Konten dari Pengguna

Generasi Sandwich dan Beban Pajak: Saatnya PTKP Generasi Sandwich Dievaluasi?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Panji Hutama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

(Ilustrasi PTKP, Sumber: Pexels.com)
zoom-in-whitePerbesar
(Ilustrasi PTKP, Sumber: Pexels.com)

Di tengah deru mesin pertumbuhan ekonomi nasional yang terus dipacu untuk melaju kencang, ada sebuah kelompok demografi raksasa yang diam-diam menanggung beban paling berat secara diam-diam. Kelompok ini sering kali diidentifikasi oleh para sosiolog dan perencana keuangan sebagai "generasi sandwich". Sama seperti sepotong daging yang terhimpit rapat di antara dua helai roti, generasi ini adalah para individu di usia produktif yang terjepit oleh dua tanggung jawab finansial yang sama-sama tidak bisa diabaikan. Di satu sisi, mereka harus membiayai kebutuhan hidup, pendidikan, dan masa depan anak-anak mereka sendiri. Namun di sisi lain, karena ketiadaan jaring pengaman sosial atau asuransi masa tua yang memadai dari generasi sebelumnya, mereka juga harus menjadi tulang punggung yang menanggung biaya hidup, perawatan kesehatan, hingga cicilan utang dari orang tua atau keluarga besar mereka. Di tengah himpitan yang menguras fisik, mental, dan likuiditas keuangan ini, tuntutan kewajiban kepada negara tidak pernah surut. Setiap bulan, gaji mereka dipotong oleh pajak penghasilan, sementara pengeluaran harian mereka terus dibebani oleh pajak atas konsumsi. Melihat realitas sosiologis yang semakin menyesakkan ini, diskursus publik mengenai urgensi penyesuaian PTKP generasi sandwich mulai mengemuka dan menjadi perdebatan yang sangat relevan, seiring dengan fenomena menyusutnya daya beli kelas menengah di Indonesia yang semakin mengkhawatirkan.

Untuk membedah mengapa isu ini sangat krusial, kita harus kembali pada fondasi paling dasar dari filosofi Pajak Penghasilan (PPh), yaitu asas kemampuan membayar (ability to pay). Asas ini mengamanatkan bahwa negara hanya boleh memajaki penghasilan yang benar-benar merupakan tambahan kemampuan ekonomis, setelah dikurangi dengan biaya hidup paling dasar (subsistence level). Di Indonesia, batas biaya hidup dasar yang tidak boleh disentuh oleh pajak ini dilembagakan dalam bentuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Saat ini, ambang batas PTKP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi lajang dipatok pada angka Rp54 juta per tahun, atau sekitar Rp4,5 juta per bulan. Jika ia menikah, ada tambahan Rp4,5 juta per tahun, dan jika ia memiliki tanggungan, ada tambahan Rp4,5 juta per tahun untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, dengan batas maksimal tiga orang tanggungan. Di atas kertas, formula yang tertuang dalam regulasi turunan Undang-Undang Pajak Penghasilan ini terlihat sudah memberikan kompensasi yang cukup terstruktur. Namun, mari kita membongkar fakta historisnya: besaran angka PTKP ini terakhir kali disesuaikan oleh pemerintah pada tahun 2016 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016. Artinya, selama satu dekade penuh, batas penghasilan tidak kena pajak di Indonesia tidak pernah mengalami kenaikan sepeser pun.

Stagnasi angka PTKP selama sepuluh tahun ini adalah sebuah tragedi daya beli yang tidak disadari oleh banyak orang. Selama satu dekade terakhir, nilai riil dari uang Rp4,5 juta telah tergerus habis oleh inflasi kumulatif. Harga kebutuhan pangan pokok seperti beras dan telur telah melonjak tajam. Tarif dasar listrik, iuran BPJS Kesehatan, harga bahan bakar minyak (BBM), hingga biaya pendidikan anak meroket setiap tahun ajaran baru. Belum lagi, dampak berantai dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang bertahap naik dari 10 persen, ke 11 persen, hingga menuju 12 persen, membuat setiap rupiah yang dibelanjakan oleh generasi sandwich menjadi semakin menyusut nilainya. Ketika biaya untuk sekadar "bertahan hidup" di kota besar saat ini sejatinya sudah jauh melampaui angka Rp4,5 juta per bulan, pemerintah pada hakikatnya sedang memajaki uang yang seharusnya digunakan oleh warga negara untuk makan, membeli susu anak, dan membelikan obat untuk orang tua mereka. Negara secara tidak langsung sedang melanggar asas ability to pay itu sendiri, karena memaksakan pemajakan pada kelompok yang napas finansialnya sedang berada di titik nadir.

Ketidakadilan administratif ini menjadi semakin pelik ketika kita melihat definisi hukum tentang "tanggungan" di dalam peraturan perpajakan. Syarat agar seorang anggota keluarga bisa diakui sebagai penambah PTKP adalah mereka harus menjadi "tanggungan sepenuhnya" dan merupakan keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus (seperti anak kandung atau orang tua kandung/mertua). Masalahnya, realitas struktur keluarga generasi sandwich di Indonesia sering kali jauh lebih kompleks daripada definisi kaku birokrasi tersebut. Seorang anak muda kelas pekerja mungkin menanggung biaya sekolah adik kandungnya (yang merupakan garis keturunan ke samping, sehingga tidak diakui sebagai tanggungan pajak). Atau, seorang ayah harus membiayai orang tuanya yang menetap di kota lain atau di kampung halaman, sehingga tidak berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang sama, yang sering kali memicu perdebatan dengan auditor pajak saat pelaporan. Terlebih lagi, batas maksimal tanggungan yang hanya dipatok sebanyak tiga orang terasa sangat tidak empatik bagi kultur keluarga luas (extended family) di Indonesia. Jika seorang Wajib Pajak memiliki dua orang anak dan harus menanggung kehidupan kedua orang tua kandung serta dua mertuanya yang sudah lansia tanpa uang pensiun, maka sisa beban tanggungan tersebut tidak akan diakui oleh negara sebagai pengurang pajak.

Jika pemerintah dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersedia membuka mata dan telinga terhadap jeritan kelas pekerja ini, maka merevisi dan mengevaluasi PTKP generasi sandwich bukanlah sebuah tindakan amal, melainkan sebuah intervensi penyelamatan ekonomi makro. Para penentang wacana kenaikan PTKP dari kalangan teknokrat biasanya akan langsung berlindung di balik argumen shortfall atau potensi hilangnya penerimaan negara. Memang benar, jika batas PTKP dinaikkan menjadi, katakanlah, Rp80 juta atau Rp100 juta per tahun, maka akan ada jutaan Wajib Pajak kelas menengah bawah yang tiba-tiba terbebas dari jeratan PPh Pasal 21. Penerimaan pajak penghasilan orang pribadi di kas negara secara instan akan mengalami penurunan triliunan rupiah. Di tengah kebutuhan pembiayaan APBN yang sangat besar, argumen ini terdengar sangat masuk akal bagi menteri keuangan. Namun, argumen tersebut memiliki kelemahan karena mengabaikan konsep efek pengganda (multiplier effect) dalam roda ekonomi sektor riil.

Mari kita asumsikan pemerintah menaikkan batas pengurang pajak ini. Apa yang akan dilakukan oleh seorang ayah atau ibu pekerja ketika potongan PPh 21 bulanan di slip gaji mereka berkurang drastis, dan mereka membawa pulang uang tunai (take-home pay) tambahan ratusan ribu hingga jutaan rupiah setiap bulannya? Berbeda dengan kelompok super kaya yang cenderung menyimpan kelebihan uang mereka di instrumen investasi pasif atau rekening luar negeri, kelas menengah dan generasi sandwich memiliki kecenderungan konsumsi marjinal (marginal propensity to consume) yang sangat tinggi. Uang tambahan dari pembebasan pajak tersebut tidak akan diendapkan di bawah bantal. Uang itu akan langsung lari ke pasar tradisional untuk membeli lauk pauk yang lebih bergizi. Uang itu akan dibelanjakan di gerai-gerai ritel untuk membeli pakaian anak, digunakan untuk melunasi tagihan bengkel UMKM setempat, atau dibayarkan untuk les tambahan sang anak. Singkatnya, uang tersebut akan memutar roda konsumsi domestik dengan sangat kencang.

Ketika roda konsumsi masyarakat berputar kencang, perputaran uang di sektor riil akan melonjak. Perusahaan-perusahaan akan membukukan penjualan yang lebih tinggi, warung-warung dan UMKM akan kembali hidup, dan pabrik-pabrik akan kembali menyerap tenaga kerja untuk memenuhi lonjakan permintaan. Dari sinilah negara akan memanen kembali pajak yang "hilang" tadi. Lonjakan konsumsi tersebut secara otomatis akan menghasilkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang jauh lebih masif dari setiap transaksi yang terjadi di pasar. Selain itu, peningkatan laba bersih yang dibukukan oleh entitas korporasi akibat naiknya daya beli masyarakat pada akhir tahun akan disetorkan kembali ke kas negara dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang lebih gemuk. Kebijakan mengevaluasi PTKP generasi sandwich pada dasarnya adalah strategi mengorbankan penerimaan di hulu untuk memanen hasil yang jauh lebih besar dan lebih sehat di hilir. Ini adalah perwujudan dari fungsi regulerend pajak: menggunakan instrumen fiskal untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Pada kesimpulan akhirnya, kita harus menyadari bahwa menelantarkan kelas menengah, khususnya mereka yang terhimpit dalam siklus generasi sandwich, adalah sebuah bom waktu demografi bagi masa depan Republik ini. Mereka adalah tulang punggung yang memastikan orang-orang tua kita bisa menghabiskan masa senjanya dengan bermartabat tanpa membebani fasilitas panti jompo negara, sembari di saat yang sama, membesarkan anak-anak yang akan menjadi angkatan kerja generasi penerus bangsa. Merumuskan kebijakan perpajakan yang adil dan beradab menuntut negara untuk tidak sekadar melihat warganya sebagai angka-angka penyumbang target penerimaan APBN. Melakukan revisi total atas regulasi batas tanggungan dan menyesuaikan nominal PTKP generasi sandwich dengan realitas inflasi dekade ini adalah langkah keberpihakan yang paling konkret. Jika negara ingin mesin ekonominya terus berjalan kencang, maka negara harus terlebih dahulu memastikan bahwa kuda-kuda penarik utamanya tidak mati kelelahan di tengah jalan akibat beban pajak yang melampaui batas kewarasan manusiawi.