Konten dari Pengguna

Pajak Sembako dan Pendidikan: Menguji Batas Keadilan Sosial Kebijakan Fiskal

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Panji Hutama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

(Ilustrasi Sembako, Sumber: Freepik.com)
zoom-in-whitePerbesar
(Ilustrasi Sembako, Sumber: Freepik.com)

Dalam literatur ilmu keuangan negara, pajak sering kali dideskripsikan sebagai iuran wajib yang bersifat memaksa, namun memiliki tujuan mulia untuk mendistribusikan kembali kekayaan demi kesejahteraan bersama. Namun, teori yang terdengar luhur di ruang-ruang kuliah akademik ini kerap kali berbenturan keras dengan realitas sosiologis di lapangan ketika ia mulai menyentuh aspek-aspek paling fundamental dari hajat hidup orang banyak. Salah satu perdebatan paling panas dan emosional dalam sejarah modern reformasi perpajakan di Indonesia meledak ketika draf awal Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memuat wacana untuk menghapus pengecualian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada barang kebutuhan pokok (sembako) dan jasa pendidikan. Meskipun pada akhirnya beleid yang disahkan pemerintah dan DPR mencoba mencari jalan tengah dengan skema pembedaan klasifikasi antara barang "premium" dan barang "kebutuhan massal", wacana ini telah membuka sebuah kotak Pandora. Isu ini memaksa kita untuk membedah secara kritis dan menanyakan sebuah pertanyaan filosofis yang sangat mendasar: sejauh mana negara boleh merangsek masuk dan memajaki ruang-ruang yang menyangkut hak asasi warganya untuk bertahan hidup dan mendapatkan kecerdasan?

Mari kita mulai dengan membedah isu sembako. Barang kebutuhan pokok memiliki karakteristik ekonomi yang sangat spesifik, yakni inelastis sempurna. Artinya, seburuk apa pun kondisi keuangan sebuah rumah tangga, atau setinggi apa pun harga beras, daging, dan sayuran di pasar, manusia tetap harus makan untuk menyambung hidup. Ketika sebuah instrumen pajak konsumsi seperti PPN, yang secara inheren memiliki sifat regresif, dikenakan pada barang inelastis ini, maka beban terberatnya akan langsung menghantam kelompok masyarakat kelas bawah dan kelas menengah secara tidak proporsional. Sifat regresif PPN berarti bahwa persentase potongan pajak terhadap total pendapatan akan terasa jauh lebih besar bagi masyarakat miskin dibandingkan bagi orang kaya. Bagi seorang konglomerat, tambahan pajak belasan persen untuk membeli bahan makanan mungkin bahkan tidak akan menggeser neraca pengeluaran bulanannya. Namun, realitasnya akan sangat berbeda bagi keluarga-keluarga kelas menengah yang tengah berjuang membangun fondasi ekonomi mereka dari bawah.

Cobalah kita tengok potret sebuah keluarga muda kelas menengah yang harus menjalani realitas hidup terpisah oleh jarak. Sang ayah bekerja keras merantau di kawasan padat seperti Jakarta demi mencari nafkah, sementara istri dan putri kecilnya menetap di kota lain, agar biaya hidup lebih efisien sekaligus mendapatkan dukungan pengasuhan dari keluarga besar. Bagi keluarga dengan model long-distance relationship (LDR) seperti ini, arus kas bulanan dihitung dengan sangat presisi. Sebagian besar penghasilan sang ayah dikirimkan langsung untuk memastikan ketersediaan susu formula yang bernutrisi untuk sang anak, beras, protein, dan berbagai kebutuhan pangan sehari-hari di Bengkulu, sembari ia sendiri harus bertahan hidup menanggung biaya sewa hunian dan makan di ibu kota. Ketika pemerintah berwacana memajaki sembako, sekalipun dengan dalih hanya menyasar sembako "premium" seperti daging sapi wagyu atau beras basmati, ada ancaman efek psikologis dan distorsi pasar yang mengintai. Dalam rantai pasok Indonesia yang masih sangat tradisional dan rentan terhadap spekulasi, pengenaan pajak pada satu segmen komoditas pangan sering kali memicu inflasi ekspektasi. Pedagang di pasar tradisional atau pengecer di daerah bisa saja ikut-ikutan menaikkan harga sembako biasa dengan alasan biaya logistik yang naik akibat kebijakan pajak di tingkat atas. Ujung-ujungnya, nilai uang yang dikirimkan sang ayah setiap bulan akan semakin menyusut daya belinya, memaksa keluarga tersebut menurunkan kualitas gizi yang seharusnya menjadi hak dasar pertumbuhan anak mereka.

Jika memajaki makanan adalah tentang menguji batas etika negara terhadap urusan perut rakyatnya, maka memajaki sektor pendidikan adalah tentang mempertaruhkan masa depan peradaban bangsa itu sendiri. Konstitusi kita, UUD 1945, secara eksplisit dan tanpa keraguan mengamanatkan bahwa salah satu tujuan pendirian negara ini adalah untuk "mencerdaskan kehidupan bangsa". Pendidikan bukanlah sebuah komoditas komersial murni; ia adalah sebuah barang publik (public good) sekaligus eskalator sosial yang paling efektif untuk memutus rantai kemiskinan antargenerasi. Munculnya gagasan untuk mengenakan PPN pada jasa pendidikan yang dikelola secara komersial sesungguhnya lahir dari sebuah paradoks kegagalan penyediaan layanan publik oleh negara. Mengapa banyak orang tua dari kalangan kelas menengah yang rela memeras keringat, mengambil pekerjaan sampingan, atau bahkan membatasi konsumsi pribadi mereka demi bisa menyekolahkan anak-anak mereka di sekolah swasta atau lembaga bimbingan belajar berbayar? Jawabannya sederhana: karena infrastruktur dan kualitas pendidikan publik yang disediakan secara gratis oleh negara sering kali belum mampu memenuhi standar ekspektasi mereka terhadap pendidikan yang berkualitas, aman, dan berdaya saing global.

Otoritas fiskal memang memiliki argumen teknokratis yang cukup kuat ketika memunculkan ide ini. Dari kacamata optimalisasi penerimaan dan perluasan basis pajak (tax base broadening), pemberian pengecualian pajak yang terlalu luas (seperti mengecualikan seluruh jenis sembako dan seluruh lembaga pendidikan tanpa pandang bulu) dianggap menciptakan distorsi ekonomi dan memunculkan tax expenditure atau belanja perpajakan yang sangat besar. Pemerintah berargumen bahwa sangat tidak adil jika sekolah swasta bertaraf internasional yang memungut bayaran ratusan juta rupiah per tahun, dengan fasilitas setara hotel berbintang, mendapatkan perlakuan bebas pajak yang sama persis dengan sekolah madrasah swasta di pelosok desa yang gurunya hanya dibayar dengan uang seadanya. Begitu pula dengan bahan pangan impor berharga fantastis yang hanya dikonsumsi oleh satu persen populasi terkaya di negeri ini. Skema multitarif atau pengenaan pajak atas barang/jasa tertentu ini dirancang untuk menghadirkan keadilan vertikal: memajaki mereka yang mampu mengonsumsi barang mewah, dan menyubsidi mereka yang berada di bawah.

Namun, menggeser wacana di atas kertas menjadi kebijakan administratif di lapangan adalah sebuah ladang ranjau yang sangat berbahaya. Tantangan terbesar dari kebijakan pembedaan tarif atau pengenaan pajak selektif pada sembako dan pendidikan adalah pada definisi dan eksekusinya. Bagaimana cara otoritas pajak secara hukum mendefinisikan batas antara sekolah "standar" dan sekolah "premium"? Apakah tolak ukurnya dari besaran uang pangkal, keberadaan fasilitas pendingin ruangan di kelas, atau kurikulum yang digunakan? Pengklasifikasian yang ambigu akan menciptakan wilayah abu-abu yang membuka celah lebar bagi sengketa pajak (tax dispute) antara penyelenggara pendidikan dan auditor negara di kemudian hari. Alih-alih fokus pada peningkatan kualitas pedagogis, yayasan pendidikan swasta akan disibukkan oleh urusan akuntansi PPN yang rumit. Biaya kepatuhan administratif ini pada akhirnya tidak akan diserap oleh yayasan, melainkan akan diteruskan (pass-through) kepada para orang tua murid dalam bentuk kenaikan uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP). Sang ayah yang bekerja di Bintaro tadi, yang sedang merencanakan tabungan masa depan agar putrinya bisa masuk ke sekolah swasta berkualitas, harus bersiap menghadapi kenyataan bahwa biaya pendidikan tersebut akan meroket lebih tinggi lagi sebelum putrinya bahkan sempat mendaftar masuk ke taman kanak-kanak.

Di sinilah kita harus meletakkan kebijakan fiskal pada porsi kewarasan yang utuh. Pajak memang instrumen utama pembangunan, namun ia tidak boleh berubah menjadi mesin ekstraktif yang buta terhadap konteks sosial. Ketika negara menghadapi tekanan fiskal untuk menambal defisit APBN, jalan pintas dengan mengutak-atik barang kebutuhan pokok dan layanan dasar sosial adalah pilihan yang paling tidak bijaksana, meskipun mungkin terlihat paling mudah secara administratif. Jika tujuannya adalah mengejar pajak dari kelompok super kaya, maka instrumen yang digunakan seharusnya adalah Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dengan lapisan tarif tertinggi yang lebih agresif, penegakan hukum atas penghindaran pajak lintas negara, atau bahkan menjajaki penerapan pajak kekayaan (wealth tax). Menggunakan PPN, yang secara kodrati memukul rata semua konsumen tanpa melihat isi dompet mereka, sebagai alat untuk memajaki sekolah mewah atau daging wagyu adalah seperti menggunakan bom ikan untuk menangkap seekor hiu; yang terjadi justru kerusakan ekosistem yang masif dan matinya ikan-ikan kecil yang berada di sekitarnya.

Pada analisis terakhir, kebijakan fiskal yang beradab adalah kebijakan yang memiliki empati. Negara membutuhkan ruang fiskal yang sehat, itu adalah fakta yang tidak bisa dibantah. Namun, di atas lembaran-lembaran target penerimaan negara, terdapat denyut nadi jutaan keluarga yang sedang berhitung cermat untuk memastikan anak-anak mereka tidak kelaparan dan tetap bisa bersekolah di tempat yang layak. Membuka opsi untuk memajaki sembako dan pendidikan, meski dibalut dengan embel-embel "hanya untuk kelas premium", akan selalu menjadi preseden yang mengkhawatirkan. Ia menguji batas toleransi kontrak sosial antara negara dan warganya. Jika hal-hal yang menjadi hak paling purba manusia untuk bertahan hidup dan hak konstitusional untuk menjadi cerdas mulai dilihat murni sebagai objek potensial pemungutan pajak, maka kita patut bertanya ulang: untuk siapa sebenarnya pembangunan ekonomi ini sedang dijalankan? Kepercayaan publik terhadap otoritas perpajakan adalah aset yang sangat mahal, dan merawat kepercayaan itu berarti negara harus tahu kapan saat yang tepat untuk menarik pajak, dan di wilayah mana negara harus mundur serta melepaskan beban rakyatnya.