Kasus Dua Guru, Iuran Rp 20 Ribu, dan Pandangan Dari KUHP Baru

Ahmad Nizar Muchtar Mahasiswa Aktif Prodi Ilmu Hukum UNJ
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Ahmad Nizar Muchtar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bayangkan anak-anak duduk di kelas, tapi guru honorer satu per satu berhenti datang. Bukan karena malas, tapi karena hampir 10 bulan tak menerima gaji. Dari ruang kelas inilah, cerita dua guru ASN di Luwu Utara dimulai dan berakhir di ruang sidang pengadilan tipikor.
Kasus “iuran Rp 20 ribu” ini sempat membuat ramai media dan warganet. Dua guru, yang berniat menjaga proses belajar tetap jalan lewat iuran komite, berakhir dengan vonis penjara, denda, dan pemberhentian tidak dengan hormat. Belakangan, Presiden memberi rehabilitasi nama baik.Di tengah semua itu, ada satu pertanyaan menarik: kalau kasus serupa dibaca dengan kacamata KUHP baru yang akan berlaku 2 Januari 2026, apakah hasilnya bisa berbeda?
Cerita bermula sekitar 2018, ketika sekitar sepuluh guru honorer di sebuah SMA negeri di Luwu Utara mengaku tidak menerima gaji hingga kurang lebih sepuluh bulan. Akibatnya, proses belajar mengajar terganggu: ada yang berhenti mengajar, ada yang datang tidak penuh.Kepala sekolah yang baru masuk waktu itu merasa harus mencari solusi cepat. Secara struktur, gaji honorer sebenarnya tanggung jawab pemerintah daerah dan kebijakan pendidikan, bukan urusan pribadi kepala sekolah. Tapi di lapangan, yang berhadapan langsung dengan murid dan orang tua adalah pihak sekolah.
Dalam rapat komite, muncullah ide iuran sekitar Rp 20 ribu per orang tua yang mampu. Ada yang menyebut ini datang dari usulan wali murid sendiri, dengan catatan: sifatnya sukarela, dan orang tua yang tidak mampu boleh tidak membayar. Tujuannya satu: guru honorer bisa kembali mengajar, kelas bisa tetap berjalan.
Masalah baru muncul ketika sebuah LSM meminta dokumen terkait komite sekolah dan merasa jawabannya belum memuaskan. Laporan dugaan korupsi pun dibuat.Perkara ini kemudian bergulir menjadi kasus pidana: penyelidikan berbulan-bulan, penetapan tersangka, lalu persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.
Pengadilan tingkat pertama memutus bebas: majelis menilai apa yang terjadi lebih dekat dengan persoalan administratif dan tata kelola komite, bukan niat memperkaya diri. Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas itu. Dua guru tersebut dijatuhi pidana penjara sekitar satu tahun tiga bulan dan denda, yang kemudian menjadi dasar pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.
Keputusan ini memantik reaksi luas. PGRI, masyarakat, hingga anggota DPRD menyuarakan keprihatinan. Di sisi lain, pemerintah daerah menyatakan hanya menjalankan putusan pengadilan dan aturan disiplin ASN. Belakangan, Presiden meneken rehabilitasi nama baik bagi kedua guru tersebut — sebuah isyarat bahwa negara pun mengakui adanya ketegangan antara putusan hukum dan rasa keadilan di masyarakat.
Bagaimana KUHP Lama Membaca Kasus Ini?
Di bawah KUHP lama, cara pandang yang dominan adalah: selama unsur-unsur pasal terpenuhi, proses pidana tetap jalan.
Alasan pembenar atau pemaaf, seperti keadaan darurat, menjalankan perintah jabatan, atau melaksanakan peraturan, sebenarnya sudah dikenal. Namun, penerapannya cenderung sempit dan sangat bergantung pada keberanian hakim untuk memakainya.
Ketika seorang ASN ditarik ke kasus pidana, status jabatannya justru bisa menjadi pemberat. Pengambilan keputusan bersama di sekolah dan komite juga bisa terbaca sebagai “penyertaan” pidana, bukan sebagai kerja kolektif mencari solusi darurat.
Dalam kerangka seperti ini, mudah sekali tindakan berupa iuran komite dibaca sebagai “pungutan yang melawan hukum”, terutama jika dana itu tidak sepenuhnya melalui mekanisme formal yang diatur negara. Niat menolong guru honorer dan menjaga hak belajar murid memang dipertimbangkan, tetapi sering kalah kuat dibanding rumusan pasal yang sudah jelas.
Hasilnya: fokus utama ada pada kepastian hukum—apakah pasalnya kena atau tidak—bukan pada pertanyaan: “Apakah ini cara paling adil untuk menyelesaikan masalah di sekolah?”
Apa yang Berubah di KUHP Baru?
KUHP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 mencoba memperbaiki cara kita memandang pemidanaan.
Beberapa pergeseran pentingnya:
Tujuan pemidanaan dijelaskan lebih manusiawi
Tidak hanya untuk menghukum, tapi juga mencegah kejahatan, memulihkan keseimbangan, serta tidak merendahkan martabat manusia.Motif pelaku, seberapa besar kerugian, ada tidaknya pemaafan dari korban, dan nilai hukum yang hidup di masyarakat menjadi pertimbangan penting.
Sifat “melawan hukum” ditekankan
Artinya, tidak cukup hanya ada tindakan dan pasal yang cocok. Harus diuji juga: apakah secara substansi tindakan itu memang bertentangan dengan rasa keadilan dan aturan yang seharusnya melindungi kepentingan umum.
Selain penjara dan denda, ada pilihan seperti kerja sosial, pidana pengawasan, dan bentuk-bentuk lain yang tidak langsung memutus mata pencaharian seseorang.KUHP baru menegaskan bahwa pidana apalagi penjara tidak boleh selalu jadi reaksi pertama. Jika masalahnya bisa diselesaikan lewat pemulihan, perbaikan tata kelola, atau mekanisme administratif, jalur itu patut diprioritaskan.
Kalau Kasus Luwu Utara Terjadi di Era KUHP Baru
Tentu kita tidak sedang mengoreksi atau menggugat putusan yang sudah inkrah. Tapi kita bisa bertanya secara hipotetis: bagaimana logika KUHP baru akan membaca kasus ini? Seandainya kasus dua guru ini terjadi setelah KUHP baru berlaku, ada beberapa hal yang bisa menjadi bahan pertimbangan:
Iuran muncul karena gaji honorer macet, bukan untuk memperkaya pribadi. Uangnya dipakai menggaji guru agar proses belajar tetap jalan. Itu berbeda dengan skema pungutan yang sengaja dibuat untuk keuntungan pribadi.Bila terbukti dalam persidangan bahwa orang tua murid mengetahui dan menyetujui, serta iuran bersifat sukarela, hakim punya ruang lebih besar untuk mempertimbangkan bahwa sifat “melawan hukum”-nya berkurang.
Menghukum terlalu berat seseorang yang justru berusaha menjaga kelas tetap hidup bisa dinilai kontra-produktif bagi tujuan perlindungan pendidikan.Di sisi lain, KUHP baru tetap memberi pagar yang tegas. Kalau terbukti ada kerugian keuangan negara atau penyalahgunaan kewenangan, ruang untuk menghindari pidana penjara menjadi lebih sempit. Pejabat publik tetap bisa dikenai pemberatan jika menyalahgunakan jabatan.Yang berubah bukanlah “hukum jadi lunak”, tetapi cara negara bernalar: dari sekadar “apakah pasalnya kena?”, menjadi “apakah penjara memang perlu untuk kasus ini, atau ada cara lain yang lebih adil dan memulihkan?”.
Perkara dua guru di Luwu Utara mengingatkan kita bahwa di balik pasal-pasal, ada manusia dan ruang kelas yang nyata. Guru yang awalnya hanya berusaha menutup celah kebijakan bisa berakhir di meja hijau ketika sistem pembiayaan pendidikan macet. KUHP lama memberi fondasi kepastian hukum, tapi kadang terasa terlalu jauh dari “akal sehat” yang hidup di masyarakat. KUHP baru mencoba mengembalikan napas kemanusiaan itu, tanpa menghapus akuntabilitas pejabat publik.
Pada akhirnya, hukum pidana memang seharusnya menjadi jalan terakhir, bukan alat rutin untuk mengatasi setiap masalah administratif atau kebijakan yang bisa diperbaiki. Dari dua guru, iuran Rp 20 ribu, dan sebuah kasus di Luwu Utara, kita belajar bahwa tugas hukum bukan hanya menghitung berapa lama seseorang harus dipenjara, tetapi juga menjaga agar keadilan tidak lupa pulang ke ruang kelas.
Ahmad Nizar Muchtar, mahasiswa Ilmu Hukum UNJ.
