Menggagas Pajak Makanan Cepat Saji: Solusi Penyelamat Kesehatan dan APBN?
Tulisan dari Panji Hutama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di tengah pesatnya laju urbanisasi dan perubahan drastis gaya hidup masyarakat modern di Indonesia, lanskap kuliner kita telah mengalami transformasi yang sangat fundamental. Jika kita menengok ke belakang, berpuluh tahun yang lalu, mengonsumsi makanan cepat saji bergaya Barat, seperti ayam goreng tepung renyah dalam ember kertas, burger berlapis keju leleh, atau piza ukuran besar, sering kali dianggap sebagai sebuah kemewahan. Makanan-makanan tersebut menjadi simbol perayaan akhir pekan bagi keluarga kelas menengah, sebuah hadiah yang dinantikan oleh anak-anak setelah masa ujian sekolah selesai. Namun, hari ini, seiring dengan menjamurnya gerai waralaba di setiap sudut kota, kemudahan layanan pesan antar berbasis aplikasi, dan tuntutan ritme kerja yang serba cepat, makanan cepat saji telah kehilangan status eksklusifnya. Ia kini menjelma menjadi menu harian, sebuah mekanisme pertahanan hidup yang paling pragmatis bagi jutaan pekerja kantoran, komuter komersial, dan mahasiswa. Di balik kepraktisan yang memanjakan lidah dan menghemat waktu tersebut, tersembunyi sebuah ancaman laten yang sedang menggerogoti postur kesehatan publik kita. Lonjakan kasus obesitas, hipertensi, dan penyakit kardiovaskular di usia produktif kini telah mencapai titik kritis. Merespons krisis kesehatan yang menguras kas negara ini, sudah saatnya kita melempar sebuah gagasan kebijakan yang mungkin terdengar ekstrem, namun mendesak untuk didiskusikan: pengenaan Pajak Makanan Cepat Saji atau Junk Food Tax di Indonesia.
Selama ini, diskursus publik mengenai pajak berbasis kesehatan di Indonesia hanya berputar pada instrumen cukai hasil tembakau dan wacana cukai Minuman Bergula dalam Kemasan (MBDK). Pemerintah tampak sangat berhati-hati untuk menyentuh sektor makanan padat. Namun, jika kita mau jujur melihat data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, triliunan rupiah uang iuran publik dan subsidi negara habis tersedot setiap tahunnya hanya untuk membiayai perawatan penyakit-penyakit katastropik. Penyakit seperti gagal jantung, strok, dan gagal ginjal ini berakar kuat dari gaya hidup tak sehat dan pola makan tinggi kalori kosong, tinggi lemak jenuh, serta kelebihan natrium. Membiarkan industri makanan cepat saji beroperasi dan melakukan penetrasi pasar secara masif tanpa adanya disinsentif fiskal dari negara sama saja dengan membiarkan sistem jaminan kesehatan nasional kita berjalan perlahan namun pasti menuju jurang kebangkrutan. Menggagas junk food tax bukanlah upaya untuk memusuhi industri kuliner, melainkan sebuah intervensi berbasis ilmu ekonomi publik. Instrumen semacam ini diklasifikasikan sebagai Pigouvian tax, yakni pajak yang dirancang secara khusus untuk mengoreksi eksternalitas negatif atau dampak buruk yang ditimbulkan oleh konsumsi suatu barang terhadap masyarakat luas.
Dari kacamata kesehatan masyarakat, penerapan pajak ini, jika kelak diadopsi oleh pemerintah, diharapkan mampu mendongkrak harga jual makanan nirnutrisi di pasaran. Kenaikan harga ini pada gilirannya secara perlahan akan memicu perubahan perilaku (behavioral change). Konsumen akan dipaksa untuk menekan volume konsumsi harian mereka dan beralih pada alternatif pangan yang lebih sehat dan padat gizi. Logika ekonominya sangat sederhana dan telah dibuktikan di beberapa negara seperti Hungaria dan Meksiko: buat makanan tidak sehat menjadi lebih mahal, maka masyarakat akan berpikir dua kali sebelum membelinya secara rutin. Penerimaan negara yang didapatkan dari pajak ini kemudian bisa menjadi sumber likuiditas baru bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang saat ini ruang fiskalnya semakin menyempit akibat beban utang dan kebutuhan belanja infrastruktur sosial. Namun, menggagas sebuah ide di atas kertas jurnal akademik tentu jauh lebih mudah daripada mengaplikasikan teori tersebut ke dalam realitas sosiologis dan ekonomi masyarakat Indonesia yang sangat kompleks.
Tantangan pertama yang harus kita bedah jika ide ini didorong ke meja legislasi adalah realitas daya beli masyarakat kelas menengah urban. Mari kita menukik lebih dalam ke realitas keseharian yang sangat membumi di kota-kota besar kita. Ambillah potret kehidupan pekerja kelas menengah yang harus menembus kemacetan berjam-jam setiap harinya. Bagi para pekerja yang kelelahan ini, memasak makanan sehat yang membutuhkan proses persiapan bahan baku segar, peracikan bumbu, hingga proses memasak yang memakan waktu panjang adalah sebuah kemewahan waktu yang sering kali tidak mereka miliki. Memesan paket makanan cepat saji lewat aplikasi di sela-sela jam istirahat kantor atau saat perjalanan pulang bukan lagi soal gaya hidup yang konsumtif, melainkan solusi instan untuk mengganjal perut yang lapar dengan harga yang relatif murah dan terprediksi. Jika junk food tax digagas dan diberlakukan secara agresif tanpa melihat konteks sosiologis ini, negara secara tidak langsung sedang memajaki kepraktisan hidup dan memajaki waktu masyarakat kelas pekerja yang daya belinya sejatinya sedang berada dalam tekanan yang cukup hebat akibat inflasi kebutuhan pokok dan stagnasi upah.
Ketertekanan daya beli ini akan menciptakan efek domino yang merugikan sektor riil lainnya jika pajak makanan tidak dikalibrasi dengan baik. Ketika sebagian besar gaji bulanan sudah dialokasikan dengan sangat presisi, mulai dari melunasi angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR), membayar cicilan kendaraan bermotor, hingga menanggung biaya pendidikan, margin untuk pengeluaran konsumsi harian menjadi sangat tipis. Ketika porsi pengeluaran untuk makan terpaksa membengkak akibat tambahan beban pajak junk food, konsumen akan secara otomatis memangkas pengeluaran untuk kebutuhan sekunder lainnya. Penjualan produk fesyen ritel, barang-barang gaya hidup, hingga jasa hiburan lokal dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan ikut tercekik karena masyarakat tidak lagi memiliki sisa uang jajan (disposable income). Gagasan yang niat awalnya untuk menyehatkan postur fisik masyarakat harus dihitung cermat agar tidak memicu pelambatan perputaran roda ekonomi di level akar rumput secara signifikan.
Tantangan kedua, dan mungkin yang paling esensial jika ide ini direalisasikan, berada pada tataran administrasi perpajakan. Sebagai sebuah negara yang masih bergelut dengan tantangan mengintegrasikan data ekonomi informal, mendefinisikan batas hukum dari "makanan cepat saji" atau junk food adalah sebuah mimpi buruk bagi para pembuat kebijakan dan aparatur pajak. Di negara-negara Barat yang sudah bereksperimen dengan pajak serupa, definisi junk food mungkin lebih mudah diisolasi pada makanan ultra-proses (ultra-processed food) produksi pabrik massal yang kode batang (barcode)-nya terdaftar rapi. Namun, di Indonesia, garis batas kuliner tersebut sangatlah kabur dan menantang. Apakah gagasan pajak ini kelak hanya akan menyasar waralaba ayam goreng multinasional yang beroperasi di mal-mal besar? Jika jawabannya ya, maka kebijakan ini akan digugat karena dianggap diskriminatif dan melanggar asas level playing field dalam dunia usaha. Lalu, bagaimana kita memandang hidangan lokal seperti martabak manis yang bermandikan mentega dan susu kental manis, porsi raksasa seblak dengan kadar natrium ekstrem, atau gorengan pinggir jalan yang diproses menggunakan minyak jelantah berulang kali? Secara objektif dan medis, asupan kalori dan dampak buruk kesehatan dari jajanan informal tersebut bisa jadi setara atau bahkan lebih mematikan daripada makanan waralaba asing.
Jika kelak pemerintah menyambut ide ini dan memaksakan diri untuk mengenakan pajak pada seluruh spektrum makanan nirnutrisi tanpa pandang bulu, termasuk menyasar sektor informal dan UMKM kuliner di pinggir jalan, maka cost of compliance atau biaya kepatuhan yang ditimbulkan akan sangat tidak masuk akal. Meminta seorang pedagang martabak tradisional untuk memungut pajak tambahan berdasarkan takaran lemak trans dalam dagangannya adalah sebuah kemustahilan birokrasi. Ujung-ujungnya, ide pajak ini hanya akan memukul sektor usaha kuliner formal yang pembukuannya sudah transparan, sementara sektor informal akan semakin leluasa beroperasi di luar jangkauan radar pemajakan. Masyarakat berpotensi hanya akan bergeser mengonsumsi makanan tidak sehat dari pedagang informal yang tidak memungut pajak, yang pada akhirnya justru memperburuk kondisi kesehatan publik karena standar higienitas pangannya tidak terawasi oleh otoritas negara.
Oleh karena itu, melempar gagasan junk food tax ke ruang publik menuntut kita untuk turut memikirkan prasyarat ekosistemnya. Syarat pertama dan yang paling mutlak sebelum ide ini bisa diadopsi adalah ketersediaan serta keterjangkauan alternatif pangan yang sehat. Menghukum masyarakat dengan instrumen pajak tanpa terlebih dahulu menyediakan alternatif jalan keluar pangan yang terjangkau adalah sebuah kebijakan yang tidak etis. Negara harus terlebih dahulu membereskan benang kusut tata niaga pertanian, memberikan subsidi silang pada rantai distribusi pangan segar dari desa ke kota, dan memastikan pasar tradisional mampu memasok bahan makanan bergizi dengan harga yang ramah di kantong kelas pekerja. Memajaki ayam goreng cepat saji tidak akan membuat orang beralih makan salad sayur organik jika harga salad tersebut tiga kali lipat lebih mahal.
Syarat kedua yang tak kalah krusial adalah komitmen politik yang diwujudkan dalam bentuk earmarking atau alokasi dana khusus. Publik sudah pasti akan sangat resisten terhadap wacana pajak jenis baru ini jika mereka merasa bahwa negara hanya sedang mencari celah untuk menyedot uang rakyat demi membiayai belanja birokrasi. Gagasan ini hanya akan mendapat dukungan publik jika pemerintah secara transparan mengikat penerimaan pajak makanan cepat saji ini secara eksklusif untuk sektor kesehatan. Uang hasil pungutan tersebut harus dikembalikan ke masyarakat dalam wujud nyata: perluasan fasilitas BPJS Kesehatan, pembangunan fasilitas olahraga publik yang gratis dan memadai di setiap kecamatan, hingga pendanaan program penyediaan makanan bergizi gratis di sekolah dasar.
Pada akhirnya, menggagas wacana junk food tax di Indonesia bukanlah bermaksud untuk menambah beban hidup masyarakat yang sudah berat. Ini adalah sebuah provokasi intelektual yang sengaja dilempar agar kita mulai berpikir serius tentang masa depan ketahanan kesehatan bangsa. Kita tidak bisa terus-menerus menutup mata terhadap gelombang penyakit degeneratif yang mengancam usia produktif kita, sembari berharap APBN dan BPJS Kesehatan akan selalu punya cukup uang untuk menutupinya. Wacana ini adalah ujian bagi kedewasaan tata kelola kebijakan publik kita: mampukah kita merancang instrumen fiskal yang canggih, yang mampu mendidik perilaku konsumsi warganya menuju pola hidup sehat, tanpa harus mematikan denyut ekonomi kelas menengah dan UMKM? Diskusi tentang pajak ini harus dimulai dari sekarang, sebelum krisis kesehatan publik benar-benar membuat kita tidak lagi memiliki pilihan selain membayar harga yang jauh lebih mahal di ruang perawatan rumah sakit.

