Konten dari Pengguna

Rezim Mengintervensi Ilmu Kesehatan

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Yoel Edward Hasugian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Intervensi Birokrasi terhadap Kolegium. Sumber: Canva Design
zoom-in-whitePerbesar
Intervensi Birokrasi terhadap Kolegium. Sumber: Canva Design

Sebelum kritik dilayangkan, penting untuk memberi ruang kepada argumen-argumen yang mendasari langkah Kementerian Kesehatan dalam membentuk Kolegium Kesehatan. Dalam narasi resmi pemerintah, kebijakan ini dianggap sebagai bagian dari upaya reformasi sistem kesehatan nasional yang selama ini dianggap tertutup, elitis, dan dikuasai segelintir kelompok profesi. Pemerintah beralasan bahwa perlu adanya koordinasi tunggal melalui wadah kolegium nasional yang lebih terintegrasi, guna memastikan standardisasi kompetensi dan mempercepat respons terhadap tantangan kesehatan global. Selain itu, Menteri Kesehatan sejatinya berdalih bahwa reformasi ini bertujuan menghapus “aristokrasi profesi” yang dianggap menghambat distribusi dan pengembangan tenaga medis secara merata. Dalam skema ideal versi pemerintah, kolegium yang dibentuk oleh negara justru diyakini akan meminimalisir konflik kepentingan dan mempercepat pelayanan. Namun, apakah gagasan tersebut benar-benar murni demi kepentingan rakyat? Atau justru menjadi jubah legalistik yang menutupi ambisi kontrol total atas profesi medis?

Dalam negara hukum, kekuasaan seharusnya menjadi alat untuk melindungi rakyat, bukan menindasnya. Namun, ketika kekuasaan digunakan untuk membungkam kritik dan mengendalikan institusi, kita menyaksikan transformasi dari pemerintahan yang demokratis menjadi otoritarianisme terselubung. Fenomena ini tampak dalam kebijakan Kementerian Kesehatan yang cenderung menolak kritik dan mengontrol kolegium kesehatan, menciptakan kekhawatiran akan penyalahgunaan wewenang. Ketika suara-suara profesional medis seperti IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia) tidak diberi ruang, maka panggung demokrasi perlahan digulung oleh kehendak satu pihak. Kecenderungan ini bukan hanya melanggar prinsip partisipasi, tetapi juga mencerminkan gejala autocratic legalism seperti dijelaskan Kim Lane Scheppele, yakni ketika rezim menggunakan hukum untuk membenarkan pelanggengan kekuasaan secara sepihak. Ini bukan sekadar salah urus, ini adalah bahaya yang nyata bagi nasib ribuan tenaga kesehatan dan, pada akhirnya, jutaan nyawa rakyat Indonesia.

Asas legalitas, prinsip fundamental dalam hukum administrasi negara, menuntut bahwa setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Ketika asas ini diabaikan, legitimasi kebijakan tergerus. Dalam hal ini, UU No. 17 Tahun 2023 Pasal 272 dan PP No. 28 Tahun 2024 Pasal 704 secara tegas menyatakan bahwa pembentukan kolegium merupakan kewenangan kelompok ahli, bukan Menteri. Maka pembentukan Kolegium Kesehatan Indonesia oleh Menkes melalui Permenkes No. 12 Tahun 2024, tanpa dasar delegatif dalam UU, patut dipertanyakan legalitasnya. Dalam doktrin Hans Kelsen, hukum yang tidak bersumber pada norma dasar (Grundnorm) serta Stufenbau des Rechts (hieraki hukum berlapis) adalah tidak sah: artinya tindakan Menkes yang tidak berakar dari undang-undang adalah cacat secara normatif dan dapat dianulir secara hukum. Mengabaikan ketentuan ini sama artinya dengan menjadikan konstitusi sebagai lembaran kertas kosong yang tak lebih berharga dari dekrit sepihak.

Penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) terjadi ketika pejabat pemerintah menggunakan kekuasaannya untuk tujuan yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan oleh hukum. Dalam konteks pembentukan kolegium, ketika kekuasaan administratif dimanfaatkan untuk menyusun struktur kelembagaan yang loyal kepada Menteri, maka penyimpangan dari tujuan hukum terjadi. Tindakan Menkes yang menciptakan lembaga baru, menunjuk dan memberhentikan anggotanya, serta memusatkan koordinasi di bawah komando kementerian tanpa amanat UU merupakan gejala pelembagaan kekuasaan tanpa kontrol. Secara politik, ini berbahaya karena memperlihatkan gejala konsolidasi kekuasaan melalui birokrasi teknokratik, yang ironisnya dilakukan dengan dalih efisiensi dan reformasi. Maka yang tersisa dari sistem demokratis hanyalah nama, sementara substansinya terkubur di balik prosedur administratif yang manipulatif.

Perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) adalah tindakan pemerintah yang melanggar hukum dan merugikan warga negara. Ini bukan sekadar konsepsi teoritis, tetapi telah terwujud nyata pada mutasi sepihak terhadap dokter-dokter yang menolak kolegium bentukan pemerintah, seperti dialami oleh dr. Hikari, dr. Fitri, hingga dr. Rizky Adriansyah. Mutasi tanpa prosedur, disertai pencabutan izin praktik, memperlihatkan bagaimana instrumen hukum disalahgunakan untuk meredam kritik. Jika kita kembali ke teori Gustav Radbruch, hukum yang sangat tidak adil bukanlah hukum sama sekali (extremes Unrecht ist kein Recht); maka kebijakan yang melanggar hak asasi tenaga medis dan dijalankan dengan cara otoriter, tidak dapat dipertahankan sebagai kebijakan yang sah secara moral dan legal. Ini bukan sekadar konflik administratif, ini adalah teror regulatif yang menghantui setiap insan medis yang masih setia pada etika profesi.

Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) seperti keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi publik, merupakan pedoman untuk pemerintahan yang demokratis. Namun dalam konteks pembentukan kolegium ini, hampir tak terlihat adanya proses partisipatif yang melibatkan organisasi profesi atau komunitas akademik. Semua dilakukan secara top-down, melalui regulasi yang tidak diberi ruang perdebatan publik. Padahal, dalam pendekatan sosiologis hukum ala Eugen Ehrlich, hukum hidup adalah hukum yang tumbuh dari praktik sosial, bukan sekadar teks formal. Oleh karena itu, kebijakan kesehatan yang mengabaikan suara komunitas medis justru menjauh dari realitas sosial yang seharusnya menjadi ruh dari kebijakan tersebut. Yang tersisa hanyalah fatwa administratif yang sunyi dari nurani kolektif, dan hukum yang terpisah dari denyut kehidupan nyata.

Dalam konteks ini, tindakan Kementerian Kesehatan yang menolak kritik dan mengendalikan kolegium kesehatan mencerminkan kecenderungan otoritarianisme. IDAI dalam Kongres Nasional Ilmu Kesehatan Anak (KONIKA XIX) di Semarang, secara terbuka menyatakan penolakannya terhadap pembentukan Kolegium Kesehatan Anak oleh Kemenkes. Penolakan ini berlandaskan keyakinan bahwa kolegium seharusnya dibentuk oleh komunitas ilmiah, bukan oleh mekanisme birokratis. Namun sayangnya, respons terhadap penolakan tersebut justru berupa mutasi terhadap dokter-dokter yang terafiliasi dengan IDAI. Bila ini dibiarkan, maka logika kekuasaan absolut akan menggantikan nalar ilmiah dalam kebijakan kesehatan. Bayangkan bila yang menjadi dasar kebijakan medis bukan lagi ilmu, tapi keinginan satu orang penguasa: apa jadinya masa depan keselamatan pasien?

Kolegium kesehatan seharusnya menjadi institusi independen yang berfungsi menjaga standar profesi dan melindungi kepentingan masyarakat. Fungsi ini mencakup penyusunan standar kompetensi, kurikulum pelatihan, hingga sertifikasi profesi tenaga medis dan kesehatan. Tetapi dalam struktur baru, Kolegium Kesehatan Indonesia dibentuk oleh Menteri dan seluruh keanggotaannya diangkat melalui seleksi administratif yang dikendalikan oleh kementerian. Dalam hal ini, independensi hanyalah formalitas belaka, sebab dalam praktiknya lembaga ini kehilangan otoritas substantifnya dan berubah menjadi kepanjangan tangan regulator. Keputusan ilmiah telah direduksi menjadi perintah administratif, dan yang tersisa hanyalah birokrasi tanpa nurani.

Kebebasan berpendapat adalah hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Namun ketika dr. Piprim B. Yanuarso, Ketua Umum IDAI, dipindah secara tiba-tiba tanpa surat resmi setelah IDAI menolak kebijakan kolegium bentukan pemerintah, maka hak untuk menyuarakan pendapat profesional sedang dikriminalisasi melalui cara yang administratif. Fenomena ini menggambarkan bagaimana hukum digunakan bukan untuk menjaga kebebasan, melainkan untuk menundukkan mereka yang bersuara. Jika hal ini terus terjadi, maka represi akan menemukan legalitasnya, dan kemerdekaan berpikir akan mati pelan-pelan dalam jeruji regulasi. Sebuah bangsa yang menghukum orang karena bersuara, sedang menyiapkan liang kubur bagi akal sehatnya sendiri.

Penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah dapat merusak sistem hukum dan demokrasi. Ketika rumah sakit pendidikan seperti RSCM dan RSUP Adam Malik digunakan sebagai instrumen pembalasan terhadap dokter yang menolak tunduk, maka kita menyaksikan upaya sistematis untuk memonopoli narasi kebijakan. Hal ini juga merusak prinsip meritokrasi dalam pelayanan publik dan pendidikan kedokteran. Secara sosiologis, kondisi ini menciptakan ketakutan struktural yang melumpuhkan daya kritis tenaga medis muda, menjauhkan mereka dari kultur akademik yang bebas dan mandiri. Sekali ketakutan menggantikan nalar, maka sistem pendidikan telah gagal dalam tugas tertingginya: mencetak manusia merdeka.

Dalam sistem demokrasi, partisipasi publik sangat penting agar kebijakan pemerintah mencerminkan kebutuhan rakyat. Namun dalam kasus kolegium ini, suara organisasi profesi tidak hanya diabaikan, tetapi juga dimatikan dengan pendekatan koersif. Pemerintah seolah-olah melupakan bahwa legitimasi kebijakan tidak hanya berasal dari aturan hukum, tetapi dari penerimaan sosial oleh mereka yang terdampak langsung. Jika organisasi profesi tidak dilibatkan, maka tidak ada jaminan bahwa kebijakan itu akan efektif, etis, atau berkelanjutan. Apa artinya kebijakan kesehatan jika ia dirumuskan tanpa mendengar mereka yang sehari-hari berada di garis depan pelayanan? Mengabaikan mereka bukan hanya sebuah kekeliruan administratif, tetapi pengkhianatan terhadap asas deliberatif dalam demokrasi.

Transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip penting dalam pemerintahan yang baik. Tetapi ketika Menteri memiliki kewenangan absolut untuk membentuk, menunjuk, dan memberhentikan keanggotaan kolegium tanpa pengawasan independen, maka potensi abuse of discretion (penyalahgunaan wewenang) sangat besar. Kolegium yang seharusnya menjadi penjaga mutu profesi justru berubah menjadi perpanjangan birokrasi kekuasaan, dan ini bertentangan dengan semangat good governance. Dalam sebuah negara demokratis, tidak boleh ada kekuasaan tanpa pengawasan, dan tidak boleh ada lembaga yang kebal dari pertanggungjawaban publik. Ketika kekuasaan terlalu terkonsentrasi, maka bukan hanya kualitas kebijakan yang terancam, tetapi juga keselamatan publik itu sendiri.

Independensi institusi seperti kolegium kesehatan sangat penting untuk menjaga integritas dan objektivitas dalam pengambilan keputusan. Dalam sistem kesehatan yang kompleks, keputusan seharusnya didasarkan pada data ilmiah dan etika profesi, bukan pertimbangan politik. Namun, dengan kolegium yang dibentuk dan dikendalikan sepenuhnya oleh eksekutif, batas antara otoritas keilmuan dan kuasa birokrasi menjadi kabur. Ini adalah bentuk anomali dalam sistem tata kelola profesi yang bisa menghancurkan fondasi kualitas layanan kesehatan. Kita tidak bisa berharap pada mutu ketika independensi dikorbankan. Kita tidak bisa berbicara soal keselamatan pasien jika keputusannya lahir dari kompromi kekuasaan, bukan dari kesadaran ilmiah.

Kebijakan pemerintah yang tidak berdasarkan hukum dan prinsip demokrasi dapat merusak kepercayaan publik. Ketika kolegium yang sebelumnya diisi oleh akademisi dan guru besar kini diisi oleh mereka yang “tercium” sebagai orang dekat Menteri, maka persepsi publik tentang politisasi profesi tak bisa dihindari. Situasi ini berisiko melahirkan demoralisasi di kalangan tenaga medis yang merasa kerja ilmiahnya tak lagi dihargai, dan standar etiknya dilangkahi oleh kehendak politik. Bayangkan betapa hancurnya kepercayaan masyarakat ketika mereka tahu bahwa kompetensi dokter bukan ditentukan oleh mekanisme ilmiah, tapi oleh kebijakan politis dari gedung kementerian. Ini bukan sekadar soal profesionalisme, ini adalah krisis moral dalam pengelolaan sistem kesehatan kita.

Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang menghormati hukum, menerima kritik, melibatkan masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan, dan menghormati independensi institusi. Jika pemerintah terus menekan suara-suara kritis di kalangan profesi medis dan mengklaim monopoli kebenaran dalam bentuk kebijakan yang otoriter, maka kita akan kehilangan sistem kesehatan yang demokratis. Ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga soal masa depan keadilan dalam pelayanan kesehatan di Indonesia. Apakah kita akan diam ketika kekuasaan menjarah otonomi profesi? Atau kita berdiri melawan, dengan suara yang keras, dengan akal yang jernih, dan dengan hati yang penuh cinta pada republik ini?

Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga prinsip negara hukum dan demokrasi. Ketika IDAI mengadukan persoalan ini ke Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, itu bukan hanya pembelaan terhadap organisasi, melainkan perlawanan terhadap pemusatan kekuasaan yang berbahaya. Solidaritas sipil, gerakan masyarakat profesional, dan keberanian untuk menyuarakan kebenaran adalah tembok terakhir yang menahan gelombang otoritarianisme dalam dunia kesehatan. Ketika negara membungkam satu suara, maka tanggung jawab untuk menggandakan gema suara itu jatuh kepada kita semua. Kita tidak boleh takut pada kekuasaan yang lalim, sebab yang lebih menakutkan adalah diamnya akal sehat di tengah ketidakadilan yang merajalela.

Dalam menghadapi tantangan ini, penting bagi semua pihak (pemerintah, institusi, dan Masyarakat) untuk bekerja sama dalam menjaga prinsip negara hukum dan demokrasi. Ketika Menteri bahkan diberi kewenangan menetapkan pelanggaran disiplin profesi “sesuai kebutuhan” seperti tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) Permenkes No. 3 Tahun 2025, maka kontrol dan evaluasi publik terhadap kekuasaan eksekutif adalah keniscayaan. Demokrasi bukan hanya tentang pemilu, tapi tentang bagaimana kekuasaan dijalankan setiap hari, dan ketika kekuasaan itu telah menyimpang dari keadilan, maka resistensi menjadi kewajiban moral. Kita bukan hanya sedang bicara soal kolegium, kita sedang mempertaruhkan arah republik ini, apakah ia akan tetap berdiri sebagai negara hukum, atau berubah menjadi negara kekuasaan yang dibungkus regulasi?