Biaya Politik vs Hak Politik: Pilkada via DPRD & Jalan Mundur Reformasi Politik

Kaukus Muda Singosari, Aktivis Ekonomi Desa, Ketua Koperasi Sentra Agro Jaya
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari SetiawanAJ tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mencuat dengan dalih klasik: efisiensi biaya dan stabilitas politik. Argumen ini terdengar rasional di permukaan, namun problematik ketika diuji dalam kerangka demokrasi konstitusional dan semangat reformasi. Demokrasi tidak semata-mata persoalan murah atau mahal, tetapi menyangkut hak dasar warga negara untuk menentukan arah kekuasaan di wilayahnya sendiri. Ketika efisiensi anggaran dijadikan justifikasi untuk memangkas partisipasi rakyat, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar mekanisme teknis, melainkan substansi kedaulatan rakyat itu sendiri.
Pilkada langsung lahir dari rahim reformasi sebagai koreksi atas sentralisasi dan elitisasi kekuasaan di masa lalu. Ia menjadi simbol pengakuan negara terhadap demokrasi lokal, partisipasi publik, dan otonomi daerah. Oleh karena itu, mengembalikan pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD bukanlah langkah netral, melainkan sebuah kemunduran politik yang berpotensi mengulang problem lama: politik transaksional, oligarki partai, dan keterputusan antara pemimpin dengan rakyat.
Narasi mahalnya biaya politik seolah menempatkan rakyat sebagai beban fiskal, bukan sebagai subjek demokrasi. Padahal, demokrasi memang menuntut biaya sosial, politik, dan ekonomi sebagai konsekuensi dari sistem yang menjunjung legitimasi publik. Mengorbankan hak politik demi efisiensi justru menandai kegagalan negara dalam memperbaiki tata kelola politiknya. Inilah ironi besar dalam wacana Pilkada via DPRD: ketika solusi yang ditawarkan justru mengingkari akar masalah demokrasi itu sendiri.
Efisiensi yang Menyempitkan Demokrasi Lokal
Dalih efisiensi dalam wacana Pilkada melalui DPRD sesungguhnya menyederhanakan persoalan yang kompleks. Biaya politik yang tinggi dalam Pilkada langsung bukanlah akibat dari partisipasi rakyat, melainkan dari buruknya regulasi pendanaan politik, lemahnya penegakan hukum, dan mahalnya ongkos kompetisi elektoral akibat politik uang. Mengalihkan pemilihan ke DPRD tidak otomatis menghapus biaya politik, melainkan hanya memindahkannya dari ruang publik ke ruang elite yang lebih sempit dan tertutup.
Sejarah membuktikan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD justru rawan transaksi politik. Proses lobi tertutup, negosiasi antar-elite, hingga praktik jual beli suara legislator menjadi risiko nyata. Dalam konteks ini, efisiensi anggaran negara bisa berbanding terbalik dengan meningkatnya biaya politik informal yang tidak tercatat dan sulit diawasi. Demokrasi lokal pun kehilangan transparansi dan akuntabilitasnya.
Lebih jauh, Pilkada via DPRD menciptakan jarak psikologis dan politik antara kepala daerah dan masyarakat. Kepala daerah tidak lagi bertanggung jawab langsung kepada rakyat, melainkan kepada partai atau fraksi yang mengusungnya. Akibatnya, orientasi kebijakan cenderung elitis, pragmatis, dan berorientasi pada kepentingan politik jangka pendek. Demokrasi lokal yang seharusnya menjadi arena pendidikan politik warga justru direduksi menjadi arena kompromi kekuasaan elite.
Dalam perspektif reformasi politik, langkah ini adalah regresi. Ia mengikis makna otonomi daerah dan menempatkan rakyat sekadar sebagai penonton. Demokrasi tidak boleh direduksi menjadi prosedur administratif yang efisien, tetapi harus dipertahankan sebagai ruang partisipasi dan kontrol publik terhadap kekuasaan.
Jalan Reformasi Tanpa Mengorbankan Hak Politik Rakyat
Menghadapi persoalan mahalnya biaya politik, negara semestinya tidak mengambil jalan pintas dengan menghapus partisipasi rakyat. Demokrasi bukan persoalan teknis semata, melainkan bangunan nilai yang menuntut kesabaran, konsistensi, dan keberanian untuk berbenah. Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan harus menyentuh akar masalah, bukan sekadar mereduksi gejala di permukaan.
Langkah paling mendasar adalah pembenahan serius terhadap sistem pendanaan politik. Selama partai politik dibiarkan bertahan dengan pembiayaan yang rapuh dan tidak transparan, biaya politik akan selalu membebani kandidat dan membuka ruang bagi praktik transaksional. Negara perlu menempatkan pendanaan partai sebagai investasi demokrasi, bukan beban anggaran. Skema bantuan keuangan yang adil, terukur, dan berbasis akuntabilitas akan memperkuat institusi partai sekaligus menekan ketergantungan pada modal oligarkis.
Di sisi lain, desain Pilkada dapat diperbaiki melalui penataan regulasi yang lebih rasional. Ambang pencalonan yang terlalu tinggi, proses administratif yang berlapis, serta tahapan kampanye yang panjang justru memperbesar biaya politik. Penyederhanaan aturan pencalonan dan kampanye akan membuka ruang kompetisi yang lebih sehat dan setara, sekaligus menekan biaya tanpa mengorbankan hak pilih masyarakat. Demokrasi yang adil bukanlah demokrasi yang eksklusif, melainkan yang memberi kesempatan setara bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi.
Tak kalah penting adalah penguatan etika dan penegakan hukum pemilu. Politik uang dan penyalahgunaan kekuasaan tidak akan pernah surut jika sanksi hanya bersifat simbolik. Negara harus berani membangun sistem pengawasan yang tegas, independen, dan berwibawa. Penegakan hukum yang konsisten akan menciptakan efek jera sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Pada akhirnya, reformasi politik tidak boleh dibingkai sebagai upaya mengurangi peran rakyat, melainkan sebagai ikhtiar memuliakan kedaulatan mereka. Pilkada langsung adalah capaian penting reformasi yang harus disempurnakan, bukan ditinggalkan. Mengorbankan hak politik atas nama efisiensi bukanlah solusi, melainkan pengakuan diam-diam atas kegagalan negara dalam menata demokrasi secara adil dan bermartabat.
