Saatnya Indonesia Akui Kesalahan dan Utamakan Human Security akibat Karhutla!

Mahasiswa Hubungan Internasional dari Universitas Kristen Indonesia
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Abdullah Akbar Rafsanjani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan lingkungan domestik bagi Indonesia. Ketika asap melintasi batas negara dan mengganggu kualitas udara di Malaysia serta Singapura, persoalan tersebut berkembang menjadi tantangan diplomatik yang menguji solidaritas ASEAN. Berulangnya krisis ini memperlihatkan bahwa dampak karhutla tidak dapat diselesaikan hanya melalui pemadaman api, tetapi juga membutuhkan akuntabilitas pemerintah, kerja sama regional, dan keberanian mengakui kegagalan kebijakan.
Persoalan ini bukan hal baru. Krisis kabut asap pada 1997–1998, 2013, 2015, dan 2019 berulang kali memicu kritik dari negara tetangga. Pada September 2015, pemerintah Singapura menyampaikan keprihatinan kepada Menteri Luar Negeri Indonesia mengenai dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat dan perekonomian. Singapura juga mendorong Indonesia menindak perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran tersebut. Sementara itu, Malaysia menghadapi persoalan serupa dan pada 2019 menawarkan bantuan pemadaman kepada Indonesia.
Persoalan karhutla perlu dipahami melalui konsep human security atau keamanan manusia. Pendekatan ini menempatkan keselamatan dan kesejahteraan individu sebagai bagian penting dari keamanan, bukan hanya mempertahankan kedaulatan dan kepentingan negara.
Bank Dunia memperkirakan kerugian ekonomi Indonesia akibat kebakaran hutan dan lahan pada 2015 mencapai sekitar Rp221 triliun atau US$16,1 miliar. Kerugian tersebut mencakup dampak terhadap kegiatan ekonomi, lingkungan, dan kesehatan. Angka ini memperlihatkan bahwa karhutla bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam keberlangsungan kehidupan masyarakat.
Dampaknya tidak terbatas pada kerugian ekonomi. Paparan asap meningkatkan risiko gangguan pernapasan, mengganggu kegiatan pendidikan, dan menghambat aktivitas ekonomi masyarakat. Anak-anak, lansia, serta kelompok dengan akses terbatas terhadap layanan kesehatan menghadapi kerentanan yang lebih besar. Pada saat yang sama, masyarakat yang menggantungkan penghasilan pada aktivitas luar ruangan dapat kehilangan pendapatan ketika kualitas udara memburuk. Dalam perspektif keamanan manusia, keberhasilan pemerintah tidak cukup diukur dari luas lahan yang berhasil dipadamkan. Pemerintah juga harus memastikan masyarakat terlindungi, memperoleh informasi kualitas udara yang akurat, dan mendapatkan bantuan ketika kehidupannya terganggu.
Masalahnya semakin kompleks ketika asap melintasi batas negara. Masyarakat Malaysia dan Singapura turut menghadapi dampak pencemaran yang berasal dari kebakaran di Indonesia. Dengan demikian, keamanan manusia tidak selalu dapat dibatasi oleh wilayah nasional. Ancaman lingkungan dapat menghubungkan keselamatan masyarakat beberapa negara sekaligus.
Salah satu tantangan dalam penanganan karhutla adalah bagaimana Indonesia merespons kritik dan tawaran bantuan negara tetangga. Pada krisis 2015 dan 2019, tawaran bantuan dari Malaysia dan Singapura sempat ditolak Indonesia. Sikap tersebut memperlihatkan bahwa pertimbangan kedaulatan dan kemampuan menangani masalah secara mandiri dapat memengaruhi keputusan pemerintah. Padahal, menerima bantuan teknis tidak otomatis berarti menyerahkan kedaulatan. Indonesia tetap dapat mengendalikan operasi pemadaman sekaligus memanfaatkan teknologi, informasi satelit, dan sumber daya negara lain. Kedaulatan semestinya menjadi kemampuan untuk melindungi masyarakat, bukan alasan untuk menutup diri dari kerja sama.
Indonesia juga tidak harus menerima seluruh tuduhan negara tetangga tanpa verifikasi. Dugaan keterlibatan perusahaan dalam kebakaran perlu diselidiki berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku. Namun, kehati-hatian tersebut tidak boleh menjadi pembenaran untuk menghindari evaluasi. Jika pengawasan kawasan rawan belum efektif, penegakan hukum masih lemah, atau koordinasi antarlembaga tidak berjalan baik, pemerintah perlu mengakuinya secara terbuka. Mengakui kesalahan bukan berarti membenarkan semua tuduhan asing. Pengakuan tersebut merupakan kesediaan untuk menerima fakta, mengevaluasi kekurangan, dan memperbaiki kebijakan. Dalam diplomasi, sikap demikian justru dapat memperkuat kredibilitas Indonesia karena menunjukkan bahwa pemerintah bersedia mempertanggungjawabkan tindakannya.
Indonesia telah meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014. Perjanjian tersebut menyediakan kerangka kerja sama regional untuk mencegah dan mengurangi pencemaran asap lintas batas. Tantangannya adalah memastikan komitmen tersebut menghasilkan tindakan nyata melalui pertukaran informasi, pemantauan titik api, bantuan darurat, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran. ASEAN juga perlu memastikan bahwa prinsip non-intervensi tidak menghambat koordinasi dalam menghadapi bencana lingkungan. Kerja sama regional tetap dapat menghormati kewenangan nasional sambil memastikan negara-negara terdampak memperoleh informasi dan perlindungan yang diperlukan.
Pada akhirnya, krisis karhutla mengingatkan Indonesia bahwa keamanan negara tidak dapat dipisahkan dari keamanan manusia. Pemerintah perlu memperkuat pencegahan kebakaran, memulihkan lahan gambut, mengawasi perusahaan, serta menjamin perlindungan kesehatan masyarakat. Hubungan dengan Malaysia dan Singapura juga perlu dibangun melalui komunikasi terbuka dan kerja sama yang berorientasi pada penyelesaian masalah.
Indonesia tidak harus tunduk pada setiap kritik, tetapi juga tidak seharusnya menjadikan gengsi diplomatik sebagai penghalang perbaikan. Ketika asap mengancam kesehatan masyarakat dan melintasi perbatasan, yang dipertaruhkan bukan sekadar citra pemerintah, melainkan keselamatan manusia. Sudah saatnya Indonesia berani mengakui bahwa penanganan karhutla masih membutuhkan perbaikan. Sebab, kekuatan diplomasi tidak diukur dari kemampuan membantah kritik, melainkan dari keberanian memperbaiki kesalahan dan mencegahnya terulang. Kedaulatan yang kuat bukanlah kedaulatan yang menolak bantuan, melainkan kedaulatan yang mampu melindungi masyarakat sekaligus bertanggung jawab kepada lingkungan regionalnya!
