukarela (voluntary compliance) akan ikut hancur, dan orang-orang yang awalnya patuh akan mulai mencari cara untuk ikut menyembunyikan kekayaannya. Lingkaran setan inilah yang membuat rasio pajak (tax ratio) Indonesia kesulitan menembus angka ideal.
Menghadapi monster tanpa wujud bernama ekonomi bawah tanah ini membutuhkan lebih dari sekadar ancaman hukum pidana atau pengerahan ribuan petugas pajak ke lapangan. Pemeriksaan pajak (tax audit) dengan gaya konvensional sering kali menemui jalan buntu ketika berhadapan dengan entitas yang tidak memiliki pembukuan, tidak menggunakan rekening bank, dan mengandalkan uang kartal (tunai) dalam setiap transaksinya. Uang tunai adalah darah yang menghidupi ekonomi bawah tanah karena sifatnya yang anonim dan tidak meninggalkan jejak digital. Oleh karena itu, solusi strategis pertama yang harus didorong secara masif oleh pemerintah adalah mempercepat transisi menuju masyarakat nirtunai (cashless society). Digitalisasi sistem pembayaran, kewajiban penggunaan uang elektronik untuk transaksi dengan nominal tertentu, hingga pembatasan penarikan uang tunai dalam jumlah masif adalah langkah awal untuk memaksa aktivitas ekonomi bawah tanah meninggalkan jejak. Ketika uang tunai mulai digantikan oleh bit-bit data digital, otoritas berwenang dapat menggunakan teknik analisis data tingkat lanjut (advanced data analytics) untuk melakukan rekonsiliasi dan melacak aliran dana yang mencurigakan, menyandingkannya dengan profil pelaporan pajak individu atau entitas terkait.
Langkah kedua adalah mereformasi paradigma pengawasan dan pelayanan perpajakan itu sendiri. Membawa sektor informal ke ruang terang tidak bisa dilakukan dengan cara menakut-nakuti. Pemerintah harus menurunkan hambatan masuk (barrier to entry) menuju kepatuhan. Proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang kini sudah mulai diintegrasikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), harus dibarengi dengan penyederhanaan formulir pelaporan yang esktrem bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Selain itu, peran Account Representative (AR) di kantor-kantor pelayanan pajak perlu diredefinisi ulang. Mereka tidak boleh hanya bertindak sebagai "penagih utang" atau pengawas yang mencari-cari kesalahan administratif. AR harus turun ke lapangan, masuk ke komunitas-komunitas asosiasi pedagang pasar, sentra industri kreatif, dan wilayah perbatasan untuk bertindak sebagai edukator dan konsultan keuangan gratis bagi masyarakat. Membangun kesadaran pajak harus dimulai dengan memperlihatkan korelasi langsung antara uang yang disetorkan dengan fasilitas publik yang mereka nikmati sehari-hari.
Langkah terakhir, namun tidak kalah krusialnya, adalah membangun ekosistem pertukaran data yang absolut antarkementerian dan lembaga. Selama ini, para pelaku ekonomi bawah tanah merasa aman karena mereka tahu bahwa data kepemilikan aset di badan pertanahan, data kendaraan bermotor di kepolisian, data perizinan di pemerintah daerah, dan data perbankan tidak terhubung secara real-time dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak. Masing-masing institusi masih sering kali terjebak dalam ego sektoral. Jika sistem Single Identity Number (SIN) dapat direalisasikan sepenuhnya dan infrastruktur teknologi seperti Core Tax Administration System berjalan optimal, maka tidak akan ada lagi ruang gelap untuk menyembunyikan kekayaan. Seseorang mungkin bisa menyembunyikan asal-usul pendapatannya, namun ia tidak akan bisa menyembunyikan gaya hidup dan aset yang dibelinya dari hasil pendapatan tersebut.
Melacak dan menertibkan ekonomi bawah tanah di Indonesia bukanlah pekerjaan yang bisa diselesaikan dalam satu malam. Ini adalah pertaruhan maraton yang membutuhkan keberanian politik yang kuat, kecanggihan teknologi, dan yang paling penting, perbaikan tata kelola pemerintahan yang transparan dan bersih dari praktik korupsi. Membawa entitas ekonomi yang selama ini beroperasi di dalam gelap menuju terang benderangnya kepatuhan formal bukan hanya tentang mengejar target penerimaan negara di akhir tahun. Lebih jauh dari itu, ini adalah upaya fundamental untuk menciptakan arena bermain yang setara (level playing field) bagi seluruh pelaku usaha. Hanya dengan sistem perpajakan yang adil, di mana tidak ada satu pun pihak yang dibiarkan menumpang gratis (free rider) dari fasilitas negara, Indonesia dapat membangun fondasi kemandirian fiskal yang kokoh untuk menyongsong masa depan yang lebih sejahtera.

